Assalam'mualaikum Wr.Wb.

Yth. Pa Faisal Naim dan Kawan Milisers Forum Prima

Maaf, terlambat ikut nimbrung topik bahasan ini. Setelah sekian lama
jadi juru kampanye pemberi semangat kawan2 disini, untuk mau
meningkatkan jati diri, ternyata merubahnya sama sulit dengan
memberantas kemiskinan. Memang suatu tantangan sebagai Tim Sukses
reformasi birokrasi DJPB.

Oke, kembali ke BAS Vs DIPA, satu topik bahasan ini. Pada tahun 2007,
kawan saya mempersoalkan bahwa pengajuan SPM oleh Satker menggunakan
MA tidak sesuai dengan peruntukkan menurut BPS (sekarang BAS) tapi
penggunaan MA sudah sesuai menurut DIPA. Kasus yang diangkat antara
lain: Satker Depag yaitu Belanja Barang (MA 52) digunakan untuk
belanja inventaris yang seharusnya Belanja Modal (MA 53). Dan ada lagi
kasus lainnya.

Argumentasi yang saya kemukakan, apakah yang dijadikan pedoman oleh
KPPN selaku KBUN dalam melakukan persetujuan pencairan, DIPA atau
BPS/BAS? Dijawab oleh kawan saya, DIPA. Kalau begitu, apa dasar KPPN
tidak menyetujui, walau tahu bahwa DIPA tidak sesuai dengan BPS/BAS. 

Memang suatu dilema, bila suatu perencanaan anggaran diartikan
perencanaan (planning) semata. Menurut saya, dalam kegiatan
perencanaan terdapat POAC, begitu juga dalam pelaksanaan terdapat
kegiatan POAC. Dan masih menurut saya, perencanaan anggaran termasuk
kegiatan pelaksanaan. Oleh karenanya, sudah semestinya perencanaan
anggaran (DIPA) harus sinkron dengan aturan main yang telah ditetapkan
dalam BPS/BAS, dan organisasi yang berkompeten melakukan kajian adalah
organisasi yang melaksanakannya, bila tidak inilah jadinya DIPA Vs BAS.

Bicara belanja barang (bukan belanja modal) untuk inventaris masuk
aset negara, saya sependapat bahwa sudah semestinya masuk sebagai aset
negara. Hanya yang jadi masalah apakah aplikasi untuk itu sudah
mendukung? Mudah-mudahan teman2 di DJKN sudah memikirkannya.

Demikian, mohon maaf kalau ga pas, semoga bermanfaat.

Wassalam'mualaikum Wr.Wb.

Agung Sayuta.



Kirim email ke