Bung Zulkifli Harahap,
 
Menghadapi Polisi di Jalan Raya yang berniat memeras kita, tidaklah sesederhana 
itu.
Kalau kita melawan, Pak Polisi akan bilang: Ya sudah, nanti bapak ngomongnya di 
Pengadilan saja. Terus dia kasih kita Surat Tilang.
Di Pengadilan Tilang, bila kita menolak tuduhan bersalah, Hakim biasanya akan 
menunda persidangan 1 - 2 minggu mendatang untuk memanggil saksi Polisi yang 
menangkap kita.
(biasanya ini untuk kasus Pelanggaran Lampu Lalu Lintas atau kasus lainnya yang 
debatable).
Bila waktu sidang Polisi yang menangkap kita tidak hadir juga, maka biasanya 
sidang akan ditunda 1 - 2 minggu lagi.
Bila sidang berikutnya Polisi tersebut tiudak hadir lagi, biasanya Hakim akan 
membebaskan kita dari segala tuduhan.
Anda bisa bayangkan, berapa waktu yang telah terbuang untuk memproses hal 
tersebut.
 
Makanya, saat kita mendaftarkan di bagian Adminstrasi Pengadilan untuk 
mengikuti Sidang Tilang, biasanya Petugas Administrasi Pengadilan akan 
menawarkan : Mengaku Bersalah dan bayar denda sesuai tabel yang ada di 
Pengadilan (kalau dituduh melanggar Lampu lalu Lintas atau Verboden, dendanya 
sekitar Rp. 35.000) atau menyatakan diri Tidak Bersalah dan maju untuk ikut 
Sidang Tilang.
Bila oleh Hakim kita dinyatakan bersalah, maka besar denda sebesar yang ada 
dalam tabel tersebut. Bila Hakim menyatakan Tidak Bersalah, maka kita bisa 
bebas.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo

--- Pada Sab, 24/10/09, Zulkifli Harahap <[email protected]> menulis:


Dari: Zulkifli Harahap <[email protected]>
Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Tendangan 'Maut' Pak Polisi.....
Kepada: [email protected]
Tanggal: Sabtu, 24 Oktober, 2009, 6:26 AM


 



Kalau sudah tahu tukang peras, mengapa mau diperas? Lawan, lawan, lawan. Kalau 
tidak salah mengapa takut melawan? Dari pengalaman saya, rekan-rekan Polisi 
yang lainnya akan melerai dan kita dilepas asalkan kita dalam jalur yang benar. 
Kalau diajak ke Pos, langsung saja berikan kunci kontak agar dia yang nyetir 
dan Anda di sampingnya. Kalau Anda benar (dari pengalaman) si Polisi akan 
menyerah dengan barbagai alasan. Yang penting jangan mau damai kalau Anda tidak 
salah. Dan, ini juga penting demi waktu, kalau sekiranya Anda ceroboh sehingga 
tidak sengaja MELANGGAR RAMBU, begitu Anda buka kaca jendela, serahkan SIM dan 
tempelkan di bawah uang seadanya. Biasanya mereka akan mengatakan: "Apa ini 
Pak? Lain kali hati-hati ya Pak!" Saya pernah disangka oleh OB saya, yang 
kebetulan numpang, saya punya sebul-sebulan karena dengan Rp.5000 saya tidak 
ditilang sekalipun menerobos verboden berjangka sementara dia harus berdamai 
Rp30.000 dengan pelanggaran yang sama
padahal dia pakai sepeda motor.
Tetapi kalau Anda diperangkap, langsung saja minta ditilang dan bayar dendanya 
untuk Negara. Ini sesuai dengan prinsip orang Batak: "Tidak sama saya, tidak 
juga sama kau, dan mending diberikan kepada Negara." Dia akan rugi juga karena 
konon setiap lembar formulir tilang itu ada harganya. Jadi sama-sama rugi, yang 
untung Negara.
Zul

Kirim email ke