Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya melihat spirit dikeluarkannya S-628/2007 semata-mata hanya untuk
menjaga tertib administrasi kepegawaian dan etika birokrasi
sebagaimana dinyatakan pada angka 1 surat tsb. Thats all...

Menjaga tertib administrasi dimaksudkan agar unit kepegawaian mulai
yang ada di KPPN, Kanwil, maupun Kantor Pusat memiliki data pegawai
yang telah mengajukan permohonan pindah. Etika birokrasi terkait
dengan pindahnya seorang pegawai dari instansi yang selama ini telah
"membesarkannya" ke instansi lainnya dalam yang mungkin memiliki
kebijakan yang berbeda dengan instansi asalnya. Anggaplah itu sebagai
bentuk "hormat dan mohon restu" kita kepada DJPBN sebelum benar-benar
dinyatakan pindah.

Saya percaya bahwa TIDAK ADA maksud lain dari pimpinan kita di Pusat
dalam menjaring nama-nama pegawai yang mengajukan pindah instansi
selain tersebut di atas. Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua
pegawai yang telah mengambil keputusan untuk mencoba mengajukan
lamaran pindah instansi baik informasi kepindahan itu di dapat secara
resmi (mis. tawaran Itjen) maupun secara lisan dari mulut ke mulut,
untuk mematuhi maksud surat tersebut. Tunjukkanlah niat baik kita
bahwa kita akan patuh kepada setiap aturan dari pimpinan kita. Saya
yakin niat baik kita itu tidak akan disalahgunakan oleh Pimpinan. Jika
kita mengambil langkah awal dengan dasar yang baik, insya Allah kita
akan mendapatkan hal yang baik pula.  

Masalah apakah kewajiban laporan tersebut juga berlaku bagi pegawai
yang telah mengajukan permohonan pindah sebelum terbitnya S-628 ini, 
perlu kita diskusikan disini. Termasuk pula perlu didiskusikan adalah
bagaimana format "permohonan resmi" dimaksud, apakah hanya sekadar
laporan saja atau ada format baku yang harus diisi, dan bagaimana
dengan pengajuan pindah ke luar Departemen Keuangan (mis. BPK, KPK,
MK, dll) apakah ada ketentuan lainnya, mengingat S-628 ini hanya untuk
kepindahan antar eselon I lingkup Depkeu.

Demikian....

 
--- In [email protected], jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> soal kekhawatiran nanti 'mau diapa-apakan' gara-gara ingin pindah
instansi
> wah saya ndak bisa njawab...
> lha saya ndak bisa ngapa-ngapakan kok :D
> 
> lagipula, setiap hal ada resikonya kan ?
> 
 
> 


Kirim email ke