" Menurut saya, permasalahan BAS ini tidak sesederhana itu, dalam akuntansi terdapat rule-rule akuntansi yang harus dipegang disiplin penerapannya, jika tidak maka transaksi penerimaan-pengeluaran akan dicatat dengan cara yang tidak benar. "
Sdr Mansur... paparan anda tentang BAS tanggal 19 Maret 2008 dengan judul " Permasalahan BAS: Kebijakan (Publik) Pimpinan DJPB" Dan penekanan anda : suatu metode pencatatan tidak dapat mengorbankan proses pelaksanaan anggaran/program pemerintah (K/L) dan masalah BPK terkait disclaimer dapat diberikan penjelasan melalui catatan (CALK). Menurut saya, permasalahan BAS ini tidak sesederhana itu, dalam akuntansi terdapat rule-rule akuntansi yang harus dipegang disiplin penerapannya, jika tidak maka transaksi penerimaan-pengeluaran akan dicatat dengan cara yang tidak benar. Pemikiran ini senada dengan keputusan yang diambil oleh DJA dalam masalah BAS. DJA berpendapat bahwa PERLU dialakukannya REVISI SAPSK dan DIPA. Menurut saya, untuk menjaga konsistensi pencatatan transaksi, yang pada akhirnya bermuara pada permasalahan LKPP maka saya sependapat dengan DJA : perlu dilakukannya revisi DIPA. Terkait hal tersebut DJA telah menerbitkan suratnya tanggal 25 Maret 2008 nomor S-701/AG/2008 yang isinya minta Dirjen Perbendaharaan meng-inventarisir DIPA Satker yang akan dilakukan revisi kemudian menyampaikan ke DJA untuk dilakukan revisi SAPSK. Jadi mungkin pendapat anda yang terlampau teoritis "maaf" tidak dapat diterapkan dilapangan saat ini. dan yang kini akan dilakukan adalah revisi DIPA/SAPSK.
