Terima kasih akan tanggapan n penjelasan miliser sekalian.
pada pa joyo , mba endah, p zainal dll yg ga sempat disebut.

nampaknya, saat ini kita belum bisa memaksakan kemurnian BAS-PMK 91
diterapkan pada pelaksanaan anggaran 2008 karena masih banyaknya perbedaan
pendapat atas BAS dan pelaksanaanya dalam lingkungan DJPN sendiri,
sedangkan saat ini kita telah berada di triwulan kedua TA 2008,
jadi kembali kita harus bersabar untuk menjalankan DIPA-DIPA tersebut
dengan mencatat setiap belanja modal yang
membebani akun yang tidak sesuai peruntukannya.

Menjadi tugas tambahan teman2 di PB untuk mecatat atau mengingatkan satker
agar
memasukkan seluruh perolehan aset  yang telah membebani akun non belanja
modal
ke dalam neraca satker ybs.

mudah2an kedepannya kita lebih siap dengan kebijakan dan langkah
yang akan kita ambil, agar dimata Kem/Lemb/satker lain kita telah "berubah"


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke