Mas Mahesa, Saya salut dengan klausul yang menyatakan persyaratan, "belum pernah mengikuti test KPPN Percontohan tahap sebelumnya". Kenapa? Karena saya berpikiran bahwa kantor pusat mampu menangkap fenomena adanya sebagian besar saudara saudara kita (utamanya yg di jawa, jakarta dan yg sudah dikampung sendiri) yang berusaha menghindar dari roda mutasi seandainya ikut dan lulus test KPPN Percontohan. Padahal sumbangan tenaga dan pikiran mereka sangat dibutuhkan oleh KPPN P. Justru saya berpendapat akan lebih baik lagi jika nama nama yang belum pernah ikut otomatis diikutkan ke dalam test tahap IV ini.
Mengenai batasan berapa lama seseorang baru boleh ikut lagi, saya kira tidak ada batasannya. Karena hal ini mencerminkan betapa besar animo dari pegawai untuk ikut roda reformasi birokrasi dep. keuangan. Hanya saja, saat ini mungkin yg dikehendaki adalah mereka mereka yang belum pernah ikut. CMIIW. Dari Kendari HaBeWe NB: Terlepas dari hingar bingar dan dengan penuh kesederhanaan, KPPN Kendari telah di launching sebagai KPPN Percontohan pada tanggal 6 Pebruari 2008. Semoga kami Pimpinan dan staf KPPN P Kendari mampu mewujudkan harapan reformasi birokrasi. --- In [email protected], "wongateleng_mahesa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yth. Para Miliser > > Melihat persyaratan (umum dan Khusus) test KPPN Percontohan Tahap IV, > saya jadi sedikit terusik dengan persyaratan, "Belum pernah mengikuti > Test KPPN Percontohan tahap sebelumnya". > > Seberapa lama seorang yang pernah mengikuti test dan tidak lulus harus > menunggu untuk diperbolehkan mengikuti assesment DJPBN?. > (ada yang mengatakan minimal 3 tahun baru diperbolehkan ikut lagi) >
