Menambah sedikit tanggapan mba' Endah Memang bener seperti yang mba' endah sampaikan bahwa untuk "mengamankan" aset tetap/BMN yang diperoleh dari pihak yang tidak berhak untuk "mengamankan", dari manapun belanja itu direalisasi, sepanjang barang tersebut memenuhi persyaratan dalam klasifikasi aset tetap, dengan tujuan untuk dikuasai tentunya (Bukan diserahkan kepihak lain) dicatat dalam SABMN/SIMAKBMN.
Sebaliknya meskipun kita membeli mobil atau membangun gedung, tapi kalau tujuan kita pada saat mau mengadakan barang/aset bukan untuk dikuasai (dengan tujuan untuk diserahkan ke pihak lain/dihibahkan) tidak perlu kita catat ke dalam aset tetap, tapi cukup di persediaan dalam neraca. Barangkali di sini yang perlu kita cermati adalah masalah penerapan AKUN dalam DIPA yang sudah terlanjur tidak sesuai BAS ini sebaiknya kita apakan. Kalau menurut saya yang sudah jelas tidak sesuai, seperti dalam BA 069 yang merupakan Belanja Biaya/Upah pungut digunakan untuk Belanja Modal seharusnya tidak direalisasikan karena itu sudah jauh, tapi kalau misalnya ada Belanja pakai 52 untuk belanja barang yang memenuhi kriteria/klasifikasi aset tetap itu yang masih sering terjadi, gimana ini apa kita maklumi dulu ??? Tapi sekali lagi pada prinsipnya bahwa untuk pengadaan aset yang memenuhi kriteria klasifikasi aset tetap, dari manapun asalnya, demi mengamankan aset negara dari pihak-pihak yang ingin "mengamankan", aset tetap harus tetap dicatat dalam BMN.. Demikian sedikit tambahan, maaf kalau ada yang kurang pas --- In [email protected], endah marty <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Nuwun sewu, ikutan diskusi menanggapi sebagian kecil isi topik dari bapak zaenal > > Secara administratif dan akuntansi, barang yang memenuhi persyaratan (sesuai ketentuan yang berlaku) untuk masuk klasifikasi aset tetap/BMN, maka harus dibukukan dalam SIMAKBMN walaupun barang tersebut bukan berasal dari klasifikasi belanja 53. > Bila barang itu dari awal memang direncanakan untuk diserahkan kepada masyarakat maka akan masuk dalam klasifikasi barang persediaaan, yang apabila pada tanggal pelaporan belum juga diserahkan, maka akan dibukukan sebagai persediaan dan disajikan dalam neraca sebagai persediaan. > Jadi sepertinya tidak akan ada cerita "diamankan" oleh yang tidak berhak, karena harus tetap dibukukan dalam SIMAKBMN yang nantinya juga akan masuk ke dalam neraca SAKPA (walaupun tanpa korolari sebelumnya) setelah data SIMAKBMN diterima dan diproses di SAKPA. > > Demikian, mohon maaf bila terdapat kekeliruan dan ada yang kurang berkenan > > salam, > ------------------- > From: [EMAIL PROTECTED]: Tue, 1 Apr 2008 19:37:49 -0700Subject: Re: [Forum Prima] BAS Vs DIPA > > > > > ............................... > Hal ini karena apabila belanjayang sifatnya modal kemudian dimasukkan ke akun 5811maka nantinya tidak akan kelihatan asetnya di laporan,so jika aset tersebut pada akhir tahun "diamankan"oleh yang tidak berhak, juga tidak apa-apa , karenamemang tidak tercatat.Karena kita tahu, jenis belanja yang mempunyaikorolari entry itu cuma belanja modal (akun 53) yangmenambah aset di laporan.isit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe > > > > Recent Activity > > > 7 > New Members > > 1 > New Photos > > 2 > New LinksVisit Your Group > > > Wellness Spot > Embrace Change > Break the Yo-Yo > weight loss cycle. > > Special K Group > on Yahoo! Groups > Learn how others > are losing pounds. > > Yahoo! Groups > How-To Zone > Do-It-Yourselfers > Connect & share. > . > > > > > > > _________________________________________________________________ > Get your free suite of Windows Live services today! > http://www.get.live.com/wl/all > > [Non-text portions of this message have been removed] >
