Buat Pak Agus,... Bukankah dalam Per-78 sudah dinyatakan bahwa NTPN (entah dimana diterakan) merupakan pengesahan bahwa setoran tersebut sudah masuk ke kas negara di Bank Persepsi.
Misalkan Bank gak bisa cetak BPN, dan hanya menerakan NTPN di dokumen sumber,...bukankah memang dokumen sumber tersebut yang difotokopi dan diajukan ke perbendaharaan? Apa masih perlu validasi di Persepsi??? --- In [email protected], agus widiyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kewajiban konfirmasi & validasi bagi Sie Persepsi (Bendum) saya kira masih perlu. Belum semua bank saat ini mencetak BPN, kadang2 ada yang cukup menerakan validasi MPN (NTPN dsb) pada lembar SSP/SSBP/SSCP/SSPCP. Kewajiban Sie Persepsi (Bendum) adalah menyatakan bahwa setoran tsb benar adanya setelah dicrosscek dengan ADK yang ada di aplikasi bendum atau dengan DNPnya. Kalau harus membandingkan dg dokumen sumbernya jelas tak mungkin karena utk setoran pajak, dokumen sumbernya telah lari ke KPP/KPBC. Trims.
