Buat Sahabat Noor Faisal dan Forum Prima,

Hanya karena kecintaan dengan kejayaan DJPBN-lah saya memberanikan
diri menyampaikan pendapat, sekalipun pendapat itu dianggap usang,
atau mungkin tidak berarti.

Sebelum denyut nadi reformasi birokrasi bergelora cepat dalam tubuh
DJPBN, saya dan kawan2 saya, sebut saja "Mr.T" dan "Mr.R", yang
sama-sama bukan pembuat kebijakan, pernah  berdiskusi...
membicarakan... berwacana... mengenai Tupoksi DJPBN pasca UU 17/2003
dan UU 1/2004. Waktu itu, diskusi kami  cukup seru, sehingga tidak
terasa waktu menderu, itu terjadi mungkin karena ketidaktahuan kami
membicarakan suatu tugas yang mungkin... mungkin... terjadi pada masa
nanti. Saya mencoba mengungkap antara lain topik diskusi itu.

Pa Noor Faisal, Dalam milis terdahulu pernah saya menyampaikan
pendapat, dan layaknya kita semua sepakat, dalam hal pencairan
pengeluaran anggaran bahwa kewenangan "ordonansering" merupakan
kewenangan PA/KPA, dan bukan lagi kewenangan BUN/KBUN (=termasuk
Bendahara Pengeluaran). Berdasarkan UU 1/2004, kewenangan KBUN
(=termasuk BP) yang merupakan tanggung jawabnya adalah: (1) menguji
tersedia dana DIPA. (2) menguji kebenaran perhitungan. (3) meneliti
(=bukan menguji) kelengkapan dokumen. Dan khusus BP, berdasarkan
Perdirjen PBN No. 66 pasal 16 ay (6) berkewajiban membuat pembukuan
seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada Satker.

Dengan demikian, menurut pendapat saya, laporan pertanggungjawaban
KBUN (=termasuk BP) hanya menyangkut 3 butir tersebut yaitu membuat
Laporan Keadaan Anggaran (LKA) (maaf, mungkin lebih tepat Laporan
Kredit Anggaran) dan Laporan Keadaan Kas (LKK).

Pa Noor Faisal, saya sependapat bahwa LKA dan LKK yang saya sampaikan
adalah LKKA dan LKKR/P (versi lama). Menurut pendapat saya, menurut
pemikiran orang yang awam komputer/aplikasi, angka kredit anggaran
dapat berintegrasi dari aplikasi RKA-K/L atau aplikasi SPM atau
aplikasi SP2D. Sedang angka kas dapat berintegrasi dari aplikasi SPM
atau aplikasi pembukuan bendahara (Siska).

Pa Noor Faisal, menurut pendapat saya memang perlu kajian lebih
mendalam baik internal maupun eksternal, bahwa dengan adanya
penyampaian LKA dan LKK oleh Bendahara Pengeluaran antara lain ke
KBUN, maka KBUN dapat melakukan pemeriksaan pembukuan... sekali lagi
pemeriksaan pembukuan... (bukan memeriksa kebenaran bukti pengeluaran)
ke Bendahara Pengeluaran. Menurut istilah kawan diskusi saya,
melaksanakan tugas DJPKN (es.1 Depkeu versi lama) yang lama telah
ditinggalkan. Mengapa KBUN berwenang??? Karena Uang Persediaan yang
dikelola Bendahara Pengeluaran merupakan uang titipan dari KBUN, dan
lampiran SPM-GUP ke KBUN hanya berupa SPTB yang perlu pembuktian bahwa
memang bukti pengeluaran tersebut ada dan telah dibukukan Bendahara
Pengeluaran, di samping itu sebagai langkah antisipasi meniadakan
pengeluaran fiktif.

Pa Noor Faisal, menurut pendapat saya tugas DJPBN, khususnya KBUN pada
masa depan akan semakin kompleks dan bervariasi. Menurut pendapat
saya, semua tergantung pengembangan tugas oleh Pejabat seperti pa Noor
Faisal. Mohon maaf, sesungguhnya masih banyak lagi pendapat saya yang
mau saya tuliskan, tetapi sementara dicukupkan dulu. Pada kesempatan
lain didiskusikan lagi dengan topik berbeda, Oke.

Mohon maaf kalau tidak pas, semoga ada manfaatnya.

Bangun terus reformasi jangan pernah berhenti. Jayalah DJPBN-ku.

Salam hormat, Agung Sayuta.  


--- In [email protected], noor faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>Dear Forum
> Prima,
>  
> Untuk mas
> Agung terima kasih banyak atas ijtihad dan kajiannya, semoga kita
semakin tercerahkan. Seperti
> biasa pasti saya setuju banget dengan pendapat Mas Agung. 
>  
> Kalau boleh
> saya minta penjelasan lagi atas kesimpulan dan 3 butir kajiannya mas
Agung.
> �..yang
> dimaksud dengan laporan pertanggungjawaban
> bendahara yaitu Laporan Keadaan Anggaran (LKA) dan Laporan Keadaan Kas
> (LKK) yang disusun oleh Bendahara Kementerian Negara/Lembaga.�
>  Atas kesimpulan dimaksud saya menterjemahkan:
> 
>       1. Pada sistem yang lama pertanggungjawaban di level satker
dilakukan oleh bendahara dengan menyusun LKKA dan LKKR/P. Sistem
akuntansi tingkat satker belum berjalan sebagaimana mestinya.
>       2. Pada sistem baru pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada
tingkat satker dilaksanakan oleh bendahara dan UAKPA dengan format LPJ
bendahara dan  laporan keuangan UAKPA. (CMIIW)
> Mungkin pertanyaannya (atau mencoba menegaskan penjelasannya mas Agung).
>       1. Tugas bendara adalah mengelola UP. Mengapa bendahara harus
dituntut untuk membukukan SPM LS (responsibility = accountability)?
Praktik lama? Apa tidak terjadi duplikasi pembukuan dengan UAKPA?
Mengapa tugas bendahara tidak difokuskan kepada pembukuan UP saja?
Rekon bendahara dengan UAKPA hanya terkait UP saja? Mengapa rekon
general tidak dengan pejabat pembuat komitmen saja? (CMIIW)
> Maksudnya: memang sistem lama mengharuskan bendahara untuk
membukukan SPM LS tetapi apakah dengan adanya (i) sistem akuntansi
UAKPA, (ii) penegasan tugas bendahara, dan (iii) pemeriksaan UP oleh
KPPN, bendahara masih dibebankan dengan pembukuan LS juga? atau
terkait dengan buku pembantu mata  anggaran?
> Kalau mas Agung telah menjelaskan kesetaraan dan check and balance,
apakah tidak sebaiknya rekon mata anggaran dilakukan antara UAKPA
dengan unit pembuat komitmen?
> 
> Penasaran
> dengan BPP, kalau boleh nanya, apa saja sih kelemahan sistem PUMC?
> 
> Seperti penjelasan Pak layang seta, kita tunggu juga perdirjen dan
modul bendaharanya.
> 
> Terima kasih. Salam reformasi
> 
> Noor Faisal
> Maju terus Perbendaharaan!
>  
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke