Terima kasih akan tanggapan n penjelasan miliser sekalian. pada pa joyo , mba endah, p zainal dll yg ga sempat disebut.
nampaknya, saat ini kita belum bisa memaksakan kemurnian BAS-PMK 91 diterapkan pada pelaksanaan anggaran 2008 karena masih banyaknya perbedaan pendapat atas BAS dan pelaksanaanya dalam lingkungan DJPN sendiri, sedangkan saat ini kita telah berada di triwulan kedua TA 2008, jadi kembali kita harus bersabar untuk menjalankan DIPA-DIPA tersebut dengan mencatat setiap belanja modal yang membebani akun yang tidak sesuai peruntukannya. Menjadi tugas tambahan teman2 di PB untuk mecatat atau mengingatkan satker agar memasukkan seluruh perolehan aset yang telah membebani akun non belanja modal ke dalam neraca satker ybs. mudah2an kedepannya kita lebih siap dengan kebijakan dan langkah yang akan kita ambil, agar dimata Kem/Lemb/satker lain kita telah "berubah" [Non-text portions of this message have been removed]
