Assalam'mualaikum Wr.Wb. Yth. Pa Faisal Naim dan Kawan Milisers Forum Prima
Maaf, terlambat ikut nimbrung topik bahasan ini. Setelah sekian lama jadi juru kampanye pemberi semangat kawan2 disini, untuk mau meningkatkan jati diri, ternyata merubahnya sama sulit dengan memberantas kemiskinan. Memang suatu tantangan sebagai Tim Sukses reformasi birokrasi DJPB. Oke, kembali ke BAS Vs DIPA, satu topik bahasan ini. Pada tahun 2007, kawan saya mempersoalkan bahwa pengajuan SPM oleh Satker menggunakan MA tidak sesuai dengan peruntukkan menurut BPS (sekarang BAS) tapi penggunaan MA sudah sesuai menurut DIPA. Kasus yang diangkat antara lain: Satker Depag yaitu Belanja Barang (MA 52) digunakan untuk belanja inventaris yang seharusnya Belanja Modal (MA 53). Dan ada lagi kasus lainnya. Argumentasi yang saya kemukakan, apakah yang dijadikan pedoman oleh KPPN selaku KBUN dalam melakukan persetujuan pencairan, DIPA atau BPS/BAS? Dijawab oleh kawan saya, DIPA. Kalau begitu, apa dasar KPPN tidak menyetujui, walau tahu bahwa DIPA tidak sesuai dengan BPS/BAS. Memang suatu dilema, bila suatu perencanaan anggaran diartikan perencanaan (planning) semata. Menurut saya, dalam kegiatan perencanaan terdapat POAC, begitu juga dalam pelaksanaan terdapat kegiatan POAC. Dan masih menurut saya, perencanaan anggaran termasuk kegiatan pelaksanaan. Oleh karenanya, sudah semestinya perencanaan anggaran (DIPA) harus sinkron dengan aturan main yang telah ditetapkan dalam BPS/BAS, dan organisasi yang berkompeten melakukan kajian adalah organisasi yang melaksanakannya, bila tidak inilah jadinya DIPA Vs BAS. Bicara belanja barang (bukan belanja modal) untuk inventaris masuk aset negara, saya sependapat bahwa sudah semestinya masuk sebagai aset negara. Hanya yang jadi masalah apakah aplikasi untuk itu sudah mendukung? Mudah-mudahan teman2 di DJKN sudah memikirkannya. Demikian, mohon maaf kalau ga pas, semoga bermanfaat. Wassalam'mualaikum Wr.Wb. Agung Sayuta.
