--- In [email protected], "dianpci_s7" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> > kalau mebaca kasusnya pada email ini pendapat saya bahwa hal itu 
> kesalahan pada bank persepsi selaku mitra kerja kppn jadi bukan kppn 
> yg merevisi/koreksi pembukuan, sebenarnya jalan keluarnya adalah 
> dari via bank persepsilah bersurat ke kanpus djpb agar untuk setoran 
> yg terjadi dan telah di ntpn kan agar di lakukan koreksi pembukuan, 
> itu pendapat saya. kalau kita berdasar pada per dirjen-65 hal 
> tersebut tdk lah mengena karena hal itu bukan atas kelebihan pajak 
> terhutang malainkan kesalahan entry data. kalau pakai per dirjen-65 
> itu kesalahan menyetor/dana tdk dapat masuk rekening krn kesalahan 
> rekening dsb. untuk sementara itu yg dpat saya sampaikan mungkin ada 
> lagi tanggapan dari temen-2 sejawat trims
> ===============

mas, menurut perdirjen 65, ruang lingkup koreksi adalah:
a. kesalahan kode map
b. kesalahan kode unit org
c. kesalahan fungsi, sf dan prog
d. kesalahan lain 'yang tidak mempengaruhi' kas

sedangkan ini berpangkal dari perbedaan nilai setoran (yang telah sah
dan mendapat ntpn, berarti telah disetor) dengan nilai sebenarnya pada
ssp, di perdirjen juga menyebutkan tentang ksalahan perekaman yg
nantinya bermuara di pengembalian pendapatan

Kirim email ke