Bung Zulkifli Harahap, Menghadapi Polisi di Jalan Raya yang berniat memeras kita, tidaklah sesederhana itu. Kalau kita melawan, Pak Polisi akan bilang: Ya sudah, nanti bapak ngomongnya di Pengadilan saja. Terus dia kasih kita Surat Tilang. Di Pengadilan Tilang, bila kita menolak tuduhan bersalah, Hakim biasanya akan menunda persidangan 1 - 2 minggu mendatang untuk memanggil saksi Polisi yang menangkap kita. (biasanya ini untuk kasus Pelanggaran Lampu Lalu Lintas atau kasus lainnya yang debatable). Bila waktu sidang Polisi yang menangkap kita tidak hadir juga, maka biasanya sidang akan ditunda 1 - 2 minggu lagi. Bila sidang berikutnya Polisi tersebut tiudak hadir lagi, biasanya Hakim akan membebaskan kita dari segala tuduhan. Anda bisa bayangkan, berapa waktu yang telah terbuang untuk memproses hal tersebut. Makanya, saat kita mendaftarkan di bagian Adminstrasi Pengadilan untuk mengikuti Sidang Tilang, biasanya Petugas Administrasi Pengadilan akan menawarkan : Mengaku Bersalah dan bayar denda sesuai tabel yang ada di Pengadilan (kalau dituduh melanggar Lampu lalu Lintas atau Verboden, dendanya sekitar Rp. 35.000) atau menyatakan diri Tidak Bersalah dan maju untuk ikut Sidang Tilang. Bila oleh Hakim kita dinyatakan bersalah, maka besar denda sebesar yang ada dalam tabel tersebut. Bila Hakim menyatakan Tidak Bersalah, maka kita bisa bebas. Salam, Adyanto Aditomo
--- Pada Sab, 24/10/09, Zulkifli Harahap <[email protected]> menulis: Dari: Zulkifli Harahap <[email protected]> Judul: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Tendangan 'Maut' Pak Polisi..... Kepada: [email protected] Tanggal: Sabtu, 24 Oktober, 2009, 6:26 AM Kalau sudah tahu tukang peras, mengapa mau diperas? Lawan, lawan, lawan. Kalau tidak salah mengapa takut melawan? Dari pengalaman saya, rekan-rekan Polisi yang lainnya akan melerai dan kita dilepas asalkan kita dalam jalur yang benar. Kalau diajak ke Pos, langsung saja berikan kunci kontak agar dia yang nyetir dan Anda di sampingnya. Kalau Anda benar (dari pengalaman) si Polisi akan menyerah dengan barbagai alasan. Yang penting jangan mau damai kalau Anda tidak salah. Dan, ini juga penting demi waktu, kalau sekiranya Anda ceroboh sehingga tidak sengaja MELANGGAR RAMBU, begitu Anda buka kaca jendela, serahkan SIM dan tempelkan di bawah uang seadanya. Biasanya mereka akan mengatakan: "Apa ini Pak? Lain kali hati-hati ya Pak!" Saya pernah disangka oleh OB saya, yang kebetulan numpang, saya punya sebul-sebulan karena dengan Rp.5000 saya tidak ditilang sekalipun menerobos verboden berjangka sementara dia harus berdamai Rp30.000 dengan pelanggaran yang sama padahal dia pakai sepeda motor. Tetapi kalau Anda diperangkap, langsung saja minta ditilang dan bayar dendanya untuk Negara. Ini sesuai dengan prinsip orang Batak: "Tidak sama saya, tidak juga sama kau, dan mending diberikan kepada Negara." Dia akan rugi juga karena konon setiap lembar formulir tilang itu ada harganya. Jadi sama-sama rugi, yang untung Negara. Zul
