Sedikit urun rembug ya.. Kalau menurut saya nih, kasus itu hampir mirip dengan contoh dalam kasus yang dicontohkan dalam per 65/PB/2007 itu sendiri, yaitu pada pasal 2 (1), sama-sama kelebihan merekam nilai penerimaan negara. bedanya kalau dalam contoh itu terjadi 2X rekam, tapi kalau kasus ini sekali rekam dengan nilai yang lebih besar. Artinya setoran itu sama-sama dibukukan lebih. Jadi kalau menurut saya lagi nih untuk prosedur perbaikannya ya seperti dalam pasal 4 per 65/PB/2007. Disitu dijelaskan bagaimana prosedur pembayaran pengembaliannya, termasuk lampiran yang harus disampaikan oleh bank persepsi ke kppn selaku mitra kerja.
Itu saja dari saya, mudah-mudahan bisa jadi masukan --- In [email protected], "ekoadadisini" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > rekan2 Forum Prima need help nih... > > pertama2 akan saya ceritakan kronologis masalahnya: > > 1. tanggal 23 April 2008 Bank Papua melakukan kesalahan perekaman data > ppn, seharusnya 95.454 tapi terekam (yang mendapat ntpn) senilai 954.540 > > 2. karena kurang baca peraturan (ngaku dosa nih) kami (red. pelaksana > seksi bendum) meminta agar transaksi tersebut di reversal, karena > setau kami cara reversal masih bisa, ternyata eh ternyata sekarang DJP > tidak mengijinkan NTPN (yg didapat mlalui sistem MPN) direversal, > mungkin demi tertib administrasi pajak jg > > 3. setelah mengkonsultasikan masalah tersebut dg pimpinan (Kepala > Seksi dan Kepala Kantor) kami diajak menilik Perdirjen 65/PB/2007 > tentang tata cara pengembalian pendapatan/penerimaan dan koreksi > pembukuan, dan mendapatkan "alur kerja" yang benar (dan panjang :) ) > untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan pengembalian pendapatan, > yang berarti kami harus mengembalikan selisih dari penerimaan sebenarnya > > 4. -Rek Koran Bank, Nota Debet, BPN (dari bank)-SKTB, SKP4 sudah > dilengkapi, timbul masalah di penerbitan SPM-PP (sesuai lampiran > perdirjen), yaitu: > > a. untuk membuat SPM-PP dengan aplikasi SPM walaupun menunya ada, ada > menu SPM Pengembalian Pendapatan tapi form yang ditampilkan adalah > "SPM-KP (Kelebihan Pajak)", artinya form pada lampiran perdirjen > dengan aplikasi berbeda > > b. kami ingin membuat SPM-PP secara manual tapi terkendala di ADK yang > memang harus disertakan untuk dimasukkan di loket, dan pimpinan jg > ngga mau demikian > > c. akhirnya kami membuat SPM - PP (hardcopy) scara manual, namun ADK > (softcopy) menggunakan aplikasi, yang berarti masih menggunakan form > SPM-KP, pimpinan jg tidak mau dengan beralasan SPM-KP it masih dalam > kewenangan pajak (dalam hal ini KPP Timika, yang terpisah lembah, > gunung dan lautan :)), jadi intinya pimpinan berharap SPM-PP bisa > seperti apa yang di lampiran Perdirjen, disertai dengan ADK yg sama, > jika tidak bisa jangan dipaksakan :) > > > adapun pengalaman ini baru pertama kami rasakan (kaya a.rafiq y? :) ) > jadi kami mohon opini dan masukan dari rekan2 mengenai masalah ini, > mengenai aplikasi atau masukan lain barangkali ada rekan2 dari kppn > lain yang pernah mengalaminya.. > > thx b4 (ky di sms aj y?! :) ) >
