--- In [email protected], "wongateleng_mahesa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yth. Para Miliser > > Melihat persyaratan (umum dan Khusus) test KPPN Percontohan Tahap IV, > saya jadi sedikit terusik dengan persyaratan, "Belum pernah mengikuti > Test KPPN Percontohan tahap sebelumnya". > > Seberapa lama seorang yang pernah mengikuti test dan tidak lulus harus > menunggu untuk diperbolehkan mengikuti assesment DJPBN?. > (ada yang mengatakan minimal 3 tahun baru diperbolehkan ikut lagi) > menurut pendapat saya, kita memang harus memberi kesempatan kepada teman2 yang belum pernah megikuti test kppn pecontohan dan masih berminat untuk megikuti test.
Karena dengan jatah kuota yang diberikan kantor pusat untuk setiap kanwil, memang harus ada prioritas untuk temen2 yang belum ikut kecuali jika sudah tidak ada kuota lagi. Sebagai contoh di sini masih banyak yang berminat untuk ikut test, tapi dari seleksi tahap I sampai III kami hanya dapat jatah 2 orang eselon 3, dan 2 orang pelaksana untuk mencoba ikut tes. Tapi memang harus diakui minat untuk ikutan test memang sudah tidak sebesar dulu waktu masih test tahap I dan II. Selain itu yang agak susah menentukan kapan seseorang yang sudah pernah ikut tes dapat ikut lagi !!! Apa harus nunggu semua peg. DJPB telah ikut tes semua !!Atau gimana !
