From: [email protected]
Date: Wed, 5 Jun 2013 03:14:59 -0700  




Assalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh Rekan-rekan Assunah,
Saya baru mengalami musibah di mana kaki kanan saya akhirnya terluka dan 
keseleo/terkilir, untuk sholat berdiri bisa (tidak sempurna) namun yang jadi 
pertanyaan bagaimana hukumnya untuk luka yang tidak bersih dan diperban yang 
tidak boleh terkena Air ?
Demikian pertanyaanya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalam,
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>


MENGUSAP JABIRAH (GIPS)
Pengertian al jabirah adalah, bahan gips yang digunakan untuk merekatkan 
tulang-tulang yang patah biar menyatu kembali. Akhir-akhir ini sering disebut 
dengan istilah habs. 

Siapa saja yang salah satu anggota wudhunya –semisal lengan bawah atau dua 
kaki– terdapat gips, maka ia boleh untuk mengusapnya. (Demikian) menurut 
pendapat jumhur ulama dari kalangan imam empat dan ulama lainnya. [24]

Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut : 

1. Hadits Jabir tentang orang yang luka di kepalanya. Yaitu sabda Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sesungguhnya sudah cukup baginya untuk 
mengikat kain pada lukanya lantas mengusapnya [25]. Hadits ini lemah. 

2. Pernyataan Ibnu 'Umar : "Barangsiapa mempunyai luka yang sudah diikat dengan 
kain, maka ia berwudhu` dan mengusap ikatan tadi, dan membasuh daerah sekitar 
ikatan-ikatan tersebut". [26] Dan dalam masalah ini, tidak ada penentangan 
kepada Ibnu 'Umar dari kalangan sahabat.

3. Dalil Qiyas kepada mengusap khuf. Sesungguhnya mengusap khuf dalam kondisi 
yang tidak mendesak boleh. Bagaimana dengan mengusap permukaan gips yang 
merupakan kejadian darurat? Tentunya lebih pantas untuk diperbolehkan. Ibnu 
Hazm malah menyatakan, orang yang pada tubuhnya terdapat perban, maka ia tidak 
boleh mengusapnya, justru hukum bagian yang diperban tadi gugur. [27]

Aku (Abu Malik Kamal Ibnu Sayid Kamil) katakan : Keterangannya tadi, lantaran 
ia melemahkan hadits-hadits tentang mengusap ikatan-ikatan, tidak menilai Qiyas 
sebagai hujjah. Seperti yang dikatakannya, hadits-hadits ini tidak sah. Tidak 
diragukan lagi, bahwa Qiyas merupakan hujjah apabila terpenuhi berbagai rukun 
dan syarat-syaratnya. Namun bisa dikatakan, bahwa Qiyas dalam masalah ini fasid 
(rusak, tidak tepat) lantaran perbedaan hukum far'inya (……) dengan masalah 
aslinya. Jenis ini merupakan Qiyas masalah yang wajib (mengusap perban menurut 
pandangan jumhur ulama) terhadap perkara mubah (mengusap khuf). Maka dengan 
demikian, madzhab Ibnu Hazm menjadi terlihat tepat. Wallahu a'lam. 

BEBERAPA FAIDAH
1. Mengusap permukaan gips sudah memadai dalam wudhu` dan mandi, tanpa ada 
perbedaan. Karena balutan perban sifatnya darurat, sehingga tidak perlu 
dibedakan pada hadats kecil maupun besar. Berbeda halnya dengan mengusap khuf, 
yang statusnya rukhsah. 

2. Tidak disyaratkan thaharah pada proses melekatkan bahan gips atau penetapan 
batasan waktu. Pembalutan perban pada seseorang, tidak disyaratkan dalam 
keadaan thaharah. Karena ini bertentangan dengan orientasi syariat dalam 
memperbolehkan mengusap (pada permukaan gips), yaitu berupa pengguguran 
kesempitan dan kesusahan. Karena pelekatan gips sifatnya darurat, muncul 
tiba-tiba. Ini berbeda dengan mengusap khuf. Selain itu, karena tidak ada nash 
atau Ijma'. 

Begitu pula, tidak ada batasan waktu untuk mengusap permukaan gips. Kapan saja 
dilepas atau jika bagian tersebut sudah sembuh, maka tidak boleh mengusapnya 
lagi. 

3. Perban-perban medis yang dilingkarkan pada bagian-bagian tubuh mempunyai 
hukum yang sama dengan gips, sebagaimana telah dikaji intensif oleh Syaikhul 
Islam. 
Wallahu a’lam.

 

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2963/slash/0/mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/

 



                                          

Kirim email ke