Aku tuh paling males baca kontrak yang bahasanya (menurut gue) ribet banget 
seehh. Tapi kayaknya untuk kontrak, pada umumnya penerbit menerapkan kebijakan 
yang sama ya. Mungkin perbedaaanya dari besar kecilnya Royalti untuk penulis.
   
  Soal kebijakan kontrak, aku juga pernah ngotot sama salah satu penerbit. 
Soalnya di surat kontrak itu, sangat-sangat memberatkan penulis banget. Salah 
satu contohnya:
   
  (Pasalnya nggak tau gue lupa)
   
  Penulis diwajibkan untuk membeli buku hasil cetakan sebanyak 100 eksemplar 
setiap kali cetak.
   
  Gileee beneeerrr.....!
   
  Trus ada juga pasal-pasal yang menurutku ngak bener. Dan aku protes keras. 
Hasilnya emang nyata. Akhirnya beberapa pasal dirubah dan akupun akhirnya tanda 
tangan juga.
  Yah, begitulah....kira-kira.
   
  Ryu dan Amel: Kok postingan kalian pada masuk kotak bulk sih. Moga-moga buku 
kalian yang akan terbiit nggak ngalamin kayak gini ya. Jangan deh, periiiihhhh 
(Lafalkan dengan perasaan) hik hik hik...
   
  Oke salam buat semuanya. Tetap semangat jangan terpengaruh dengan kejadian 
buruk ini. Tetap menulis, tetap berkarya... merdeka!!!
   
   
  salam,
   
  CO
  
Hara Hope <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          kupikir juga sebelum kontrak kita tandatangan harus diwaspadai. 
sekedar berbagi pengalaman aja, sekitar tahun 2003 aku pernah tuh 'berantem' 
sama penerbit di daerah (bukan Jakarta), karena menurut pandanganku ada pasal 
yang "hilang", dalam artian sama sekali tidak memihak hak-hak penulis jika 
suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan dengan rencana penerbitan naskah. 
lebih jauh lagi dalam kontrak itu hak cipta dipegang penerbit selama lima 
tahun!! bisa kebayang kan betapa powerless-nya kita jika hak terbit dan hak 
cipta dipegang pihak sana.
waktu itu posisiku sebagai koordinator bagi temen-temen lain yang bukunya akan 
dibikin antologi. dan akhirnya aku dan pihak penerbit saling ngotot. nggak mau 
mengalah. aku nggak mau nandatangani kontrak yang menurutku "cacat", dan pihak 
penerbit juga  nggak mau mengubah isi kontrak karena menurutnya kontrak tidak 
cacat. kendati pihak penerbit bilang bahwa isi kontrak dia buat berdasarkan 
prosedur pembuatan yang ada dalam buku standar penerbitan, tapi aku ogah kalau 
isinya tetap begitu. biar bagaimanapun itu kan bukan karyaku. itu amanah dari 
orang lain. aku nggak bisa begitu saja bilang iya. aku konsultasi dulu dengan 
teman yang lain, akhirnya kontrak batal. naskah pun tidak diterbitkan. tapi 
bagiku lebih baik daripada kutandatangani kontrak yang nilainya berat sebelah.

dan seperti kata Ephi juga, mungkin sebaiknya konfirmasi sekalian dengan 
penerbit itu. cek juga isi kontraknya. biasanya sih kalau sudah ada kontrak 
artinya sudah ada kekuatan hukum tetap. bisa lewat jalur pengadilan. 
mungkin biaya jadi kendala. tapi kalau kamu yang memenangi kasus, bisa aja yang 
menanggung biaya pengadilan malah mereka he he he. but still, aku lebih suka 
dengan cara damai dan kekeluargaan. barangkali saja mereka mau mengganti 
kompensasi atas pembatalan itu, dalam bentuk yang disepakati kedua belah pihak 
tentunya.

dan buat Luna, selamat ya atas buku barunya.
setelah ini rem dikit ya produktivitasnya. biar aku nggak terlalu jauh 
ketinggalan he he he. bcanda ding. yang kayak gitu kan tergantung ritme dan 
momentum masing-masing penulisnya. tul gak?

dan....
nantikanlah karyaku yang selanjutnya.
Perseus, dan
Wishes

itu juga kalau judulnya nggak ada perubahan he he
terbitnya? meneketehe!! masih belum selesai digarap euy!

Ephi Ong <[EMAIL PROTECTED]> wrote:   Yup, ini dia, kadang Penulis di sisi yang 
lemah dari segi hukum. Mendingan memang sebelum tandatangan kontrak baca 
baik-baik apa yang ada di kontrak. Gw kapan hari ada nyusun sih buat temen gw, 
apa aja yang harus diperhatikan dan mana yang harus diwaspadai. Masalahnya, 
sekarang gw lagi dalam mode 'jalan-jalan', jadi ga bisa akses komputerku. 

Coba kamu baca lagi deh tuh kontrak, kalau memang sudah ga bisa diapa-apain, 
coba kamu susun sendiri format surat pemutusan kontrak, supaya jelas hitam di 
atas putih bahwa tuh penerbit ga bisa lagi klaim karya kamu di masa depan. 

ephi

  Pada tanggal 17/04/07, Chris Oetoyo <[EMAIL PROTECTED]> menulis:       Hm... 
ya, mungkin ini pengalaman pait pertama yang gue alamin selama gue terjun bebas 
jadi penulis. Dan sebagai penulis emang gue harus bisa nerima. Gue nggak bisa 
bayangin,  seandainya yang ngalamin begini, adalah penulis-penulis pemula. 
Pasti mereka langsung Down berat (Pernah terpikirkah penerbit, akan hal ini?) 
   
  Buat Luna: Congrat ya... buku barunya. Kamu tersenyum aku menangis, hik hik 
hik....(apaan  coba....)
  Soal gugatan hukum, emang kayaknya ribet Lun. Mungkin ini kelemahan para 
penulis di Indonesia ya, nggak punya perlindungan apapun, kalo di perlakukan 
nggak enak sama penerbit. 
   
  Niken Terate: Tengkyu dan sukses juga ya.
   
  Ephi... : Soal pemutusan kontrak yang mendadak seperti ini, kayaknya nggak 
ada di perjanjian kontrak deh. Ato gue yang nggak teliti ya?   
   
  BTW ini pengalaman aja buat cerkiter, supaya kalo nemuin kejadian begini 
nggak kaget lagi. Karena inilah gambaran citra buruk penerbit di Indonesia. So, 
kalo mau terjun jadi penulis, siap-siap mental aja buat ngadepin hal-hal yang 
sebelumnya nggak pernah terpikirkan kayak gini. 




    
---------------------------------
  Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check out new cars at Yahoo! Autos.   

         



       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

Kirim email ke