Menambah sedikit tanggapan mba' Endah

Memang bener seperti yang mba' endah sampaikan bahwa untuk
"mengamankan" aset tetap/BMN yang diperoleh dari pihak yang tidak
berhak untuk "mengamankan", dari manapun belanja itu direalisasi,
sepanjang barang tersebut memenuhi persyaratan dalam klasifikasi aset
tetap, dengan tujuan untuk dikuasai tentunya (Bukan diserahkan kepihak
lain) dicatat dalam SABMN/SIMAKBMN.

Sebaliknya meskipun kita membeli mobil atau membangun gedung, tapi
kalau tujuan kita pada saat mau mengadakan barang/aset bukan untuk
dikuasai (dengan tujuan untuk diserahkan ke pihak lain/dihibahkan)
tidak perlu kita catat ke dalam aset tetap, tapi cukup di persediaan
dalam neraca.

Barangkali di sini yang perlu kita cermati adalah masalah penerapan
AKUN dalam DIPA yang sudah terlanjur tidak sesuai BAS ini sebaiknya
kita apakan. 

Kalau menurut saya yang sudah jelas tidak sesuai, seperti dalam BA 069
yang merupakan Belanja Biaya/Upah pungut digunakan untuk Belanja Modal
 seharusnya tidak direalisasikan karena itu sudah jauh, tapi kalau
misalnya ada Belanja pakai 52 untuk belanja barang yang memenuhi
kriteria/klasifikasi aset tetap itu yang masih sering terjadi, gimana
ini apa kita maklumi dulu ???

Tapi sekali lagi pada prinsipnya bahwa untuk pengadaan aset yang
memenuhi kriteria klasifikasi aset tetap, dari manapun asalnya, demi
mengamankan aset negara dari pihak-pihak yang ingin "mengamankan",
aset tetap harus tetap dicatat dalam BMN..

Demikian sedikit tambahan, maaf kalau ada yang kurang pas




--- In [email protected], endah marty <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Nuwun sewu, ikutan diskusi menanggapi sebagian kecil isi topik dari
bapak zaenal
>  
> Secara administratif dan akuntansi, barang yang memenuhi persyaratan
(sesuai ketentuan yang berlaku) untuk masuk klasifikasi aset
tetap/BMN, maka harus dibukukan dalam SIMAKBMN walaupun barang
tersebut bukan berasal dari klasifikasi belanja 53.
> Bila barang itu dari awal memang direncanakan untuk diserahkan
kepada masyarakat maka akan masuk dalam klasifikasi barang
persediaaan, yang apabila pada tanggal pelaporan belum juga
diserahkan, maka akan dibukukan sebagai persediaan dan disajikan dalam
neraca sebagai persediaan.
> Jadi sepertinya tidak akan ada cerita "diamankan" oleh yang tidak
berhak, karena harus tetap dibukukan dalam SIMAKBMN yang nantinya juga
akan masuk ke dalam neraca SAKPA (walaupun tanpa korolari sebelumnya)
setelah data SIMAKBMN diterima dan diproses di SAKPA.
>  
> Demikian, mohon maaf bila  terdapat kekeliruan dan ada yang kurang
berkenan
>  
> salam,
> -------------------
> From: [EMAIL PROTECTED]: Tue, 1 Apr 2008 19:37:49 -0700Subject: Re:
[Forum Prima] BAS Vs DIPA
> 
> 
> 
> 
> ...............................
> Hal ini karena apabila belanjayang sifatnya modal kemudian
dimasukkan ke akun 5811maka nantinya tidak akan kelihatan asetnya di
laporan,so jika aset tersebut pada akhir tahun "diamankan"oleh yang
tidak berhak, juga tidak apa-apa , karenamemang tidak tercatat.Karena
kita tahu, jenis belanja yang mempunyaikorolari entry itu cuma belanja
modal (akun 53) yangmenambah aset di laporan.isit Your Group | Yahoo!
Groups Terms of Use | Unsubscribe 
> 
> 
> 
> Recent Activity
> 
> 
>  7
> New Members
> 
>  1
> New Photos
> 
>  2
> New LinksVisit Your Group 
> 
> 
> Wellness Spot
> Embrace Change
> Break the Yo-Yo
> weight loss cycle.
> 
> Special K Group
> on Yahoo! Groups
> Learn how others
> are losing pounds.
> 
> Yahoo! Groups
> How-To Zone
> Do-It-Yourselfers
> Connect & share.
> .  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> _________________________________________________________________
> Get your free suite of Windows Live services today!
> http://www.get.live.com/wl/all
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke