kalo saya sih berpendapat bahwa sepanjang yang diajukan masih fotocopy atau bukan yang aslinya, maka dokumen tersebut harus diverifikasi guna menjamin telah terbukunya setoran itu.
Tapi, omong-omong soal dokumen setoran, ada yang mengganjal Begini, Mengenai BPN dan SSP, di sini ada sedikit "keunikan". Kantor Pos selaku penampung setoran penerimaan negara terbesar di sini tidak pernah menyampaikan SSP pada kami dan hanya BPN-nya saja. Uniknya pas ada WP yang mengajukan permintaan legalisir yang diajukan fotocopy BPN nya tersebut. Waktu ditanya, pihak Pos mengatakan bahwa BPN saja sudah cukup karena dalam PER-78 tidak diatur untuk menyerahkan SSP juga demi efisiensi pelayanan. Akhirnya pihak KPP menerimanya juga. Cuma apa benar bisa demikian? Dari bank persepsi ada yang tanya juga soalnya, "Pak, kalo Pos bisa hanya menyampaikan BPN-nya kenapa kami harus dengan SSP-nya?" Dulu, pihak Pos melakukan hal yang sama terhadap setoran SSBP akibatnya sering kewalahan kalau pembetulan kode-kode di PNBP. Akhirnya VERAK ngeluh karena kode eselon 1 nya sering salah, yah, kita juga bingung dasarnya gak ada. Kementerian bisa nebak, eselon I khan bingung. Belum lagi dari Kanwil Depag tanya kenapa estimasi dana yang dikirim dari tiap kandepag berbeda dengan laporan mingguan 423147 KPPN? Padahal Saya khan ga tahu kecamatan-kecamatan yang termasuk lingkup Kandepag mana. Pas dikonfirmasi ke Pos, lagi-lagi argumennya sama. Tapi karena kita dibawelin terus, yah kita juga bawelin aja lagi Pos-nya (episode: pelampiasan). Setelah protes akhirnya pihak pos selalu menyetorkan SSBP-nya pula kepada kami. nah, bagaimana untuk SSP??? Apa harus nunggu ada masalah? Atau aturannya sudah benar? Mohon bantuannya yah? Dan mohon maaf pula telah agak melenceng dari diskusi yang sebelumnya. --- In [email protected], "famal_00" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Buat Pak Agus,... > Bukankah dalam Per-78 sudah dinyatakan bahwa NTPN (entah dimana > diterakan) merupakan pengesahan bahwa setoran tersebut sudah masuk ke > kas negara di Bank Persepsi. > > Misalkan Bank gak bisa cetak BPN, dan hanya menerakan NTPN di dokumen > sumber,...bukankah memang dokumen sumber tersebut yang difotokopi dan > diajukan ke perbendaharaan? > > Apa masih perlu validasi di Persepsi??? > > --- In [email protected], agus widiyanto <djagusman@> wrote: > > > > Kewajiban konfirmasi & validasi bagi Sie Persepsi (Bendum) saya kira > masih perlu. Belum semua bank saat ini mencetak BPN, kadang2 ada yang > cukup menerakan validasi MPN (NTPN dsb) pada lembar > SSP/SSBP/SSCP/SSPCP. Kewajiban Sie Persepsi (Bendum) adalah menyatakan > bahwa setoran tsb benar adanya setelah dicrosscek dengan ADK yang ada > di aplikasi bendum atau dengan DNPnya. Kalau harus membandingkan dg > dokumen sumbernya jelas tak mungkin karena utk setoran pajak, dokumen > sumbernya telah lari ke KPP/KPBC. Trims. >
