Aku tuh paling males baca kontrak yang bahasanya (menurut gue) ribet banget
seehh. Tapi kayaknya untuk kontrak, pada umumnya penerbit menerapkan kebijakan
yang sama ya. Mungkin perbedaaanya dari besar kecilnya Royalti untuk penulis.
Soal kebijakan kontrak, aku juga pernah ngotot sama salah satu penerbit.
Soalnya di surat kontrak itu, sangat-sangat memberatkan penulis banget. Salah
satu contohnya:
(Pasalnya nggak tau gue lupa)
Penulis diwajibkan untuk membeli buku hasil cetakan sebanyak 100 eksemplar
setiap kali cetak.
Gileee beneeerrr.....!
Trus ada juga pasal-pasal yang menurutku ngak bener. Dan aku protes keras.
Hasilnya emang nyata. Akhirnya beberapa pasal dirubah dan akupun akhirnya tanda
tangan juga.
Yah, begitulah....kira-kira.
Ryu dan Amel: Kok postingan kalian pada masuk kotak bulk sih. Moga-moga buku
kalian yang akan terbiit nggak ngalamin kayak gini ya. Jangan deh, periiiihhhh
(Lafalkan dengan perasaan) hik hik hik...
Oke salam buat semuanya. Tetap semangat jangan terpengaruh dengan kejadian
buruk ini. Tetap menulis, tetap berkarya... merdeka!!!
salam,
CO
Hara Hope <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
kupikir juga sebelum kontrak kita tandatangan harus diwaspadai.
sekedar berbagi pengalaman aja, sekitar tahun 2003 aku pernah tuh 'berantem'
sama penerbit di daerah (bukan Jakarta), karena menurut pandanganku ada pasal
yang "hilang", dalam artian sama sekali tidak memihak hak-hak penulis jika
suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan dengan rencana penerbitan naskah.
lebih jauh lagi dalam kontrak itu hak cipta dipegang penerbit selama lima
tahun!! bisa kebayang kan betapa powerless-nya kita jika hak terbit dan hak
cipta dipegang pihak sana.
waktu itu posisiku sebagai koordinator bagi temen-temen lain yang bukunya akan
dibikin antologi. dan akhirnya aku dan pihak penerbit saling ngotot. nggak mau
mengalah. aku nggak mau nandatangani kontrak yang menurutku "cacat", dan pihak
penerbit juga nggak mau mengubah isi kontrak karena menurutnya kontrak tidak
cacat. kendati pihak penerbit bilang bahwa isi kontrak dia buat berdasarkan
prosedur pembuatan yang ada dalam buku standar penerbitan, tapi aku ogah kalau
isinya tetap begitu. biar bagaimanapun itu kan bukan karyaku. itu amanah dari
orang lain. aku nggak bisa begitu saja bilang iya. aku konsultasi dulu dengan
teman yang lain, akhirnya kontrak batal. naskah pun tidak diterbitkan. tapi
bagiku lebih baik daripada kutandatangani kontrak yang nilainya berat sebelah.
dan seperti kata Ephi juga, mungkin sebaiknya konfirmasi sekalian dengan
penerbit itu. cek juga isi kontraknya. biasanya sih kalau sudah ada kontrak
artinya sudah ada kekuatan hukum tetap. bisa lewat jalur pengadilan.
mungkin biaya jadi kendala. tapi kalau kamu yang memenangi kasus, bisa aja yang
menanggung biaya pengadilan malah mereka he he he. but still, aku lebih suka
dengan cara damai dan kekeluargaan. barangkali saja mereka mau mengganti
kompensasi atas pembatalan itu, dalam bentuk yang disepakati kedua belah pihak
tentunya.
dan buat Luna, selamat ya atas buku barunya.
setelah ini rem dikit ya produktivitasnya. biar aku nggak terlalu jauh
ketinggalan he he he. bcanda ding. yang kayak gitu kan tergantung ritme dan
momentum masing-masing penulisnya. tul gak?
dan....
nantikanlah karyaku yang selanjutnya.
Perseus, dan
Wishes
itu juga kalau judulnya nggak ada perubahan he he
terbitnya? meneketehe!! masih belum selesai digarap euy!
Ephi Ong <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Yup, ini dia, kadang Penulis di sisi yang
lemah dari segi hukum. Mendingan memang sebelum tandatangan kontrak baca
baik-baik apa yang ada di kontrak. Gw kapan hari ada nyusun sih buat temen gw,
apa aja yang harus diperhatikan dan mana yang harus diwaspadai. Masalahnya,
sekarang gw lagi dalam mode 'jalan-jalan', jadi ga bisa akses komputerku.
Coba kamu baca lagi deh tuh kontrak, kalau memang sudah ga bisa diapa-apain,
coba kamu susun sendiri format surat pemutusan kontrak, supaya jelas hitam di
atas putih bahwa tuh penerbit ga bisa lagi klaim karya kamu di masa depan.
ephi
Pada tanggal 17/04/07, Chris Oetoyo <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Hm...
ya, mungkin ini pengalaman pait pertama yang gue alamin selama gue terjun bebas
jadi penulis. Dan sebagai penulis emang gue harus bisa nerima. Gue nggak bisa
bayangin, seandainya yang ngalamin begini, adalah penulis-penulis pemula.
Pasti mereka langsung Down berat (Pernah terpikirkah penerbit, akan hal ini?)
Buat Luna: Congrat ya... buku barunya. Kamu tersenyum aku menangis, hik hik
hik....(apaan coba....)
Soal gugatan hukum, emang kayaknya ribet Lun. Mungkin ini kelemahan para
penulis di Indonesia ya, nggak punya perlindungan apapun, kalo di perlakukan
nggak enak sama penerbit.
Niken Terate: Tengkyu dan sukses juga ya.
Ephi... : Soal pemutusan kontrak yang mendadak seperti ini, kayaknya nggak
ada di perjanjian kontrak deh. Ato gue yang nggak teliti ya?
BTW ini pengalaman aja buat cerkiter, supaya kalo nemuin kejadian begini
nggak kaget lagi. Karena inilah gambaran citra buruk penerbit di Indonesia. So,
kalo mau terjun jadi penulis, siap-siap mental aja buat ngadepin hal-hal yang
sebelumnya nggak pernah terpikirkan kayak gini.
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check out new cars at Yahoo! Autos.
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.