Dear all, Setditjen PBN melalui suratnya No.S-6224/PB.1/2007 yang ditujukan kepada para Direktur dan Kepala Kanwil DJPBN menyatakan DJPB tidak mengirimkan pegawai untuk mengikuti tugas belajar Program D III Khusus dan D IV di STAN Tahun Anggaran 2007/2008 dengan alasan implementasi KPPN Percontohan untuk mendukung reformasi birokrasi di DJPBN dan mempertimbangkan proporsi kebutuhan organisasi terhadap program studi Akuntansi.
Jika memang alasan yang digunakan adalah untuk implementasi KPPN Percontohan, mengapa disamaratakan? Bagaimana dengan nasib mereka yang tidak lulus KPPN Percontohan? Seharusnya kebijakan yg diambil oleh DJBPN adalah tidak mengirim apabila mereka saat ini lulus KPPN Percontohan. Apabila berdalih khawatir kekurangan pegawai di KPPN Non Percontohan, mengapa pada tahun yang sama DJPBN mengirimkan perserta untuk mengikuti kuliah S1 dan S2 dengan program Beasiswa? Bahkan baru-baru ini Setditjen DJPBN melalui suratnya No. S-6223/PB.1/2007 tanggal 25 Sept 2007 menginformasikan seleksi pendidikan program S2 BPPK Tahun 2007 Khusus pegawai Non Percontohan. Koq bisa?? Bukankah tadi bilangnya khawatir adanya kekurangan pegawai di KPPN Non Percontohan? Jangan2 nanti Setditjen akan mengirim surat lagi yang isinya membatalkan progam S2 BPPK.Bisa jadi kan? Berarti alasan yg tersisa adalah banyaknya Akuntan di DJPBN. Jika memang demikian, mengapa tidak dari awal DJPBN tidak mengijinkan pegawainya untuk ikut seleksi D4 dan D III Khusus? Hal ini mencerminkan tidak adanya manajemen yang baik dalam diri DJPBN itu sendiri. Bagaimana DJBPN bisa mereformasi jika dirinya sendiri bingung mengatur pegawainya? Mohon tanggapan dari rekan2 lainnya. Mari jadikan DJPBN menjadi lebih baik. regards, SeorangjongosDJPBN
