amburadul gimana? nenek tersebut buta huruf dan tidak mengerti aturan.
polisi sudah tepat menganjurkan supaya berdamai saja, dan hukum memungkinkan
untuk itu. kasus tersebut dilaporkan bukan kasus tertangkap tangan.
pelapornya adalah dari pihak perkebunan.

ruang pengadilan kita belum mampu menciptakan keadilan pak. ketika reformasi
dulu mestinya yang dilakukan adalah menyeleksi hakim, polisi dan jaksa
karena perekrutan dibawah rezim otoriter biasanya menghasilkan penegak hukum
yang korup. ketika jaman soeharto kita masih bisa menemukan hakim yang
bagus-bagus semacam pak bismar, pak adi andojo dan pak benjamin yang
direkrut dengan benar di rezim sebelumnya. mereka berani memutuskan berbeda
dari tekanan rejim yang berkuasa. saran saya seleksi ulang semua hakim dulu.

regards

2009/11/22 Suhaimi <[email protected]>

>
>
> Nah...itulah contoh Penegakan Hukum yang amburadul dinegeri kita ini so,
> kasus nenek Minah adalah Bentuk/Contoh Penegakan Hukum dengan
> mencampuradukkan antara penegakan hukum dengan Belas Kasihan yang salah
> kaprah, sejak awal menurut pihak Penyidik (Polri) maupun Penuntut Umum
> (Kejaksaan) dah tidak menginginkan kasus ini berujung di ruang sidang
> pengadilan, cuman karena alat bukti cukup, saksi kuat, maka tidak ada alasan
> secara hukum prosesnya dihentikan.
>
> Sementara itu contoh penegakan hukum terhadap 5 anggota DPRD Jawa Tengah
> periode 2004~2009 yang didakwa korupsi 2,8 Milyar malah divonis bebas adalah
> contoh penegakan hukum yang mencampuradukkan antara penegakan hukum dengan
> politis dan dioplos lagi dengan segepok uang.
>
> Lain hal nya dengan kasus cicak vs buaya ini, dipermukaan pan yang terlihat
> adalah pihak penyidik & penuntut umum merasa memiliki bukti dan saksi yang
> kuat untuk diteruskan ke meja hijau, sementara itu si Bibit-Chandra +
> didukum rekomendasi Tim 8 merasa alat bukti dan saksinya ga kuat alias hasil
> rekayasa, pada hal menurut saya ada sekelompok oknum penegak hukum yang
> ingin agar korupsi itu tidak boleh hilang dari muka bumi Indonesia ini,
> sebab para koruptor itu lah yang memberikan kemewahan bagi kehidupan mereka
> bergabung dengan para koruptor (baik yang hingga saat ini tetap terus
> menjalankan aksi korupsinya maupun yang dah pensiun korupsi namun aksi
> korupsinya dulu belum terungkap) ingin nya pada setiap lembaga penegakan
> hukum itu tetap harus ada oknum-oknum yang berperilaku dan bermental korup !
> agar mereka tetap aman menjalankan aksinya ento jika suatu saat mereka ke
> gap, maka mereka bisa atur alias TST !
>
> Berhadapan dengan kehendak sebagian publik yang menginginkan baik para
> koruptor berikut antek-anteknya maupun para oknum-oknum penegak hukum yang
> korup itu dibasmi habis dan keduanya masing-masing membentuk opini publik
> agar mendapatkan dukungan ato simpati publik sebanyak-banyaknya.
>
> Dalam kondisi seperti itu, maka menurut saya ruang pengadilanlah tempat
> penyelesaian yang paling benar guna menentukan siapa yang bersalah.
>
>
> Salam hangat,
> Suhaimi

Kirim email ke