Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dear milisser dimanapun berada,...

Rekan-rekan semua,...perkenankanlah saya mengangkat topik ini untuk 
menjadi bahasan kita semua dan semoga dapat menjadi sumbangan 
pemikiran bagi pembuat kebijakan,...

Bagi rekan-rekan di Sie Persepsi (bendum) ato Sie Perbend tentu 
nggak asing dengan validasi (Pengecekan keabsahan) SSP ato SSBP.
Mulanya sich aku enjoy aja,...tinggal cek di aplikasi bendum,...jika 
ada datanya maka aku anggap valid tanpa harus nyari hard copy yang 
entah udah ada dimana.
Kalo transaksi penerimaannya sedikit sich gak terlalu 
masalah,...kalo udah ribuan,...gak lah ya...

Setelah lama dicari-cari,...ternyata ketemu juga dasar hukum 
validasi di Sie Persepsi (Bendum),..yaitu SE DJA No. SE-190/A/1999 
tanggal 25 Nopember 1999.
 
Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No. SE-190/A/1999 tanggal 25 
Nopember 1999 mengatur tentang Langkah Preventif Pengecekan 
Penerimaan Negara Melalui Bukti Setor SSP, SSBC, SSBP.

Pada angka 2 dalam surat edaran ini disebutkan bahwa,'Apabila 
menurut ketentuan suatu SPP disyaratkan harus melampirkan SSP/SSBP 
maka Bendaharawan/Rekanan harus melampirkan fotokopi bukti setor 
berupa fotokopi SSP/SSBP yang telah dilegalisasi oleh Kepala 
Kantor/Satuan Kerja/Atasan Langsung Bendaharawan/Pemimpin Proyek 
yang bersangkutan, selanjutnya seksi Perbendaharaan Wajib menguji 
dan mencocokkan kebenarannya pada Seksi Bendaharawan Umum (Bendum). 
Setelah diyakini benar maka fotokopi bukti setor tersebut 
ditandatangani oleh Pejabat Bendum yang ditunjuk sebagai bahan 
penyelesaian selanjutnya.'

Sekarang Penatausahaan penerimaan Negara sudah melalui MPN yang 
merupakan gabungan 3 (tiga) sistem yaitu SISPEN (DJPb), MP3 (DJP), 
dan EDI (DJBC).

Berdasarkan Per-78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 pada pasal 3 
ayat 2 dinyatakan bahwa 'Penerimaan negara yang disetor oleh Wajib 
Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui pada saat 
masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN.

Jadi menurut saya,...setoran penerimaan negara sudah diakui jika 
sudah mendapatkan NTPN.


Sehingga dalam hal ini,...validasi yang dilakukan oleh Sie Bendum 
terhadap SSP/SSBP sudah tidak diperlukan lagi.
Apabila SPP disyaratkan harus melampirkan SSP/SSBP, Sie Perbend 
tidak perlu lagi meminta konfirmasi atas surat setoran tersebut ke 
Sie Bendum, tetapi cukup meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang 
didalamnya tertera NTPN maupun NTB/NTP.
Sepanjang Bendahara mampu menunjukkan BPN atas SSP/SSBP,...maka Sie 
Perbend cukup meneliti BPN dan fotokopi SSP/SSBP. Jika BPN sudah 
sesuai dengan SSP/SSBP,...maka surat setoran tersebut sudah dapat 
diproses lebih lanjut.

Demikian yang dapat saya sampaikan,...
Saya menunggu respon dari rekan-rekan sumua yang mungkin lebih 
memahami permasalahan ini.

Wassalam.


Kirim email ke