--- In [email protected], Goodman_neverdies
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> --- nagabonarjadidua <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> > ....
> > BPPK (dalam hal ini STAN-red) juga merasakan
> > imbasnya akibat 
> > keputusan DJPBN ini. Kenapa tidak? Kita lihat saja
> > hampir sepertiga 
> > dari calon peserta D IV Tahun ajaran 2007/2008
> > adalah berasal dari 
> > DJPBN. Jika sepertiga tersebut batal kuliah,
> > tentunya STAN akan 
> > "kotar-katir" karena sepertiga bangku kuliah
> > tersebut akan kosong. 
> > Akibatnya apa yg telah direncanakan oleh STAN
> > berubah drastis. Bahkan 
> > bisa saja STAN memandang para pimpinan DJBPN tidak
> > bisa melakukan 
> > perencanaan yang matang. Karena telah mengambil
> > kebijakan yang PLIN-
> > PLAN. Ibaratnya menelan kembali ludah yang sudah
> > dibuang ke tanah.
> 
> Terlepas dari adil atau tidak, justru saya melihat ini
> sebagai salah satu kebodohan BPPK. BPPK telah nyata
> nyata menerima surat permohonan pembatalan kelulusan
> peserta yang berasal dari DJPBN. Seandainya BPPK mau
> mengindahkan surat tersebut maka kekurangan siswa yang
> mencapai 1/3 tersebut dapat diisi dari Ditjen lain.
> Justru BPPK telah melecehkan DJPBN karena surat
> tersebut memakai kop DJPBN yang notabene mewakili
> instansi bukan pribadi.
> 
> I love You All
> HaBeWe
> NB: buat lae Eko S Nababan, yakinlah kekuatan bahwa
> "..segala sesuatu akan indah pada saatnya." Saya harap
> lae pernah dengar/ baca kutipan tersebut.
> 
> 
> 

Saya tidak sependapat dengan bung Goodman yang memojokkan BPPK disini
BPPK sudah bertindak yang seharusnya dilakukan, karena manusia2 dari
ditjen PBN sudah ikut test dengan ijin kantor masing-masing.

Mereka sudah terdaftar sebagai peserta ujian kalau dengan begitu saja
nama mereka digugurkan tanpa alasan yang jelas malah akan mencoreng
muka BPPK karena disini status mereka sudah ikut test, hasil sudah ada.

Lain hal kalau Pihak DJPb mengeluarkan surat sebelum test
dilaksanakan. Justru surat tentang persetujuan beasiswa d4 datang dari
Sekretariat ditjen Perbendaharaan (suratnya pake Kop Instansi Juga Lho
*_*) disitu dijabarkan telah ada surat dari BPPK yang akan mengadakan
program beasiswa d4 untuk itu kepada para Direktur, Para Kepala Kantor
Wilayah, para Kepala Bagian di sekretariat, Lingkup DJPB agar
meneruskan kepada para pegawainya yang berminat mendaftar.
#Nomor Suratnya S-2929/PB.1/2007 tertanggal 24 Mei 2007#

Terlihat disini telah terjadi 'abuse of power' dimana Setditjen telah
Menghilangkan kesempatan pegawai yang berminat untuk mengikuti program
beasiswa d4 dengan cara mempermainkan peraturan yang dibuatnya.

karena di Pengumuman program beasiswa lainnya {beasiswa S1} di situ
juga dijelaskan secara gamblang salah satu syarat untuk dicalonkan
mengikuti program beasiswa s1 adalah tidak sedang dicalonkan untuk
mengikuti program beasiswa lainnya. Yang dimaksud program beasiswa
lainnya adalah beasiswa yang difasilitasi oleh kantor seperti beasiswa
d4. Jadi secara tidak langsung menyatakan program beasiswa d4 diakui
oleh DJPb.

yang ingin saya garis bawahi adalah penyalahgunaan wewenang yang
dilakukan pihak Setditjen Perbendaharaan.

Harusnya ada pihak yang bisa mengontrol Kantor Pusat dalam setiap
kebijakannya. karena selama ini banyak kebijakan Kantor Pusat yang
membingungkan pegawainya (salah satunya masih ingat kasus pejabat yang
tiba-tiba masuk dalam sk daftar kelulusan beasiswa internal S2 dalam
negeri. sebagaimana kita tahu dalam surat keputusan seleksi
administrasi nama pejabat itu tidak ada, aneh bukan).

Bagaimana bung ? setuju ?

Kirim email ke