Assalamualaikum Wr.Wb.

Selamat siang Miliser di manapun anda berada. Selamat dan sukses untuk
Yth. Bapak Widoyoko SP yang telah dilantik menjadi kepala KPPN
Kotamobagu, maaf saya tidak sempat ketemu lagi dengan Bapak, karena
(sok) sibuk menyiapkan Laporan Keuangan. Selamat juga buat Abang Agus
Hamzah, yang telah dilantik menjadi Kasie Vera KPPN Tahuna. Semoga
bisa menjadi Pelatih Tenis di sana. Buat Kang Zamzam, sepi juga yah
ditinggal teman-teman, but life must go on. Kang Khobir, nuju liburan
deui yah? Kang Dedi, mudah-mudahan sehat selalu. Teman-teman di Marisa
yang tidak pernah saya lupakan. Buat nanang di Palu, kirim salam buat
Bang Anar Amir, Kasie PPA I atau II yah, di Kanwil Palu. Buat Artek

Saya upload tulisan saya yang dimuat di Gorontalo Post pada tahun
2007, jauh sebelum ribut-ribut APBD dilarang untuk digunakan pada
sepakbola nasional. Semoga bermanfaat....Selamat membaca...


PRO KONTRA APBD UNTUK SEPAKBOLA

Sekitar bulan September 2005, pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) menarik subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sehingga BBM naik
hampir dua kali lipat dari harga sebelumnya. Pada saat itu masyarakat
kecil dan menengah yang merasakan dampak langsung dari kenaikan BBM
tersebut mengadakan sejumlah demo walau akhirnya pemerintah tetap pada
pendiriannya bahwa subsidi yang terus menerus tanpa target waktu hanya
akan memberatkan keuangan negara.

Masih berkaitan dengan persoalan subsidi, saat ini di dunia olahraga
nasional khususnya dunia sepakbola, sedang gencar dibahas persoalan
pengunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
digunakan untuk mensubsidi klub-klub sepakbola daerah yang `sudah'
lama berniat profesional.

Sejak tahun 1994, kita mengenal kompetisi sepakbola nasional yang
rancu dengan digabungnya kompetisi perserikatan (yang dulunya amatir)
dengan kompetisi galatama (profesional). Walaupun mendapat tekanan
bertubi-tubi dari para pengamat sepakbola pada saat itu, induk
organisasi sepakbola kita menyatakan bahwa Liga Sepakbola Indonesia
akan menjadi `evolusi menuju profesional' bagi klub-klub sepakbola di
tanah air. Hampir 13 tahun kemudian, apa yang dapat kita petik? Tidak
ada evolusi, terlebih revolusi dalam persepakbolaan kita. 

Ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Permendagri No. 58
Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, hal ini
menjadi sebuah dilema besar bagi dunia persepakbolaan nasional.
Mendagri sudah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya untuk
membina pemerintah daerah dalam menyamakan persepsi tentang penggunaan
dana APBD. Pemerintah daerah yang nota bene memiliki klub-klub yang
ikut kompetisi nasional ini juga seharusnya membuka mata dan hati
serta berupaya menagih janji-janji klub-klub untuk `ber-evolusi
profesional'. Subsidi yang diberikan pemda semakin lama seharusnya
semakin kecil, bukan sebaliknya semakin lama semakin membesar.
Mengambil analogi anak terhadap ibunya, setelah dua tahun diberi air
susu ibu (asi) si anak akan disapih dan belajar minum susu formula,
belajar buang air kecil sendiri dan mulai belajar untuk menghadapi
persoalan dengan caranya sendiri.

Jangan dulu membandingkan klub-klub di divisi utama dengan klub-klub
profesional di daratan Eropa yang hampir tiap pekan kita saksikan di
layar televisi. Klub sekelas Manchester United, Chelsea, Barcelona,
Real Madrid dll, Mereka adalah klub-klub yang sangat profesional.
Ketika menghadapi persoalan finansial, banyak cara yang mereka
keluarkan antara lain mencari pasar dan segmentasi pasar baru di Asia,
mencari sponsor baru bahkan menjual sebagian saham klub yang malah
menjadi tren saat ini. Klub-klub tersebut menyadari bahwa membangun
industri sepakbola saat ini sama dengan menghadapi tantangan global.
Mencari pemain murah dari seluruh dunia, mendidiknya lalu menjual
dengan harga tinggi adalah sebuah investasi yang memang diperoleh
melalui kultur bisnis dan bukan intuisi semata. Menjual karcis, kostum
bahkan merchandise juga merupakan pemasukan rutin bagi klub. Yang
patut kita pelajari juga dari klub-klub profesional Eropa tersebut
adalah bagaimana mereka memerlukan jasa auditor independen untuk
menilai Laporan Keuangan Tahunan (Neraca dan Laba Rugi) mereka. Laba
dan rugi yang klub peroleh telah melalui sebuah penilaian objektif
dari akuntan-akuntan yang juga profesional dan independen.

Kembali ke dalam negeri, sepakbola bukan satu-satu olahraga yang
digemari masyarakat daerah, tetapi sepakbola menghidupi banyak
keluarga, iya. Kalau dari 32 klub sepakbola yang mengikuti divisi
utama mendapatkan subsidi masing-masing hampir 10 milyar rupiah
pertahun, maka total uang yang beredar setiap tahun dari APBD sekitar
320 milyar. Hal ini bukanlah jumlah yang sedikit untuk jaman yang
serba susah seperti saat ini. Kalau mau jujur, mayoritas dari 320
milyar ini beredar untuk membayar gaji pemain asing. Ketika komposisi
pemain asing bertambah banyak disetiap klub (di eropa trennya malah
dikurangi) maka bertambah banyak pula `capital flight' yang terbang ke
luar Indonesia. Kalau hal ini yang terjadi, `multiplier effect' apa
yang bisa diharapkan dari uang yang susah payah dikumpulkan oleh
masyarakat Indonesia dan disetorkan melalui pajak pusat dan daerah
yang notabene malah terbang begitu saja keluar negeri. 

Di dalam ilmu Akuntasi, tidak pernah ada pembayaran gaji pegawai yang
dibayarkan oleh hutang atau subsidi. Tetapi dalam sepakbola kita, gaji
pemain sepakbola kita hampir seluruhnya dibayarkan oleh APBD. Jangan
salahkan bila ada analogi, menyaksikan pertandingan sepakbola divisi
utama di stadion-stadion semestinya gratis, karena mayoritas semua
kegiatan sepakbolanya dibiayai APBD. Subsidi yang berasal dari APBD
seharusnya lebih banyak untuk membiayai pemeliharaan stadion atau
menyediakan `sport centre' baru yang modern dan representatif yang
bisa menampung berbagai olah raga prestasi dan juga dapat digunakan
oleh masyarakat bila tidak sedang digunakan latihan oleh klub
sepakbola di daerah. Sport centre juga bisa digunakan sebagai
fasilitas sekolah untuk calon-calon atlet potensial seperti Sekolah
Atlet Ragunan. Semakin banyak sport centre yang mengadopsi gaya
sekolah tersebut, maka semakin banyak bibit-bibit atlet potensial
terjaring. Subsidi juga bisa digunakan untuk memberikan beasiswa
kepada bibit-bibit atlet potensial tersebut untuk menimba ilmu sampai
jenjang sarjana di universitas negeri atau swasta yang lokasinya dekat
dengan sport centre yang ada.   

Kalau saat ini pemda dihadapkan pada kenyataan bahwa Undang-Undang
(UU) Peraturan Pemerintah (PP) meminta pemda untuk transparan dan
akuntabel serta adil terhadap semua cabang olahraga selain cabang
sepakbola, berarti pemerintah pusat sedang menagih janji klub-klub
sepakbola dan PSSI untuk `berevolusi menjadi profesional. Subsidi
memang harus memiliki time lines (batas waktu) dan sudah selayaknya
semakin lama semakin berkurang. Klub harus berupaya menjadi
profesional bagaimanapun caranya. Pemerintah wajib mengupayakan dan
memfasilitasi klub-klub yang ikut kompetisi divisi utama untuk
mandiri, misalnya dengan membantu mengeluarkan saham. Saham yang
dikeluarkan oleh klub-klub yang mengikui divisi utama bisa di listing
di bursa saham. Rumit memang, tapi tidak ada yang sulit kalau memang
bersungguh-sungguh. Jika subsidi dari pemda ingin dijadikan sebagai
penyertaan pemda ke klub (saham pemda di klub) maka berikan pula
deviden yang menjadi hak untuk pemda.  

Karena saat ini anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD telah mulai
berorientasi pada basis kinerja (tidak melulu berdasarkan output
tetapi juga outcome) maka pemda juga harus meminta klub-klub yang
diberikan subsidi untuk mempertanggungjawabkan subsidi yang diterima
berdasarkan kinerja mereka. Dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara disebutkan best practices (kaidah-kaidah yang baik)
dalam pengelolaan keuangan negara, antara laian : Akuntabilitas
berorientasi pada hasil, Profesionalitas, Proporsionalitas,
Keterbukaan dalam pengelolaan dan dilakukan Pemeriksaan Keuangan oleh
badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. Semangat dari UU No. 3 tahun
2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, PP No. 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tentu bermuara pada
best practices ini. Sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk
menyelesaikan pekerjaan rumah mereka dengan berkonsultasi pada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP)
serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengucurkan dananya
untuk klub-klub yang mengikuti kompetisi divisi utama. Kalau
masyarakat kecil saja siap tidak disubsidi (BBM) oleh pemerintah, klub
sepakbola juga harus melakukan hal yang sama. Saya yakin BISA!


--- In [email protected], zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Arief Setyo Budi rupanyapenggemar bola ya.....
> 
> Berikut ini ringkasan beberapa berita Media tentang
> Alokasi Dana untuk Klub Sepakbola (Topskor dan PR)
> semoga bisa membantu memberikan penjelasan....
> 
> Menurut Daeng Muhamad Nazier (Dirjen Bina Administrasi
> Keuangan Daerah Depdagri), pemda tak boleh memberi
> bantuan keuangan secara terus menerus kepada klub
> Sepak bola, karena hal itu melanggar Permendagri
> 13/2006. Namun, karena pemda-pemda sudah terlanjur
> mengucurkan dananya untuk tahun anggaran 2007, maka
> larangan tersebut baru efektif diberlakukan mulai 2008
> dan diperkuat oleh Permendagri 59/2007. 
> 
>
____________________________________________________________________________________
> Be a better friend, newshound, and 
> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
>


Kirim email ke