Pertanyaan saya kepada Bapak, apabila assesment eselon II tersebut
menunjukan hasil bahwa salah satu atau beberapa pejabat dimaksud di
bawah standar penilaian atau kompetensi yang telah ditentukan,
LEGOWOKAH  untuk menanggung konsekuensinya termasuk untuk
mengembalikan perpanjangan masa kerja yang mungkin telah
dinikmatinya? Mohon penerawangan Bapak..

--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> telah kami terima surat tertanggal 29 Oktober 2007 no S-
595/PB.1/UP.10/2007 tentang pemanggilan peserta assesment center.
Surat tersebut ditandatangani oleh Bpk Sekretaris DJPB. ditujukan
kepada seluruh eselon ii (Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJPB).
>
> isinya : memperhatikan surat SEKJEN DEPKEU no. 96/

Kirim email ke