Pertanyaan saya kepada Bapak, apabila assesment eselon II tersebut menunjukan hasil bahwa salah satu atau beberapa pejabat dimaksud di bawah standar penilaian atau kompetensi yang telah ditentukan, LEGOWOKAH untuk menanggung konsekuensinya termasuk untuk mengembalikan perpanjangan masa kerja yang mungkin telah dinikmatinya? Mohon penerawangan Bapak..
--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > telah kami terima surat tertanggal 29 Oktober 2007 no S- 595/PB.1/UP.10/2007 tentang pemanggilan peserta assesment center. Surat tersebut ditandatangani oleh Bpk Sekretaris DJPB. ditujukan kepada seluruh eselon ii (Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJPB). > > isinya : memperhatikan surat SEKJEN DEPKEU no. 96/
