Kewajiban konfirmasi & validasi bagi Sie Persepsi (Bendum) saya kira masih
perlu. Belum semua bank saat ini mencetak BPN, kadang2 ada yang cukup menerakan
validasi MPN (NTPN dsb) pada lembar SSP/SSBP/SSCP/SSPCP. Kewajiban Sie Persepsi
(Bendum) adalah menyatakan bahwa setoran tsb benar adanya setelah dicrosscek
dengan ADK yang ada di aplikasi bendum atau dengan DNPnya. Kalau harus
membandingkan dg dokumen sumbernya jelas tak mungkin karena utk setoran pajak,
dokumen sumbernya telah lari ke KPP/KPBC. Trims.
nurizka_fajar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dear milisser dimanapun berada,...
Rekan-rekan semua,...perkenankanlah saya mengangkat topik ini untuk
menjadi bahasan kita semua dan semoga dapat menjadi sumbangan
pemikiran bagi pembuat kebijakan,...
Bagi rekan-rekan di Sie Persepsi (bendum) ato Sie Perbend tentu
nggak asing dengan validasi (Pengecekan keabsahan) SSP ato SSBP.
Mulanya sich aku enjoy aja,...tinggal cek di aplikasi bendum,...jika
ada datanya maka aku anggap valid tanpa harus nyari hard copy yang
entah udah ada dimana.
Kalo transaksi penerimaannya sedikit sich gak terlalu
masalah,...kalo udah ribuan,...gak lah ya...
Setelah lama dicari-cari,...ternyata ketemu juga dasar hukum
validasi di Sie Persepsi (Bendum),..yaitu SE DJA No. SE-190/A/1999
tanggal 25 Nopember 1999.
Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No. SE-190/A/1999 tanggal 25
Nopember 1999 mengatur tentang Langkah Preventif Pengecekan
Penerimaan Negara Melalui Bukti Setor SSP, SSBC, SSBP.
Pada angka 2 dalam surat edaran ini disebutkan bahwa,'Apabila
menurut ketentuan suatu SPP disyaratkan harus melampirkan SSP/SSBP
maka Bendaharawan/Rekanan harus melampirkan fotokopi bukti setor
berupa fotokopi SSP/SSBP yang telah dilegalisasi oleh Kepala
Kantor/Satuan Kerja/Atasan Langsung Bendaharawan/Pemimpin Proyek
yang bersangkutan, selanjutnya seksi Perbendaharaan Wajib menguji
dan mencocokkan kebenarannya pada Seksi Bendaharawan Umum (Bendum).
Setelah diyakini benar maka fotokopi bukti setor tersebut
ditandatangani oleh Pejabat Bendum yang ditunjuk sebagai bahan
penyelesaian selanjutnya.'
Sekarang Penatausahaan penerimaan Negara sudah melalui MPN yang
merupakan gabungan 3 (tiga) sistem yaitu SISPEN (DJPb), MP3 (DJP),
dan EDI (DJBC).
Berdasarkan Per-78/PB/2006 tanggal 27 Desember 2006 pada pasal 3
ayat 2 dinyatakan bahwa 'Penerimaan negara yang disetor oleh Wajib
Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan diakui pada saat
masuk ke Rekening Kas Negara dan mendapatkan NTPN.
Jadi menurut saya,...setoran penerimaan negara sudah diakui jika
sudah mendapatkan NTPN.
Sehingga dalam hal ini,...validasi yang dilakukan oleh Sie Bendum
terhadap SSP/SSBP sudah tidak diperlukan lagi.
Apabila SPP disyaratkan harus melampirkan SSP/SSBP, Sie Perbend
tidak perlu lagi meminta konfirmasi atas surat setoran tersebut ke
Sie Bendum, tetapi cukup meminta BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang
didalamnya tertera NTPN maupun NTB/NTP.
Sepanjang Bendahara mampu menunjukkan BPN atas SSP/SSBP,...maka Sie
Perbend cukup meneliti BPN dan fotokopi SSP/SSBP. Jika BPN sudah
sesuai dengan SSP/SSBP,...maka surat setoran tersebut sudah dapat
diproses lebih lanjut.
Demikian yang dapat saya sampaikan,...
Saya menunggu respon dari rekan-rekan sumua yang mungkin lebih
memahami permasalahan ini.
Wassalam.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]