Ass. wr. wb. Menurut aku semua pegawai yang akan pindah keluar DJPBN harus mengajukan ijin ke Sekditjen melalui pimpinan unit kerja masing-masing secara hirarkis, (point pertama surat S-628).
Ketentuan ini berlaku bagi pegawai YANG AKAN mengajukan pindah atau SEDANG DALAM PROSES kepindahan ke unit Esl. I lainnya, artinya bagi rekan-rekan yang sudah mengajukan lamaran pindah ke Esl. I lainnya sebelum surat S-628/2007 ini keluar, dan sampai sekarang belum keluar Lolos Butuh-nya, wajib membuat surat permohonan/ijin. Begitu sih penafsiranku, mohon maaf bila salah membuat tafsirnya. Wass. wr. wb. Irfan To Cimoth : Kapan berangkat sekolahnya?
