Betul Pak HBW, kalo klausul itu tetap dimasukkan, mulai tes tahap ini dan tahap2 selanjutnya, di lingkup Kanwil XXIV Palu makin sedikit yang ikut tes untuk KPPN Percontohan karena rata2 mereka sudah ikut tes dari tahap 1 sampe 3. Untuk itu bukankah sebaiknya Kantor Pusat "memaksa" para pegawai di Kantor Pusat sendiri untuk ikut tes pegawai KPPN Percontohan??? Atau yang lebih ekstrim, apa perlu diadakan tes untuk penempatan di Kantor Pusat supaya bisa mendapatkan pegawai2 yang betul2 berintegritas??
--- In [email protected], "Den_Boedhi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Mahesa, > Saya salut dengan klausul yang menyatakan persyaratan, "belum pernah > mengikuti test KPPN Percontohan tahap se
