Oh, jangan mulai merengek gitu dong?! Lha waktu menghajar Prita memasukan kepenjara , kok gak mikir tentang kesjahteraan Prita?? Ingatanmu tumpul ya?! Kamu yang mulai, jadi hadapilah rakyat Indonesia, jika mau ANGKUH2-AN dan sok mau main-main dgn KEADILAN RAKYAT!! Salam, Yuli Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
-----Original Message----- From: "Agus Hamonangan" <[email protected]> Date: Fri, 11 Dec 2009 21:19:59 To: <[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RS Omni: Perhatikan Juga Kepentingan Karyawan TANGERANG, KOMPAS.com Direktur Rumah Sakit Omni International Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, dr Bina Ratna Kusumafitri menyatakan, solidaritas kepada Prita Mulyasari harus ditanggapi secara positif dengan memperhatikan karyawan RS Omni. "Kasus ini harus disikapi dengan bijak dan Prita juga harus memikirkan nasib karyawan RS Omni, karena kami memiliki ribuan karyawan yang akan kehilangan pekerjaan," ujar Ratna di Tangerang, Jumat (11/12/2009) siang tadi. Ia mengatakan, pernyataan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengeluarkan seruan untuk tidak berobat ke RS Omni International sebagai bentuk solidaritas kepada Prita Mulyasari seharusnya tidak perlu dilakukan. Ratna mengutarakan, Prita resah setelah keputusan Pengadilan Tinggi Banten mengharuskan dirinya membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni, tetapi sumbangan koin dari masyarakat akhirnya mengalir kepada Prita. Kepala Bagian Legal dan Humas RS Omni International Lalu Hadi menjelaskan, ancaman boikot tersebut jelas memberikan dampak kepada RS Omni International. "Kita menginginkan semua ini berjalan dengan baik, tanpa harus merugikan siapa pun," ungkapnya. Ia menjelaskan, RS Omni International memiliki tanggung jawab menghidupi ribuan karyawan yang juga harus diperhatikan nasibnya. "Mereka memiliki istri dan anak. Kalau karyawan itu tidak punya pekerjaan dari mana mereka punya penghasilan," jelas Hadi. Selasa (8/12/2009) lalu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Maluku John Pieris menyatakan, RS Omni International tidak tepat untuk dijadikan tempat berobat, ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada Prita. Prita Mulyasari didakwa karena mencemarkan nama baik RS Omni International melalui kiriman surat elektronik kepada sejumlah rekannya terkait buruknya pelayanan di rumah sakit tersebut. Ibu dua anak itu akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten harus membayar dengan sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni International. http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/12/11/2247373/RS.Omni.Perhatikan.Juga.Kepentingan.Karyawan. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
