Goodman: Terlepas dari adil atau tidak, justru saya melihat ini sebagai salah satu kebodohan BPPK. BPPK telah nyata nyata menerima surat permohonan pembatalan kelulusan peserta yang berasal dari DJPBN. Seandainya BPPK mau mengindahkan surat tersebut maka kekurangan siswa yang mencapai 1/3 tersebut dapat diisi dari Ditjen lain. Justru BPPK telah melecehkan DJPBN karena surat tersebut memakai kop DJPBN yang notabene mewakili instansi bukan pribadi. I love You All HaBeWe NB: buat lae Eko S Nababan, yakinlah kekuatan bahwa "..segala sesuatu akan indah pada saatnya." Saya harap lae pernah dengar/ baca kutipan tersebut.
ESN: Bang, janganlah melepaskan unsur `keadilan' dalam hal ini, karena nanti jangan sampai kita terkena pepatah ini "rupa buruk, cermin dibelah" :) Saya rasa BPPK ikhlas klo DJPB ga mengirim pegawainya, walau mungkin mereka akan bertanya2, kok setega itu ngga ngirim 77-77nya Dan ini adalah tes yang independen bang, yang lulus tes layak masuk, dan ini adalah hak BPPK untuk meluluskan siapa yang memang terbaik dalam tes itu, begitu pula hak DJPB untuk mengirimkan pegawainya, mari kita hormati hak ke 2 instansi ini Tentang nats alkitab tersebut, saya sudah imel japri abang :) Kukaraja: ..cut .. Lain hal kalau Pihak DJPb mengeluarkan surat sebelum test dilaksanakan. Justru surat tentang persetujuan beasiswa d4 datang dari Sekretariat ditjen Perbendaharaan (suratnya pake Kop Instansi Juga Lho *_*) disitu dijabarkan telah ada surat dari BPPK yang akan mengadakan program beasiswa d4 untuk itu kepada para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Bagian di sekretariat, Lingkup DJPB agar meneruskan kepada para pegawainya yang berminat mendaftar. #Nomor Suratnya S-2929/PB.1/2007 tertanggal 24 Mei 2007# ..cut Harusnya ada pihak yang bisa mengontrol Kantor Pusat dalam setiap kebijakannya. karena selama ini banyak kebijakan Kantor Pusat yang membingungkan pegawainya (salah satunya masih ingat kasus pejabat yang tiba-tiba masuk dalam sk daftar kelulusan beasiswa internal S2 dalam negeri. sebagaimana kita tahu dalam surat keputusan seleksi administrasi nama pejabat itu tidak ada, aneh bukan). Bagaimana bung ? setuju ? ESN: Temen-temen semesta forum-prima Ijinkan saya mengajak teman-teman untuk sejenak memelototi surat ini : S-2929/PB.01/2007 ---------------------------------------------------------------------------------------- S - 2929/PB.1/2007 tertanggal 24 Mei 2007 yaitu mengenai "Penerimaan Mahasiswa Baru Prodip IV dan Prodip III khusus Spesialisasi Akuntansi STAN tahun Akademik 2007/2008" pengumuman ini diterbitkan langsung oleh Ditjen Perbendaharaan menariknya di surat tersebut DJPB sudah menambahkan syarat2 khusus pada pengumuman D3k dan D4 bagi pegawai DJPB yang mau ikut tes: 1. Syarat2 peserta Ujian d. tidak mendaftar program beasiswa S1 internal Ditjen Perbendaharaan tahun 2007 3. Pelaksanaan dan Tempat Ujian a. ujian masuk diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2007 termasuk tes tambahan/internal DJPB 4. Lain-lain c. biaya untuk mengikuti ujian saringan masuk ditanggung pegawai yang bersangkutan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan hanya akan menanggung biaya perjalanan dinas bagi mereka yang telah dinyatakan lulus dari kantor asal ke Jakarta (STAN) dan biaya kembali ke kantor asal setelah menyelesaikan studi e. pegawai yang lulus ujian saringan masuk diharuskan menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk bekerja kembali pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan apabila yang bersangkutan telah selesai atau dikeluarkan dari pendidikan karena tidak lulus pad ujian semester atau sebab lainnya f. pejabat eselon II Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang pegawainya ikut mendaftar DIV dan DIII khusus diminta untuk memberikan laporan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan u.p Kepala Bagian Pengembangan pegawai paling lambat hari jumat tanggal 15 Juni 2007 a.n Direktur Jenderal Perbendaharaan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan tembusan Yth: Direktur Jenderal Perbendaharaan ----------------------------------------------------- jadi begini kira kontradiktif di otak temen2 yg belum menerima keputusan ini: "S-2929/PB.01/2007 vs S-6224/PB.01/2007" ingat 22nya dari DJPB! Buat temen2 yang masih merasa bahwa yang terjadi ini sekedar masalah nasib dan dunia kiamat, think again!
