Betul Pak HBW, kalo klausul itu tetap dimasukkan, mulai tes tahap ini
dan tahap2 selanjutnya, di lingkup Kanwil XXIV Palu makin sedikit
yang ikut tes untuk KPPN Percontohan karena rata2 mereka sudah ikut
tes dari tahap 1 sampe 3. Untuk itu bukankah sebaiknya Kantor
Pusat "memaksa" para pegawai di Kantor Pusat sendiri untuk ikut tes
pegawai KPPN Percontohan??? Atau yang lebih ekstrim, apa perlu
diadakan tes untuk penempatan di Kantor Pusat supaya bisa mendapatkan
pegawai2 yang betul2 berintegritas??




--- In [email protected], "Den_Boedhi"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Mahesa,
> Saya salut dengan klausul yang menyatakan persyaratan, "belum
pernah
> mengikuti test KPPN Percontohan tahap se

Kirim email ke