Assalamualaikum Wr.Wb. Selamat siang Miliser di manapun anda berada. Selamat dan sukses untuk Yth. Bapak Widoyoko SP yang telah dilantik menjadi kepala KPPN Kotamobagu, maaf saya tidak sempat ketemu lagi dengan Bapak, karena (sok) sibuk menyiapkan Laporan Keuangan. Selamat juga buat Abang Agus Hamzah, yang telah dilantik menjadi Kasie Vera KPPN Tahuna. Semoga bisa menjadi Pelatih Tenis di sana. Buat Kang Zamzam, sepi juga yah ditinggal teman-teman, but life must go on. Kang Khobir, nuju liburan deui yah? Kang Dedi, mudah-mudahan sehat selalu. Teman-teman di Marisa yang tidak pernah saya lupakan. Buat nanang di Palu, kirim salam buat Bang Anar Amir, Kasie PPA I atau II yah, di Kanwil Palu. Buat Artek
Saya upload tulisan saya yang dimuat di Gorontalo Post pada tahun 2007, jauh sebelum ribut-ribut APBD dilarang untuk digunakan pada sepakbola nasional. Semoga bermanfaat....Selamat membaca... PRO KONTRA APBD UNTUK SEPAKBOLA Sekitar bulan September 2005, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menarik subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga BBM naik hampir dua kali lipat dari harga sebelumnya. Pada saat itu masyarakat kecil dan menengah yang merasakan dampak langsung dari kenaikan BBM tersebut mengadakan sejumlah demo walau akhirnya pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa subsidi yang terus menerus tanpa target waktu hanya akan memberatkan keuangan negara. Masih berkaitan dengan persoalan subsidi, saat ini di dunia olahraga nasional khususnya dunia sepakbola, sedang gencar dibahas persoalan pengunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk mensubsidi klub-klub sepakbola daerah yang `sudah' lama berniat profesional. Sejak tahun 1994, kita mengenal kompetisi sepakbola nasional yang rancu dengan digabungnya kompetisi perserikatan (yang dulunya amatir) dengan kompetisi galatama (profesional). Walaupun mendapat tekanan bertubi-tubi dari para pengamat sepakbola pada saat itu, induk organisasi sepakbola kita menyatakan bahwa Liga Sepakbola Indonesia akan menjadi `evolusi menuju profesional' bagi klub-klub sepakbola di tanah air. Hampir 13 tahun kemudian, apa yang dapat kita petik? Tidak ada evolusi, terlebih revolusi dalam persepakbolaan kita. Ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Permendagri No. 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, hal ini menjadi sebuah dilema besar bagi dunia persepakbolaan nasional. Mendagri sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya untuk membina pemerintah daerah dalam menyamakan persepsi tentang penggunaan dana APBD. Pemerintah daerah yang nota bene memiliki klub-klub yang ikut kompetisi nasional ini juga seharusnya membuka mata dan hati serta berupaya menagih janji-janji klub-klub untuk `ber-evolusi profesional'. Subsidi yang diberikan pemda semakin lama seharusnya semakin kecil, bukan sebaliknya semakin lama semakin membesar. Mengambil analogi anak terhadap ibunya, setelah dua tahun diberi air susu ibu (asi) si anak akan disapih dan belajar minum susu formula, belajar buang air kecil sendiri dan mulai belajar untuk menghadapi persoalan dengan caranya sendiri. Jangan dulu membandingkan klub-klub di divisi utama dengan klub-klub profesional di daratan Eropa yang hampir tiap pekan kita saksikan di layar televisi. Klub sekelas Manchester United, Chelsea, Barcelona, Real Madrid dll, Mereka adalah klub-klub yang sangat profesional. Ketika menghadapi persoalan finansial, banyak cara yang mereka keluarkan antara lain mencari pasar dan segmentasi pasar baru di Asia, mencari sponsor baru bahkan menjual sebagian saham klub yang malah menjadi tren saat ini. Klub-klub tersebut menyadari bahwa membangun industri sepakbola saat ini sama dengan menghadapi tantangan global. Mencari pemain murah dari seluruh dunia, mendidiknya lalu menjual dengan harga tinggi adalah sebuah investasi yang memang diperoleh melalui kultur bisnis dan bukan intuisi semata. Menjual karcis, kostum bahkan merchandise juga merupakan pemasukan rutin bagi klub. Yang patut kita pelajari juga dari klub-klub profesional Eropa tersebut adalah bagaimana mereka memerlukan jasa auditor independen untuk menilai Laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Laba Rugi) mereka. Laba dan rugi yang klub peroleh telah melalui sebuah penilaian objektif dari akuntan-akuntan yang juga profesional dan independen. Kembali ke dalam negeri, sepakbola bukan satu-satu olahraga yang digemari masyarakat daerah, tetapi sepakbola menghidupi banyak keluarga, iya. Kalau dari 32 klub sepakbola yang mengikuti divisi utama mendapatkan subsidi masing-masing hampir 10 milyar rupiah pertahun, maka total uang yang beredar setiap tahun dari APBD sekitar 320 milyar. Hal ini bukanlah jumlah yang sedikit untuk jaman yang serba susah seperti saat ini. Kalau mau jujur, mayoritas dari 320 milyar ini beredar untuk membayar gaji pemain asing. Ketika komposisi pemain asing bertambah banyak disetiap klub (di eropa trennya malah dikurangi) maka bertambah banyak pula `capital flight' yang terbang ke luar Indonesia. Kalau hal ini yang terjadi, `multiplier effect' apa yang bisa diharapkan dari uang yang susah payah dikumpulkan oleh masyarakat Indonesia dan disetorkan melalui pajak pusat dan daerah yang notabene malah terbang begitu saja keluar negeri. Di dalam ilmu Akuntasi, tidak pernah ada pembayaran gaji pegawai yang dibayarkan oleh hutang atau subsidi. Tetapi dalam sepakbola kita, gaji pemain sepakbola kita hampir seluruhnya dibayarkan oleh APBD. Jangan salahkan bila ada analogi, menyaksikan pertandingan sepakbola divisi utama di stadion-stadion semestinya gratis, karena mayoritas semua kegiatan sepakbolanya dibiayai APBD. Subsidi yang berasal dari APBD seharusnya lebih banyak untuk membiayai pemeliharaan stadion atau menyediakan `sport centre' baru yang modern dan representatif yang bisa menampung berbagai olah raga prestasi dan juga dapat digunakan oleh masyarakat bila tidak sedang digunakan latihan oleh klub sepakbola di daerah. Sport centre juga bisa digunakan sebagai fasilitas sekolah untuk calon-calon atlet potensial seperti Sekolah Atlet Ragunan. Semakin banyak sport centre yang mengadopsi gaya sekolah tersebut, maka semakin banyak bibit-bibit atlet potensial terjaring. Subsidi juga bisa digunakan untuk memberikan beasiswa kepada bibit-bibit atlet potensial tersebut untuk menimba ilmu sampai jenjang sarjana di universitas negeri atau swasta yang lokasinya dekat dengan sport centre yang ada. Kalau saat ini pemda dihadapkan pada kenyataan bahwa Undang-Undang (UU) Peraturan Pemerintah (PP) meminta pemda untuk transparan dan akuntabel serta adil terhadap semua cabang olahraga selain cabang sepakbola, berarti pemerintah pusat sedang menagih janji klub-klub sepakbola dan PSSI untuk `berevolusi menjadi profesional. Subsidi memang harus memiliki time lines (batas waktu) dan sudah selayaknya semakin lama semakin berkurang. Klub harus berupaya menjadi profesional bagaimanapun caranya. Pemerintah wajib mengupayakan dan memfasilitasi klub-klub yang ikut kompetisi divisi utama untuk mandiri, misalnya dengan membantu mengeluarkan saham. Saham yang dikeluarkan oleh klub-klub yang mengikui divisi utama bisa di listing di bursa saham. Rumit memang, tapi tidak ada yang sulit kalau memang bersungguh-sungguh. Jika subsidi dari pemda ingin dijadikan sebagai penyertaan pemda ke klub (saham pemda di klub) maka berikan pula deviden yang menjadi hak untuk pemda. Karena saat ini anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD telah mulai berorientasi pada basis kinerja (tidak melulu berdasarkan output tetapi juga outcome) maka pemda juga harus meminta klub-klub yang diberikan subsidi untuk mempertanggungjawabkan subsidi yang diterima berdasarkan kinerja mereka. Dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan best practices (kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara laian : Akuntabilitas berorientasi pada hasil, Profesionalitas, Proporsionalitas, Keterbukaan dalam pengelolaan dan dilakukan Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Semangat dari UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tentu bermuara pada best practices ini. Sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk menyelesaikan pekerjaan rumah mereka dengan berkonsultasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengucurkan dananya untuk klub-klub yang mengikuti kompetisi divisi utama. Kalau masyarakat kecil saja siap tidak disubsidi (BBM) oleh pemerintah, klub sepakbola juga harus melakukan hal yang sama. Saya yakin BISA! --- In [email protected], zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Arief Setyo Budi rupanyapenggemar bola ya..... > > Berikut ini ringkasan beberapa berita Media tentang > Alokasi Dana untuk Klub Sepakbola (Topskor dan PR) > semoga bisa membantu memberikan penjelasan.... > > Menurut Daeng Muhamad Nazier (Dirjen Bina Administrasi > Keuangan Daerah Depdagri), pemda tak boleh memberi > bantuan keuangan secara terus menerus kepada klub > Sepak bola, karena hal itu melanggar Permendagri > 13/2006. Namun, karena pemda-pemda sudah terlanjur > mengucurkan dananya untuk tahun anggaran 2007, maka > larangan tersebut baru efektif diberlakukan mulai 2008 > dan diperkuat oleh Permendagri 59/2007. > > ____________________________________________________________________________________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ >
