Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya sangat setuju dengan apa yg dikemukakan oleh rekan "nagabonarjadidua" yg membahas kondisi pembatalan pengiriman pegawai tugas belajar maupun ketidakjelasan nasib yg dialami oleh rekan2 lulusan prodip kebendaharaan negara yg th 2006 yg saat ini berinstansi di lingkungan ditjen perbendaharaan.
Secara pribadi, saya juga menyatakan bahwa saya juga lulus usm Prodip IV Akuntansi yg diselenggarakan oleh STAN. Saya mengikuti usm tsb dg asumsi dan harapan bhw saya akan lulus dalam usm tersebut. Selain itu untuk meningkatkan kompetensi saya dalam bidang akuntansi, terutama dgn jalan beasiswa. Maka saya memutuskan utk mengikuti usm Prodip IV Akuntansi dgn segala macam pengorbanan. Baik waktu, tenaga, pikiran, dan terutama biaya. Setelah mengetahui bahwa saya dan banyak rekan2 saya yg dinyatakan lulus dalam usm tersebut oleh BPPK, saya sempat mempunyai rasa merasakan kesuksesan atas usaha yg selama ini saya lakukan. Namun setelah mengetahui secara resmi pernyataan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan yg tidak mengirimkan pegawai dg status tugas belajar pada t.a 2007/2008 ke STAN, semuanya hanya bagai mimpi belaka. Saya mempunyai beberapa saran terkaot kondisi tersebut. Pertama, saya melihat bahwa pengumuman kepala BPPK perihal hasil USM Prodip IV Akuntansi mempunyai derajat hukum yg lebih tinggi dibandingkan dengan surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan kepada Direktur / Kepala Kanwil lingkup Ditjen Perbendaharaan. Oleh karena itu berdasarkan prinsip hukum Lex Superior derogat Lex Inferior, maka seharusnya Surat Sesditjen Perbendaharaan No 6224/PB.1/2007 itu tidak mempunyai kekuatan hukum yg mengikat bagi pegawai Ditjen Perbendaharaan yg dinyatakan lulus USM Prodip IV Akuntansi dan Prodip III Khusus Akuntansi tahun ajaran 2007 / 2008. Sehingga dgn demikian, sudah seharusnya bagi pegawai Ditjen Perbendaharaan yg dinyatakan lulus dalam USM Prodip IV Akuntansi dan Prodip III Khusus tersebut, seharusnya tidak kehilangan hak untuk melanjutkan pendidikan dgn mengacu kepada Pengumuman Kepala BPPK No 003 tahun 2007 perihal Pengumuman hasil USM Program Diploma IV Akuntansi dan Program Diploma III Khusus Akuntansi serta Prodip III Khusus Perpajakan tahun ajaran 2007 / 2008. Dengan demikian, saya melihat permasalahan hukum jelas terdapat pada surat Sesditjen Perbendaharaan No. 6224/PB.1/2007 tersebut hanya dapat diatasi dengan merevisi surat tersebut yg isinya memberikan Izin Kepada Pegawai Ditjen Perbendaharaan yg dinyatakan lulus dalam USM Prodip IV Akuntansi dan DIII Khusus Akuntansi untuk dapat melanjutkan pendidikan di STAN untuk tahun ajaran 2007 / 2008 atau paling tidak dapat ditunda hingga tahun ajaran 2008 / 2009 guna menghindari hilangnya hak peserta didik yg berasal dari lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Pendapat ini saya kemukakan mengingat kondisi pekerjaan di Ditjen Perbendaharaan sangat memerlukan kompetensi di bidang Akuntansi. Baik untuk bidang pekerjaan di Seksi bendahara umum, terlebih lagi di seksi Verifikasi dan Akuntansi yg muara pekerjaannya adalah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara sesuai Perdirjen Nomor 66 tahun 2006. Karena secara pribadi, saya juga bekerja di seksi Verifikasi dan Akuntansi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Kedua. Melihat kondisi adik-adik kelas lulusan Prodip Kebendaharaan Negara angkatan 2006 yg ditempatkan di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, apakah tidak sebaiknya bila mereka segera diusahakan untuk diangkat menjadi CPNS. Atau paling tidak, apabila langkah tersebut tidak bisa ditempuh. Alangkah baiknya bila mereka ditawarkan untuk dilimpahkan ke unit eselon I lain di lingkungan Departemen Keuangan mengingat saat ini Ditjen Perbendaharaan memang sudah dalam keadaan kelebihan pegawai terutama dalam bidang akuntansi yg tidak sesuai dg proporsi Organisasi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Ketiga. Saya juga melihat. Bagaimana Ditjen Perbendaharaan sangat tidak membutuhkan tenaga Akuntan. Sehingga tenaga Akuntan kurang diapresiasi dalam kinerja sehari-hari dalam lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Misalnya dalam Kasus Pembatalan Pengiriman Mahasiswa tugas belajar ke STAN utk tahun ajaran 2007 /2008. Menyikapi hal tersebut, saya mempunyai usul atau saran berupa tawaran bagi Pegawai Ditjen Perbendaharaan yg dinyatakan lulus dalam USM Prodip IV Akuntansi maupun Prodip III Khusus Akuntansi untuk dipindahkan bekerja pada Unit Eselon I lan di lingkungan Departemen Keuangan agar pengembangan Sumber Daya manusia berbasis Akuntansi di lingkungan departemen Keuangan tidak terhambat. Karena bagaimana pun, kita harus mengakui bahwa Departemen Keuangan Core Business nya adalah pada bidang Akuntansi dalam konteks pengelolaan keuangan negara sesuai paket peraturan dalam Reformasi Manajemen Keuangan Negara. Semoga usul dan saran saya ini dapat menjadi masukan yg bersifat positif dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pejabat Departemen Keuangan dalam rangka partisipasi sejalan dengan proses Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
