Buat Pak Agus,...
Bukankah dalam Per-78 sudah dinyatakan bahwa NTPN (entah dimana
diterakan) merupakan pengesahan bahwa setoran tersebut sudah masuk ke
kas negara di Bank Persepsi. 

Misalkan Bank gak bisa cetak BPN, dan hanya menerakan NTPN di dokumen
sumber,...bukankah memang dokumen sumber tersebut yang difotokopi dan
diajukan ke perbendaharaan?

Apa masih perlu validasi di Persepsi???

--- In [email protected], agus widiyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Kewajiban konfirmasi & validasi bagi Sie Persepsi (Bendum) saya kira
masih perlu. Belum semua bank saat ini mencetak BPN, kadang2 ada yang
cukup menerakan validasi MPN (NTPN dsb) pada lembar
SSP/SSBP/SSCP/SSPCP. Kewajiban Sie Persepsi (Bendum) adalah menyatakan
bahwa setoran tsb benar adanya setelah dicrosscek dengan ADK yang ada
di aplikasi bendum atau dengan DNPnya.  Kalau harus membandingkan dg
dokumen sumbernya jelas tak mungkin karena utk setoran pajak, dokumen
sumbernya telah lari ke KPP/KPBC. Trims. 
 


Kirim email ke