Sedikit urun rembug ya..

Kalau menurut saya nih, kasus itu hampir mirip dengan contoh dalam
kasus yang dicontohkan dalam per 65/PB/2007 itu sendiri, yaitu pada
pasal 2 (1), sama-sama kelebihan merekam nilai penerimaan negara. 
bedanya kalau dalam contoh itu terjadi 2X rekam, tapi kalau kasus ini
sekali rekam dengan nilai yang lebih besar.  Artinya setoran itu
sama-sama dibukukan lebih.
  
Jadi kalau menurut saya lagi nih untuk prosedur perbaikannya ya
seperti dalam pasal 4 per 65/PB/2007.  Disitu dijelaskan bagaimana
prosedur pembayaran pengembaliannya, termasuk lampiran yang harus
disampaikan oleh bank persepsi ke kppn selaku mitra kerja.

Itu saja dari saya, mudah-mudahan bisa jadi masukan



--- In [email protected], "ekoadadisini" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> rekan2 Forum Prima need help nih...
> 
> pertama2 akan saya ceritakan kronologis masalahnya:
> 
> 1. tanggal 23 April 2008 Bank Papua melakukan kesalahan perekaman data
> ppn, seharusnya 95.454 tapi terekam (yang mendapat ntpn) senilai 954.540
> 
> 2. karena kurang baca peraturan (ngaku dosa nih) kami (red. pelaksana
> seksi bendum) meminta agar transaksi tersebut di reversal, karena
> setau kami cara reversal masih bisa, ternyata eh ternyata sekarang DJP
> tidak mengijinkan NTPN (yg didapat mlalui sistem MPN) direversal,
> mungkin demi tertib administrasi pajak jg
> 
> 3. setelah mengkonsultasikan masalah tersebut dg pimpinan (Kepala
> Seksi dan Kepala Kantor) kami diajak menilik Perdirjen 65/PB/2007
> tentang tata cara pengembalian pendapatan/penerimaan dan koreksi
> pembukuan, dan mendapatkan "alur kerja" yang benar (dan panjang :) )
> untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan pengembalian pendapatan,
> yang berarti kami harus mengembalikan selisih dari penerimaan sebenarnya
> 
> 4. -Rek Koran Bank, Nota Debet, BPN (dari bank)-SKTB, SKP4 sudah
> dilengkapi, timbul masalah di penerbitan SPM-PP (sesuai lampiran
> perdirjen), yaitu:
> 
> a. untuk membuat SPM-PP dengan aplikasi SPM walaupun menunya ada, ada
> menu SPM Pengembalian Pendapatan tapi form yang ditampilkan adalah
> "SPM-KP (Kelebihan Pajak)", artinya form pada lampiran perdirjen
> dengan aplikasi berbeda
> 
> b. kami ingin membuat SPM-PP secara manual tapi terkendala di ADK yang
> memang harus disertakan untuk dimasukkan di loket, dan pimpinan jg
> ngga mau demikian
> 
> c. akhirnya kami membuat SPM - PP (hardcopy) scara manual, namun ADK
> (softcopy) menggunakan aplikasi, yang berarti masih menggunakan form
> SPM-KP, pimpinan jg tidak mau dengan beralasan SPM-KP it masih dalam
> kewenangan pajak (dalam hal ini KPP Timika, yang terpisah lembah,
> gunung dan lautan :)), jadi intinya pimpinan berharap SPM-PP bisa
> seperti apa yang di lampiran Perdirjen, disertai dengan ADK yg sama,
> jika tidak bisa jangan dipaksakan :)
> 
> 
> adapun pengalaman ini baru pertama kami rasakan (kaya a.rafiq y? :) )
> jadi kami mohon opini dan masukan dari rekan2 mengenai masalah ini,
> mengenai aplikasi atau masukan lain barangkali ada rekan2 dari kppn
> lain yang pernah mengalaminya..
> 
> thx b4 (ky di sms aj y?! :) )
>


Kirim email ke