Ass. wr. wb.

Menurut aku semua pegawai yang akan pindah keluar DJPBN harus
mengajukan ijin ke Sekditjen melalui pimpinan unit kerja masing-masing
secara hirarkis, (point pertama surat S-628).

Ketentuan ini berlaku bagi pegawai YANG AKAN  mengajukan pindah atau
SEDANG DALAM PROSES kepindahan ke unit Esl. I lainnya, artinya bagi
rekan-rekan yang sudah mengajukan lamaran pindah ke Esl. I lainnya
sebelum surat S-628/2007 ini keluar, dan sampai sekarang belum keluar
Lolos Butuh-nya, wajib membuat surat permohonan/ijin.

Begitu sih penafsiranku, mohon maaf bila salah membuat tafsirnya. 

Wass. wr. wb.
Irfan


To Cimoth : Kapan berangkat sekolahnya?

Kirim email ke