Assalamu'alaikum Wr. Wb. Saya melihat spirit dikeluarkannya S-628/2007 semata-mata hanya untuk menjaga tertib administrasi kepegawaian dan etika birokrasi sebagaimana dinyatakan pada angka 1 surat tsb. Thats all...
Menjaga tertib administrasi dimaksudkan agar unit kepegawaian mulai yang ada di KPPN, Kanwil, maupun Kantor Pusat memiliki data pegawai yang telah mengajukan permohonan pindah. Etika birokrasi terkait dengan pindahnya seorang pegawai dari instansi yang selama ini telah "membesarkannya" ke instansi lainnya dalam yang mungkin memiliki kebijakan yang berbeda dengan instansi asalnya. Anggaplah itu sebagai bentuk "hormat dan mohon restu" kita kepada DJPBN sebelum benar-benar dinyatakan pindah. Saya percaya bahwa TIDAK ADA maksud lain dari pimpinan kita di Pusat dalam menjaring nama-nama pegawai yang mengajukan pindah instansi selain tersebut di atas. Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pegawai yang telah mengambil keputusan untuk mencoba mengajukan lamaran pindah instansi baik informasi kepindahan itu di dapat secara resmi (mis. tawaran Itjen) maupun secara lisan dari mulut ke mulut, untuk mematuhi maksud surat tersebut. Tunjukkanlah niat baik kita bahwa kita akan patuh kepada setiap aturan dari pimpinan kita. Saya yakin niat baik kita itu tidak akan disalahgunakan oleh Pimpinan. Jika kita mengambil langkah awal dengan dasar yang baik, insya Allah kita akan mendapatkan hal yang baik pula. Masalah apakah kewajiban laporan tersebut juga berlaku bagi pegawai yang telah mengajukan permohonan pindah sebelum terbitnya S-628 ini, perlu kita diskusikan disini. Termasuk pula perlu didiskusikan adalah bagaimana format "permohonan resmi" dimaksud, apakah hanya sekadar laporan saja atau ada format baku yang harus diisi, dan bagaimana dengan pengajuan pindah ke luar Departemen Keuangan (mis. BPK, KPK, MK, dll) apakah ada ketentuan lainnya, mengingat S-628 ini hanya untuk kepindahan antar eselon I lingkup Depkeu. Demikian.... --- In [email protected], jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > soal kekhawatiran nanti 'mau diapa-apakan' gara-gara ingin pindah instansi > wah saya ndak bisa njawab... > lha saya ndak bisa ngapa-ngapakan kok :D > > lagipula, setiap hal ada resikonya kan ? > >
