Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dear milisser dimanapun berada,... Rekan-rekan semua,...perkenankanlah saya mengangkat topik ini untuk menjadi bahasan kita semua dan semoga dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pembuat kebijakan,...
Bagi rekan-rekan di Sie Persepsi (bendum) ato Sie Perbend tentu nggak asing dengan validasi (Pengecekan keabsahan) SSP ato SSBP. Mulanya sich aku enjoy aja,...tinggal cek di aplikasi bendum,...jika ada datanya maka aku anggap valid tanpa harus nyari hard copy yang entah udah ada dimana. Kalo transaksi penerimaannya sedikit sich gak terlalu masalah,...kalo udah ribuan,...gak lah ya... Setelah lama dicari-cari,...ternyata ketemu juga dasar hukum validasi di Sie Persepsi (Bendum),..yaitu SE DJA No. SE-190/A/1999 tanggal 25 Nopember 1999. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No. SE-190/A/1999 tanggal 25 Nopember 1999 mengatur tentang Langkah Preventif Pengecekan Penerimaan Negara Melalui Bukti Setor SSP, SSBC, SSBP. Pada angka 2 dalam surat edaran ini disebutkan bahwa,'Apabila menurut ketentuan suatu SPP disyaratkan harus melampirkan SSP/SSBP maka Bendaharawan/Rekanan harus melampirkan fotokopi bukti setor berupa fotokopi SSP/SSBP yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja/Atasan Langsung Bendaharawan/Pemimpin Proyek yang bersangkutan, selanjutnya seksi Perbendaharaan Wajib menguji dan mencocokkan kebenarannya pada Seksi Bendaharawan Umum (Bendum). Setelah diyakini benar maka fotokopi bukti setor tersebut ditandatangani oleh Pejabat Bendum yang ditunjuk sebagai bahan penyelesaian selanjutnya.' Sekarang Penatausahaan penerimaan Negara sudah melalui MPN yang merupakan gabungan 3 (tiga) sistem yaitu SISPEN (DJPb), MP3 (DJP), dan EDI (DJBC). Berdasarkan Per-78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 pada pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa 'Penerimaan negara yang disetor oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui pada saat masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN. Jadi menurut saya,...setoran penerimaan negara sudah diakui jika sudah mendapatkan NTPN. Sehingga dalam hal ini,...validasi yang dilakukan oleh Sie Bendum terhadap SSP/SSBP sudah tidak diperlukan lagi. Apabila SPP disyaratkan harus melampirkan SSP/SSBP, Sie Perbend tidak perlu lagi meminta konfirmasi atas surat setoran tersebut ke Sie Bendum, tetapi cukup meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang didalamnya tertera NTPN maupun NTB/NTP. Sepanjang Bendahara mampu menunjukkan BPN atas SSP/SSBP,...maka Sie Perbend cukup meneliti BPN dan fotokopi SSP/SSBP. Jika BPN sudah sesuai dengan SSP/SSBP,...maka surat setoran tersebut sudah dapat diproses lebih lanjut. Demikian yang dapat saya sampaikan,... Saya menunggu respon dari rekan-rekan sumua yang mungkin lebih memahami permasalahan ini. Wassalam.
