gue uda bosss, kalau dilingkungan aneee lewat dari 1 X 24 JAM ane kena in bayar 150rb kost2an yg bulanan 300rb, kalau buat kost2an yg 500rb sebulan 200rb, kostan diats 1 juta ane kena in 500rb..itung aja tuh kalau kost2an ada berapa pintu
pas kalau lg bawa pasanggan masing2 kan ane panen tuh nagihnya... --- Pada Rab, 12/5/10, Silent Speed <[email protected]> menulis: Dari: Silent Speed <[email protected]> Judul: Re: [ForBas] Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 12 Mei, 2010, 9:24 AM kalo dah diterapin,ane juga nerapin ah dirawa domba,kalo ada kendaraan yg mau masuk kampung ane bayar.hehehe 2010/5/12 Budi Cahyono <[email protected]> ahhhhh...kalau motor gede gue lewat nanti juga bebas-bebas aja langsung brummmm...brummm..brummmm eh nanti motor yg cc kecil iri lagi ya...... --- Pada Sel, 11/5/10, sriyono seno <[email protected]> menulis: Dari: sriyono seno <[email protected]> Judul: Re: [ForBas] Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 11 Mei, 2010, 6:05 AM Berarti harus naek sepeda ontel ya mas kl lewat Jl Sudirman From: sige <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, May 11, 2010 12:27:03 PM Subject: Re: [ForBas] Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar Akan efektif jika erp nya sudah bagus... Selama pelayanan publik masih seperti ini tidak terintegrasi percuma malah akan menuai demo... Sent from my Mobile Phone® From: bowie <[email protected]> Date: Tue, 11 May 2010 12:27:09 +0700 To: forbas<[email protected]>; inbike<[email protected]> Subject: [ForBas] Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar Lewat Sudirman, Motor Juga Harus Bayar By Eko Priliawito - Senin, 10 Mei Kirim Kirim via YM Cetak Sepeda Motor VIVAnews -Jika Anda penggendera sepeda motor, beriap-siapalah membayar jika ingin lewat jalan-jalan utama di Ibukota Jakarta. Pasalnya, peraturan baru kawasan berbayar (electronic road pricing)-- yang akan mengantikan peraturan 3 in 1, juga akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua. Kementerian Perhubungan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membuat undang-undang soal ini. Apakah nanti diterapkan atau tidak, sangat bergantung kepada pemerintah daerah. "Pemerintah kota dapat mengambil restrubusi. Itu sudah dibuat peraturannya," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Senin 10 Mei 2010, saat dihubungi VIVAnews. Menurutnya, setiap kota yang memenuhi kriteria tertentu dimungkinkan untuk mengambil restribusi sesuai dengan UU No 22 tahun 2009. Berapa jumlah retribusi itu. "Angkanya belum tahu dan masih dalam pembahasan," ujarnya. Uang dari retribusi itu akan digunakan untuk perawatan jalan dan sekaligus bisa membatasi pengunaan kendaraan. Artinya dengan beban biaya itu diharapkan orang akan menumpang kendaraan umum. Fasilitas kendaraan umum diperbaiki dari uang retribusi itu. Sebagaimana luas diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan segera mengganti peraturan 3 in 1 menjadi kawasan electronic road pricing atau ERP. Dalam kebijakan yang baru nanti, setiap kendaraan umum yang akan melintas di kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih, akan dikenakan retribusi. Pengendara mobil direncanakan akan dikenai retribusi sekitar Rp 20.000. Di Jakarta, sejumlah ruas jalan yang masuk peraturan itu antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, sebagian wilayah Gatot Subroto dan Rasuna Said. Untuk memudahkan jalannya pungutan retribusi, pemerintah akan membangun pintu gerbang di setiap mulut jalan-jalan itu. Pintu gerbang ini akan dilengkapi teknologi OBU (on board unit). Data yang dimiliki Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa peningkatan jumlah kendaraan pribadi sangat pesat. Mencapai 1.117 per hari atau sekitar 9 persen per tahun. Peningkatan yang terjadi saat ini tidak diimbangi dengan pertumbuhan luas jalan. Pertumbuhan jalan relatif tetap, yakni sekitar 0,01 persen per tahun. Jka pembenahan pola transportasi tidak dilakukan, maka pada 2014 Jakarta diperkirakan macet total. (wm) -- IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext bowie -- --- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -- --- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -- --- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -- --- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -- --- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas -- --- We moderators work for free only for your convenience in our milis. Help us and obey the rules or be gone! --- . To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas
