Ass Wr Wb
Sehubungan dengan surat DJPB tentang Asesment angkatan ke V yg
memberi kesempatan kpd karyawan/karyawati DJPB yg s.d usia max 54
tahun untuk seluruh jajaran djpb seantero, maka dengan adanya
kebijaksanaan dimaksud saya sangat setuju bahwasannya kanpus masih
memikirkan para karyawan/karyawati DJPB seantero untuk diberi
kesempatan mengikutinya, saya sangat berterima kasih atas
kebijaksanaan bapak/ibu yg telah sudi memajukan
karyawan/karyawatinya, namun saya sangat menyesal sekali pada
kebijaksanaan yg ada di daerah semua karyawan/karyawati tanpa ter-
kecuali semua diwajibkan mendaftarkan diri dan atau hukumnya WAJIB
untuk diusulkan ke kanpus guna mengikuti asessment angkatan ke V
dimaksud. Saya tdk habis berpikir nah bagaimana seandainya karyawati
yg sdh berkeluarga disuatu daerah yg tinggal sdh lama antara lain
mengikuti suami, dan dia tdk berambisi utk mengikutinya dan setelah
nantinya hasil testnya baik apakah dia juga dipindah untuk konsumsi
ke Luar Jawa yg terdapat KPPN-P. Dan bagaimana secara rasio anak dan
keluarganya yg ditinggalkan sang ayah ada diseberang dan sang ibu
juga diseberang terus bagaimana anak-2nya apakah juga dibagi dua sama-
2 diseberang, bagaimana utk kedepannya nantinya anak-2 tersebut kan
sangat-2 lah kasihan. Kiranya mohon dipertimbangkan bahwa untuk
mengikuti asessment angkatan ke V dimaksud agar ditawarkan yg
BERMINAT saja jangan dibuat secara kolektif untuk diikutkan secara
WAJIB
Demikian keluhan yg saya tampung dari semua temen-2 atas pemikiaran
asesment angkatan ke V tersebut, akhir kata bila terdapat prakata yg
kurang berkenan dihati bapak/ibu mohon dimaafkan
Wass Wr Wb
B o y