> rekan milis yth, kalo berkenan saya ingin nimbrung masalah Perdirjen
65/PB/2007. cakupan perdirjen tsb ada 2, "satu" pengembalian
pendapatan (baik dobel rekam, maupun lebih limpah) dan "dua" koreksi
pembukuan sehubungan penerimaan dari bank/pos persepsi. menilik kasus
bank papua, jika PPN tersebut disampaikan/direkam 2 kali (yang satu
benar yang satu salah dan nilai keduanya telah dilimpahkan) maka dapat
dikembalikan dengan mekanisme penerbitan SPM-PP <aplikasi SP2D KPPN,
menu r/u/h SPM dengan jenis spm 37 (SPM-P-PP) dst>.
> namun apabila hanya satu transaksi saja yang dilaporkan ke KPPN oleh
bank persepsi, dan ternyata nilainya keliru/salah tidak dapat
dilakukan koreksi pembukuan, karena cakupan koreksi pembukuan
(perdirjen 65 tsb) adalah transaksi yang tidak mempengaruhi kas.
> sehingga benar pendapat temen2 lain, bank/pos harus merekamkan nilai
yang sebenarnya, sehingga kondisinya menjadi dobel rekam dan untuk
seterusnya yang salah dapat dikembalikan oleh KPPN.
> semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan mohon maaf sebelumnya

=andikhairuddin=


Kirim email ke