Akan efektif jika erp nya sudah bagus... Selama pelayanan publik masih seperti 
ini tidak terintegrasi percuma malah akan menuai demo...


Sent from my Mobile Phone®

-----Original Message-----
From: bowie <[email protected]>
Date: Tue, 11 May 2010 12:27:09 
To: forbas<[email protected]>; inbike<[email protected]>
Subject: [ForBas] Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar

Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar [image:
VIVAnews]<http://sg.rd.yahoo.com/sea/news/article/VIVAlogo/SIG=10vc6gd7e/**http%3A%2F%2Fvivanews.com%2F>
 By Eko Priliawito - Senin, 10 Mei

   - 
Kirim<http://mtf.news.yahoo.com/mailto?cid=462&ncid=13&prop=id09news&locale=sg&url=http://id.news.yahoo.com/viva/20100510/tid-lewat-sudirman-motor-juga-harus-baya-bfaaf2f.html&title=Lewat+Sudirman%2C+Motor+Juga+Harus+Bayar&h1=/viva/20100510/r_t_viva_id_metro/tid-lewat-sudirman-motor-juga-harus-baya-bfaaf2f&h2=T&h3=462&s=OUdxocRPSLD21YSRcdXxyPcPb7Y->
   - Kirim via 
YM<http://id.news.yahoo.com/viva/20100510/tid-lewat-sudirman-motor-juga-harus-baya-bfaaf2f.html>
   - 
Cetak<http://id.news.yahoo.com/viva/20100510/tid-lewat-sudirman-motor-juga-harus-baya-bfaaf2f.html?printer=1>

  
<http://id.news.yahoo.com/viva/20100510/img/pid-1273474758-2010-0-viva-60e117c455500.html>
Sepeda
Motor

VIVAnews -Jika Anda penggendera sepeda motor, beriap-siapalah membayar jika
ingin lewat jalan-jalan utama di Ibukota Jakarta. Pasalnya, peraturan baru
kawasan berbayar (electronic road pricing)-- yang akan mengantikan peraturan
3 in 1, juga akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua.

Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membuat
undang-undang soal ini. Apakah nanti diterapkan atau tidak, sangat
bergantung kepada pemerintah daerah.

"Pemerintah kota dapat  mengambil restrubusi. Itu sudah dibuat
peraturannya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang
S Ervan, Senin 10 Mei 2010, saat dihubungi VIVAnews.

Menurutnya, setiap kota yang memenuhi kriteria tertentu dimungkinkan untuk
mengambil restribusi sesuai dengan UU No 22 tahun 2009. Berapa jumlah
retribusi itu. "Angkanya belum tahu dan masih dalam pembahasan," ujarnya.

Uang dari retribusi itu akan digunakan untuk perawatan jalan dan  sekaligus
bisa membatasi pengunaan kendaraan. Artinya dengan beban biaya itu
diharapkan orang akan menumpang kendaraan umum. Fasilitas kendaraan umum
diperbaiki dari uang retribusi itu.

Sebagaimana luas diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan segera mengganti
peraturan 3 in 1  menjadi kawasan electronic road pricing atau ERP.

Dalam kebijakan yang baru nanti, setiap kendaraan umum yang akan melintas di
kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih,  akan dikenakan retribusi.
Pengendara mobil direncanakan akan dikenai retribusi sekitar Rp 20.000.

Di Jakarta, sejumlah ruas jalan yang masuk peraturan itu antara lain Jalan
Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat,
Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk,
sebagian wilayah Gatot Subroto dan Rasuna Said.

Untuk memudahkan jalannya pungutan retribusi,  pemerintah akan membangun
pintu gerbang di setiap mulut jalan-jalan itu. Pintu gerbang ini akan
dilengkapi teknologi OBU (on board unit).

Data yang dimiliki Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa
peningkatan jumlah kendaraan pribadi sangat pesat. Mencapai 1.117 per hari
atau sekitar 9 persen per tahun.

Peningkatan yang terjadi saat ini tidak diimbangi dengan pertumbuhan luas
jalan. Pertumbuhan jalan relatif tetap, yakni sekitar 0,01 persen per tahun.
Jka pembenahan pola transportasi tidak dilakukan, maka pada 2014 Jakarta
diperkirakan macet total. (wm)


-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie

-- 
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas

-- 
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas

Kirim email ke