From: [email protected] Date: Wed, 5 Jun 2013 03:14:59 -0700
Assalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh Rekan-rekan Assunah, Saya baru mengalami musibah di mana kaki kanan saya akhirnya terluka dan keseleo/terkilir, untuk sholat berdiri bisa (tidak sempurna) namun yang jadi pertanyaan bagaimana hukumnya untuk luka yang tidak bersih dan diperban yang tidak boleh terkena Air ? Demikian pertanyaanya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih. Wassalam, >>>>>>>>>>>>>>>>>>> MENGUSAP JABIRAH (GIPS) Pengertian al jabirah adalah, bahan gips yang digunakan untuk merekatkan tulang-tulang yang patah biar menyatu kembali. Akhir-akhir ini sering disebut dengan istilah habs. Siapa saja yang salah satu anggota wudhunya –semisal lengan bawah atau dua kaki– terdapat gips, maka ia boleh untuk mengusapnya. (Demikian) menurut pendapat jumhur ulama dari kalangan imam empat dan ulama lainnya. [24] Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut : 1. Hadits Jabir tentang orang yang luka di kepalanya. Yaitu sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sesungguhnya sudah cukup baginya untuk mengikat kain pada lukanya lantas mengusapnya [25]. Hadits ini lemah. 2. Pernyataan Ibnu 'Umar : "Barangsiapa mempunyai luka yang sudah diikat dengan kain, maka ia berwudhu` dan mengusap ikatan tadi, dan membasuh daerah sekitar ikatan-ikatan tersebut". [26] Dan dalam masalah ini, tidak ada penentangan kepada Ibnu 'Umar dari kalangan sahabat. 3. Dalil Qiyas kepada mengusap khuf. Sesungguhnya mengusap khuf dalam kondisi yang tidak mendesak boleh. Bagaimana dengan mengusap permukaan gips yang merupakan kejadian darurat? Tentunya lebih pantas untuk diperbolehkan. Ibnu Hazm malah menyatakan, orang yang pada tubuhnya terdapat perban, maka ia tidak boleh mengusapnya, justru hukum bagian yang diperban tadi gugur. [27] Aku (Abu Malik Kamal Ibnu Sayid Kamil) katakan : Keterangannya tadi, lantaran ia melemahkan hadits-hadits tentang mengusap ikatan-ikatan, tidak menilai Qiyas sebagai hujjah. Seperti yang dikatakannya, hadits-hadits ini tidak sah. Tidak diragukan lagi, bahwa Qiyas merupakan hujjah apabila terpenuhi berbagai rukun dan syarat-syaratnya. Namun bisa dikatakan, bahwa Qiyas dalam masalah ini fasid (rusak, tidak tepat) lantaran perbedaan hukum far'inya (……) dengan masalah aslinya. Jenis ini merupakan Qiyas masalah yang wajib (mengusap perban menurut pandangan jumhur ulama) terhadap perkara mubah (mengusap khuf). Maka dengan demikian, madzhab Ibnu Hazm menjadi terlihat tepat. Wallahu a'lam. BEBERAPA FAIDAH 1. Mengusap permukaan gips sudah memadai dalam wudhu` dan mandi, tanpa ada perbedaan. Karena balutan perban sifatnya darurat, sehingga tidak perlu dibedakan pada hadats kecil maupun besar. Berbeda halnya dengan mengusap khuf, yang statusnya rukhsah. 2. Tidak disyaratkan thaharah pada proses melekatkan bahan gips atau penetapan batasan waktu. Pembalutan perban pada seseorang, tidak disyaratkan dalam keadaan thaharah. Karena ini bertentangan dengan orientasi syariat dalam memperbolehkan mengusap (pada permukaan gips), yaitu berupa pengguguran kesempitan dan kesusahan. Karena pelekatan gips sifatnya darurat, muncul tiba-tiba. Ini berbeda dengan mengusap khuf. Selain itu, karena tidak ada nash atau Ijma'. Begitu pula, tidak ada batasan waktu untuk mengusap permukaan gips. Kapan saja dilepas atau jika bagian tersebut sudah sembuh, maka tidak boleh mengusapnya lagi. 3. Perban-perban medis yang dilingkarkan pada bagian-bagian tubuh mempunyai hukum yang sama dengan gips, sebagaimana telah dikaji intensif oleh Syaikhul Islam. Wallahu a’lam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2963/slash/0/mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/
