Mas Subasita yang berbahagia, yang saya maksud dengan tulisan saya
sebelumnya adalah :

Sepengetahuan saya batas usia pensiun seorang pegawai negeri sipil
(biasa) adalah 56 tahun. Apabila pegawai negeri sipil diangkat dalam
jabatan eselon II, usia pensiunnya dapat diperpanjang ()bonus).
Pemahaman yang ada selama ini, perpanjangan itu otomatis sampai usia
60 tahun. Padahal, yang saya tahu, tidaklah demikian adanya. Dalam
periode tertentu, misalnya satu atau dua tahun dalam masa
perpanjangan, kinerja pejabat tersebut dapat dievaluasi. Apabila
pimpinan kantor pusat menggunakan hasil assesment ini sebagai evaluasi
kinerja pejabat dan hasilnya  menunjukan kinerja pejabat dimaksud
kurang menggembirakan, dan pada giliranya pimpinan tidak melanjutkan
'bonus' perpanjangan masa kerjanya, apakah ada kesiapan dan kelegowoan
kita semua untuk menerimanya.

Kira" bagaimana penerawangan Mas Subasita?

--- In [email protected], suba sita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Saya kira, apapun hasil assessment test ini, hrs di
> terima dg legowo termasuk konsekwensinya. Apabila g 
> perform ya konsekwensinya mesti siap. Assessment ini
> tujuannya al. untuk profiling pejabat, bisa jadi
> seseorang gak cocok jadi kakanwil tp lebih cocok jd
> direktur, ha ha ha. ( kl ini sih becanda, dan cuma
> teori aja,...  "teori profiling" ). 
> 
> Tapi, menurut saya g sampailah seseorang yg hasil test
> nya tidak memuaskan dan hrs melepas amanah, harus
> mengembalikan masa kerja dan apa (hak) yg sudah di
> terima, ktk dia menjabat. Kan dasar pemberian tugas
> maupun tidak,  adalah Surat Keputusan dr yg berwenang.
> Rasanya belum pernah ada  SK yang nyangkut
> jabatan/pencopotan jabatan sifatnya retroactive.
> Berlakunya hak-hak dan kewajiban pun TMT tanggal
> dilantik.     
> 
> Profiling ini di lakukan oleh lembaga independen, jd
> sy kira fair. Jd upaya penempatan berbasis kompetensi
> ini,
> sbgmana sering dikemukakan menteri keuangan, patut
> didukung. Tksh.
> 
> Subasita. 
> 
> 
> --- surya_panuntun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Pertanyaan saya kepada Bapak, apabila assesment
> > eselon II tersebut
> > menunjukan hasil bahwa salah satu atau beberapa
> > pejabat dimaksud di
> > bawah standar penilaian atau kompetensi yang telah
> > ditentukan,
> > LEGOWOKAH  untuk menanggung konsekuensinya termasuk
> > untuk
> > mengembalikan perpanjangan masa kerja yang mungkin
> > telah
> > dinikmatinya? Mohon penerawangan Bapak..
> > 
> > -
> 
> 
>       ________________________________________________________ 
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda!
Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
>


Kirim email ke