Mas Arief Setyo Budi rupanyapenggemar bola ya.....

Berikut ini ringkasan beberapa berita Media tentang
Alokasi Dana untuk Klub Sepakbola (Topskor dan PR)
semoga bisa membantu memberikan penjelasan....

Menurut Daeng Muhamad Nazier (Dirjen Bina Administrasi
Keuangan Daerah Depdagri), pemda tak boleh memberi
bantuan keuangan secara terus menerus kepada klub
Sepak bola, karena hal itu melanggar Permendagri
13/2006. Namun, karena pemda-pemda sudah terlanjur
mengucurkan dananya untuk tahun anggaran 2007, maka
larangan tersebut baru efektif diberlakukan mulai 2008
dan diperkuat oleh Permendagri 59/2007. 

Mungkin saja, jika Permendagri 59/2007 dipaksakan,
akan banyak klub yang membubarkan diri. Pasalnya
sebagian besar klub kontestan Liga Indonesia saat ini
adalah “milik” pemda. “Idealnya ada masa transisi
sekitar lima tahun sebelum Permendagri itu
dilaksanakan secara murni. Sehingga klub punya waktu
untuk beradaptasi. (top skor)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menilai
Permendagri No. 59/2007 sebagai hasil revisi dari
Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sudah pas. Pemberian bantuan hibah
untuk cabang olah raga tetap harus melalui KONI.
Bantuan hibah itu dapat terus-menerus, tetapi harus
selektif sesuai dengan prioritas dan kemampuan daerah.


Sehari sebelumnya, kepala daerah, ofisial, dan
pengurus klub sepak bola melakukan rapat di Tangerang
untuk menyikapi Permendagri No. 59/ 2007 junto Surat
Edaran Mendagri No. 900/26/SJ tanggal 8 November 2007.
Mereka mendesak Mendagri untuk merevisi Permendagri
No. 59/2007 karena belum secara eksplisit memberi
kepastian pengalokasian anggaran untuk klub-klub dalam
APBD.

Mendagri mengatakan, hibah dapat diberikan kepada satu
institusi/lembaga ataupun yayasan, yang kegiatannya
diperlukan untuk pemerintahan secara umum di daerah.
Pemberian bantuan hibah ini harus ditentukan secara
selektif oleh kepala dae-rah, sesuai dengan urutan
prioritas dan kemampuan ke-uangan daerah. 

Selain itu, lanjut dia, pemberian bantuan hibah untuk
cabang olah raga harus melalui KONI sebagai pembina
olah raga umum dan prestasi di daerah.
"Tetapi, dalam hibah ini diatur peruntukannya. Kalau
katakanlah untuk sepak bola, itu kan bagian dari
cabang olah raga. Apakah dana itu diberikan kepada
perserikatan sepak bola atau yang lainnya, itu urusan
KONI," ungkap Mendagri.

Mendagri mengakui bahwa Permendagri No. 13/2006 sulit
diimplementasikan di daerah. Permendagri 59/2007 pun
tidak secara detail meng-atur berapa persentase yang
harus diberikan untuk setiap cabang olah raga. Hal ini
disebabkan, Permendagri merupakan bahasa hukum,
sehingga tidak bisa secara eksplisit untuk pemberian
bantuan terhadap sepak bola saja.
"Saya tidak menghalangi itu. Tapi, sepak bola adalah
bagian dari cabor binaan KONI. Jadi, silakan diatur,"
papar Mardiyanto.

Dalam pemberian bantuan hibah itu, kata Mendagri,
setiap kepala daerah harus melihat kontribusi
APBD-nya, serta sejauh mana kontribusi swasta. Kepala
daerah pun harus menerangkan bentuk hibahnya itu untuk
apa saja, sehingga tidak terjadi kekeliruan
interpretasi. 

"Kalau saya hanya berikan untuk satu cabor saja,
berarti saya diskriminatif. Misalkan, kalau untuk klub
sepak bola liga saja, tentu salah. Bagaimana dengan
klub renang? Sehingga, KONI sebagai pembina olah raga
umum dan prestasi di daerah yang berhak menerima hibah
itu," ungkap Mendagri.
Pemda pun, ungkap Mendagri, harus meneliti berapa
jumlah dana yang dibutuhkan untuk setiap lembaga atau
institusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan
pemerintahan secara umum di daerah. Permendagri tidak
bisa menentukan hal itu.
"Itu urusan daerah, kita hanya minta selektif sesuai
dengan prioritas dan keuangan daerah. Kalau terlalu
banyak, kan rakyat akan komplain," tutur Mardiyanto.
(A-130)


>  
>  Menurut surat edaran Mendagri klub-klub ligina
> hanya dikasih dispensasi menggunakan dana APBD hanya
> sampai pada TA 2007. Dari sisi keuangan negara
> apakah klub ligina tidak boleh menggunakan dana
> APBD? klo ga salah Depdagri mempersoalkan alokasi
> itu karena alokasi untuk klub dimasukkan ke dalam
> belanja bantuan sosial. klo ga salah dari segi 
> keuangan  negara or GFS  (Government Financial
> Statistic)  alokasi untuk klub ligina tidak boleh
> masuk anggaran belanja bantuan sosial. karena
> kriteria bantuan sosial sudah jelas (mengacu kepada
> permenkeu 91/2007 tentang bagan akun standar) yaitu
> transfer uang atau barang yang diberikan kepada
> masyarakat guna melindungi dari kemungkinan
> terjadinya resiko sosial. nah apakah subsidi ke klub
> ligina bisa dimasukkan ke dalam klasifikasi jenis
> belanja lainnya? (pegawai, barang, modal, pembayaran
> bunga utang, subsidi, hibah, belanja lain-lain).
> 
> mohon tanggapan rekan-rekan milis untuk menanggapi.
> coz persibo tahun ini mau masuk ligina and kayaknya
> bergantung banget ama APBD. sayang sekali klo ga
> jadi ikut, siapa tau persibo menjadi kekuatan baru
> dalam kancah sepakbola Indonesia, like persik and
> manchester city ...



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke