Benar saudaraku, tapi kalau baca kasus itu kan yg merekam bukan kppn 
melainkan bank persepsi, sedangkan kppn (persepsi) hanya menerima 
ADK dan LHP serta lampiran SSP saja selebihnya angka maupun nama WP 
tidak dpt diedit hanya sebatas kode satker, map kode lokasi dan BA 
saja, sedangkan kesalahan perekaman terletak pada bank persepsi 
selaku kasir yg menerima setoran berbentuk fisik (DUIT) jadi kalau 
dengan per dirjen-65 ya dah menyalahi besar angka yg tertera pada 
NTPN / SSP mohon ditelaah dipisahkan mana2 batas kewenangan yg 
sebenarnya. Bila kppn dapat merubah besaran angka, nama wp, npwp 
nantinya oknum kppn dapat membobol uang setoran pajak trims !!!!!!
==============

--- In [email protected], "ekoadadisini" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In [email protected], "dianpci_s7" <dianpci_s7@> 
wrote:
> >
> > > kalau mebaca kasusnya pada email ini pendapat saya bahwa hal 
itu 
> > kesalahan pada bank persepsi selaku mitra kerja kppn jadi bukan 
kppn 
> > yg merevisi/koreksi pembukuan, sebenarnya jalan keluarnya adalah 
> > dari via bank persepsilah bersurat ke kanpus djpb agar untuk 
setoran 
> > yg terjadi dan telah di ntpn kan agar di lakukan koreksi 
pembukuan, 
> > itu pendapat saya. kalau kita berdasar pada per dirjen-65 hal 
> > tersebut tdk lah mengena karena hal itu bukan atas kelebihan 
pajak 
> > terhutang malainkan kesalahan entry data. kalau pakai per dirjen-
65 
> > itu kesalahan menyetor/dana tdk dapat masuk rekening krn 
kesalahan 
> > rekening dsb. untuk sementara itu yg dpat saya sampaikan mungkin 
ada 
> > lagi tanggapan dari temen-2 sejawat trims
> > ===============
> 
> mas, menurut perdirjen 65, ruang lingkup koreksi adalah:
> a. kesalahan kode map
> b. kesalahan kode unit org
> c. kesalahan fungsi, sf dan prog
> d. kesalahan lain 'yang tidak mempengaruhi' kas
> 
> sedangkan ini berpangkal dari perbedaan nilai setoran (yang telah 
sah
> dan mendapat ntpn, berarti telah disetor) dengan nilai sebenarnya 
pada
> ssp, di perdirjen juga menyebutkan tentang ksalahan perekaman yg
> nantinya bermuara di pengembalian pendapatan
>


Kirim email ke