hebohkan surat itu ?

sebenarnya begini, surat tersebut pada dasarnya tidak berlaku bagi 
pegawai yang surat lolos butuh-nya telah diterbitkan PBN.
Sebab, surat lolos butuh itu berarti PBN setuju anda pindah ke unit lain.

sebenarnya 'nilai' yang bisa saya 'terawang' itu adalah niat baik 
dari pegawai yang mo pindah instansi/unit untuk lapor
jadi bisa dicatat, di data, diketahui... berapa orang yang mau 
pindah... kemana...
mirip lah sama pendataan warga desa yang mo berangkat transmigrasi..
kira-kira yang minat sapa saja... berapa jumlahnya.. terus pengennya 
ke daerah mana saja..

kalo' ndak di data gitu, kan bisa bingung kepala desa nya...
tahu-tahu ada laporan kalo' keluarga pak bondan (misal) kalo' udah 
pindah ke Kalimantan Timur
padahal lapor juga gak...

bukan hanya transmigrasi, mo pindah RT aja harus lapor dulu kan ?
padahal baru 'mau', belum 'sudah'
ini hanya masalah tertib administrasi saja.

soal kekhawatiran nanti 'mau diapa-apakan' gara-gara ingin pindah instansi
wah saya ndak bisa njawab...
lha saya ndak bisa ngapa-ngapakan kok :D

lagipula, setiap hal ada resikonya kan ?

dengan adanya data pegawai-pegawai mana saja yang minat pindah, 
melamar pindah, niat pindah de-el-el kan nanti bisa diatur rencana 
pengembangan SDM itu diarahin kemana..
jangan sampai nanti kantor kosong gara-gara semuanya minta pindah, 
padahal belum disiapin penggantinya.


gitu...


- Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device

jamur_kuping
h4nafi [at] depkeu.go.id
ym : h4nafi
----
This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or
otherwise confidential information. If you have received this e-mail in
error, you are hereby notified that any review, copying, or distribution of
it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the
original transmittal. Thank you for your cooperation.

Kirim email ke