Berarti harus naek sepeda ontel ya mas kl lewat Jl Sudirman



________________________________
From: sige <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, May 11, 2010 12:27:03 PM
Subject: Re: [ForBas] Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar

Akan efektif jika erp nya sudah bagus... Selama pelayanan publik masih seperti 
ini tidak terintegrasi percuma malah akan menuai demo...


Sent from my Mobile Phone®
________________________________

From: bowie <[email protected]> 
Date: Tue, 11 May 2010 12:27:09 +0700
To: forbas<[email protected]>; inbike<[email protected]>
Subject: [ForBas] Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar

Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar 
By Eko Priliawito - Senin, 10 Mei
        * Kirim
        * Kirim via YM
        * Cetak
 Sepeda Motor 
VIVAnews -Jika Anda penggendera sepeda motor, beriap-siapalah membayar jika 
ingin lewat jalan-jalan utama di Ibukota Jakarta. Pasalnya, peraturan baru 
kawasan berbayar (electronic road pricing)-- yang akan mengantikan peraturan 3 
in 1, juga akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membuat 
undang-undang soal ini. Apakah nanti diterapkan atau tidak, sangat bergantung 
kepada pemerintah daerah.
"Pemerintah kota dapat  mengambil restrubusi. Itu sudah dibuat peraturannya," 
ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Senin 10 
Mei 2010, saat dihubungi VIVAnews.
Menurutnya, setiap kota yang memenuhi kriteria tertentu dimungkinkan untuk 
mengambil restribusi sesuai dengan UU No 22 tahun 2009. Berapa jumlah retribusi 
itu. "Angkanya belum tahu dan masih dalam pembahasan," ujarnya. 
Uang dari retribusi itu akan digunakan untuk perawatan jalan dan  sekaligus 
bisa membatasi pengunaan kendaraan. Artinya dengan beban biaya itu diharapkan 
orang akan menumpang kendaraan umum. Fasilitas kendaraan umum diperbaiki dari 
uang retribusi itu.
Sebagaimana luas diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan segera mengganti  
peraturan 3 in 1  menjadi kawasan electronic road pricing atau ERP.
Dalam kebijakan yang baru nanti, setiap kendaraan umum yang akan melintas di 
kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih,  akan dikenakan retribusi. 
Pengendara mobil direncanakan akan dikenai retribusi sekitar Rp 20.000.
Di Jakarta, sejumlah ruas jalan yang masuk peraturan itu antara lain Jalan 
Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, 
Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, sebagian 
wilayah Gatot Subroto dan Rasuna Said.
Untuk memudahkan jalannya pungutan retribusi,  pemerintah akan membangun pintu 
gerbang di setiap mulut jalan-jalan itu. Pintu gerbang ini akan dilengkapi 
teknologi OBU (on board unit).
Data yang dimiliki Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa  peningkatan 
jumlah kendaraan pribadi sangat pesat. Mencapai 1.117 per hari atau sekitar 9 
persen per tahun.
Peningkatan yang terjadi saat ini tidak diimbangi dengan pertumbuhan luas 
jalan. Pertumbuhan jalan relatif tetap, yakni sekitar 0,01 persen per tahun. 
Jka pembenahan pola transportasi tidak dilakukan, maka pada 2014 Jakarta 
diperkirakan macet total. (wm)

-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie
-- 
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone! ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -- 
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone! ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas


      

-- 
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to [email protected]
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected]
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas

Kirim email ke