kalo saya sih berpendapat bahwa sepanjang yang diajukan masih fotocopy
atau bukan yang aslinya, maka dokumen tersebut harus diverifikasi guna
menjamin telah terbukunya setoran itu.

Tapi, omong-omong soal dokumen setoran, ada yang mengganjal

Begini, Mengenai BPN dan SSP, di sini ada sedikit "keunikan". Kantor
Pos selaku penampung setoran penerimaan negara terbesar di sini tidak
pernah menyampaikan SSP pada kami dan hanya BPN-nya saja. Uniknya pas
ada WP yang mengajukan permintaan legalisir yang diajukan fotocopy BPN
nya tersebut. 
Waktu ditanya, pihak Pos mengatakan bahwa BPN saja sudah cukup karena
dalam PER-78 tidak diatur untuk menyerahkan SSP juga demi efisiensi
pelayanan. Akhirnya pihak KPP menerimanya juga. Cuma apa benar bisa
demikian? Dari bank persepsi ada yang tanya juga soalnya, "Pak, kalo
Pos bisa hanya menyampaikan BPN-nya kenapa kami harus dengan SSP-nya?"

Dulu, pihak Pos melakukan hal yang sama terhadap setoran SSBP
akibatnya sering kewalahan kalau pembetulan kode-kode di PNBP.
Akhirnya VERAK ngeluh karena kode eselon 1 nya sering salah, yah, kita
juga bingung dasarnya gak ada. Kementerian bisa nebak, eselon I khan
bingung. Belum lagi dari Kanwil Depag tanya kenapa estimasi dana yang
dikirim dari tiap kandepag berbeda dengan laporan mingguan 423147
KPPN? Padahal Saya khan ga tahu kecamatan-kecamatan yang termasuk
lingkup Kandepag mana.

Pas dikonfirmasi ke Pos, lagi-lagi argumennya sama. Tapi karena kita
dibawelin terus, yah kita juga bawelin aja lagi Pos-nya (episode:
pelampiasan). Setelah protes akhirnya pihak pos selalu menyetorkan
SSBP-nya pula kepada kami.  

nah, bagaimana untuk SSP??? Apa harus nunggu ada masalah? Atau
aturannya sudah benar?

Mohon bantuannya yah? 
Dan mohon maaf pula telah agak melenceng dari diskusi yang sebelumnya.


--- In [email protected], "famal_00" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Buat Pak Agus,...
> Bukankah dalam Per-78 sudah dinyatakan bahwa NTPN (entah dimana
> diterakan) merupakan pengesahan bahwa setoran tersebut sudah masuk ke
> kas negara di Bank Persepsi. 
> 
> Misalkan Bank gak bisa cetak BPN, dan hanya menerakan NTPN di dokumen
> sumber,...bukankah memang dokumen sumber tersebut yang difotokopi dan
> diajukan ke perbendaharaan?
> 
> Apa masih perlu validasi di Persepsi???
> 
> --- In [email protected], agus widiyanto <djagusman@> wrote:
> >
> > Kewajiban konfirmasi & validasi bagi Sie Persepsi (Bendum) saya kira
> masih perlu. Belum semua bank saat ini mencetak BPN, kadang2 ada yang
> cukup menerakan validasi MPN (NTPN dsb) pada lembar
> SSP/SSBP/SSCP/SSPCP. Kewajiban Sie Persepsi (Bendum) adalah menyatakan
> bahwa setoran tsb benar adanya setelah dicrosscek dengan ADK yang ada
> di aplikasi bendum atau dengan DNPnya.  Kalau harus membandingkan dg
> dokumen sumbernya jelas tak mungkin karena utk setoran pajak, dokumen
> sumbernya telah lari ke KPP/KPBC. Trims.
>


Kirim email ke