--- In [email protected], "wongateleng_mahesa"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth. Para Miliser
> 
> Melihat persyaratan (umum dan Khusus) test KPPN Percontohan Tahap IV,
> saya jadi sedikit terusik dengan persyaratan, "Belum pernah mengikuti
> Test KPPN Percontohan tahap sebelumnya".
> 
> Seberapa lama seorang yang pernah mengikuti test dan tidak lulus harus
> menunggu untuk diperbolehkan mengikuti assesment DJPBN?.
> (ada yang mengatakan minimal 3 tahun baru diperbolehkan ikut lagi)
>
menurut pendapat saya, kita memang harus memberi kesempatan kepada
teman2 yang belum pernah megikuti test kppn pecontohan dan masih
berminat untuk megikuti test.

Karena dengan jatah kuota yang diberikan kantor pusat untuk setiap
kanwil, memang harus ada prioritas untuk temen2 yang belum ikut
kecuali jika sudah tidak ada kuota lagi.

Sebagai contoh di sini masih banyak yang berminat untuk ikut test,
tapi dari seleksi tahap I sampai III kami hanya dapat jatah 2 orang
eselon 3, dan 2 orang pelaksana untuk mencoba ikut tes.

Tapi memang harus diakui minat untuk ikutan test memang sudah tidak
sebesar dulu waktu masih test tahap I dan II. Selain itu yang agak
susah  menentukan kapan  seseorang yang sudah pernah ikut tes dapat
ikut lagi !!!
Apa harus nunggu  semua peg. DJPB telah ikut tes semua !!Atau gimana !

Kirim email ke