Buat Sahabat Noor Faisal dan Forum Prima, Hanya karena kecintaan dengan kejayaan DJPBN-lah saya memberanikan diri menyampaikan pendapat, sekalipun pendapat itu dianggap usang, atau mungkin tidak berarti.
Sebelum denyut nadi reformasi birokrasi bergelora cepat dalam tubuh DJPBN, saya dan kawan2 saya, sebut saja "Mr.T" dan "Mr.R", yang sama-sama bukan pembuat kebijakan, pernah berdiskusi... membicarakan... berwacana... mengenai Tupoksi DJPBN pasca UU 17/2003 dan UU 1/2004. Waktu itu, diskusi kami cukup seru, sehingga tidak terasa waktu menderu, itu terjadi mungkin karena ketidaktahuan kami membicarakan suatu tugas yang mungkin... mungkin... terjadi pada masa nanti. Saya mencoba mengungkap antara lain topik diskusi itu. Pa Noor Faisal, Dalam milis terdahulu pernah saya menyampaikan pendapat, dan layaknya kita semua sepakat, dalam hal pencairan pengeluaran anggaran bahwa kewenangan "ordonansering" merupakan kewenangan PA/KPA, dan bukan lagi kewenangan BUN/KBUN (=termasuk Bendahara Pengeluaran). Berdasarkan UU 1/2004, kewenangan KBUN (=termasuk BP) yang merupakan tanggung jawabnya adalah: (1) menguji tersedia dana DIPA. (2) menguji kebenaran perhitungan. (3) meneliti (=bukan menguji) kelengkapan dokumen. Dan khusus BP, berdasarkan Perdirjen PBN No. 66 pasal 16 ay (6) berkewajiban membuat pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada Satker. Dengan demikian, menurut pendapat saya, laporan pertanggungjawaban KBUN (=termasuk BP) hanya menyangkut 3 butir tersebut yaitu membuat Laporan Keadaan Anggaran (LKA) (maaf, mungkin lebih tepat Laporan Kredit Anggaran) dan Laporan Keadaan Kas (LKK). Pa Noor Faisal, saya sependapat bahwa LKA dan LKK yang saya sampaikan adalah LKKA dan LKKR/P (versi lama). Menurut pendapat saya, menurut pemikiran orang yang awam komputer/aplikasi, angka kredit anggaran dapat berintegrasi dari aplikasi RKA-K/L atau aplikasi SPM atau aplikasi SP2D. Sedang angka kas dapat berintegrasi dari aplikasi SPM atau aplikasi pembukuan bendahara (Siska). Pa Noor Faisal, menurut pendapat saya memang perlu kajian lebih mendalam baik internal maupun eksternal, bahwa dengan adanya penyampaian LKA dan LKK oleh Bendahara Pengeluaran antara lain ke KBUN, maka KBUN dapat melakukan pemeriksaan pembukuan... sekali lagi pemeriksaan pembukuan... (bukan memeriksa kebenaran bukti pengeluaran) ke Bendahara Pengeluaran. Menurut istilah kawan diskusi saya, melaksanakan tugas DJPKN (es.1 Depkeu versi lama) yang lama telah ditinggalkan. Mengapa KBUN berwenang??? Karena Uang Persediaan yang dikelola Bendahara Pengeluaran merupakan uang titipan dari KBUN, dan lampiran SPM-GUP ke KBUN hanya berupa SPTB yang perlu pembuktian bahwa memang bukti pengeluaran tersebut ada dan telah dibukukan Bendahara Pengeluaran, di samping itu sebagai langkah antisipasi meniadakan pengeluaran fiktif. Pa Noor Faisal, menurut pendapat saya tugas DJPBN, khususnya KBUN pada masa depan akan semakin kompleks dan bervariasi. Menurut pendapat saya, semua tergantung pengembangan tugas oleh Pejabat seperti pa Noor Faisal. Mohon maaf, sesungguhnya masih banyak lagi pendapat saya yang mau saya tuliskan, tetapi sementara dicukupkan dulu. Pada kesempatan lain didiskusikan lagi dengan topik berbeda, Oke. Mohon maaf kalau tidak pas, semoga ada manfaatnya. Bangun terus reformasi jangan pernah berhenti. Jayalah DJPBN-ku. Salam hormat, Agung Sayuta. --- In [email protected], noor faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > >Dear Forum > Prima, > > Untuk mas > Agung terima kasih banyak atas ijtihad dan kajiannya, semoga kita semakin tercerahkan. Seperti > biasa pasti saya setuju banget dengan pendapat Mas Agung. > > Kalau boleh > saya minta penjelasan lagi atas kesimpulan dan 3 butir kajiannya mas Agung. > �..yang > dimaksud dengan laporan pertanggungjawaban > bendahara yaitu Laporan Keadaan Anggaran (LKA) dan Laporan Keadaan Kas > (LKK) yang disusun oleh Bendahara Kementerian Negara/Lembaga.� > Atas kesimpulan dimaksud saya menterjemahkan: > > 1. Pada sistem yang lama pertanggungjawaban di level satker dilakukan oleh bendahara dengan menyusun LKKA dan LKKR/P. Sistem akuntansi tingkat satker belum berjalan sebagaimana mestinya. > 2. Pada sistem baru pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada tingkat satker dilaksanakan oleh bendahara dan UAKPA dengan format LPJ bendahara dan laporan keuangan UAKPA. (CMIIW) > Mungkin pertanyaannya (atau mencoba menegaskan penjelasannya mas Agung). > 1. Tugas bendara adalah mengelola UP. Mengapa bendahara harus dituntut untuk membukukan SPM LS (responsibility = accountability)? Praktik lama? Apa tidak terjadi duplikasi pembukuan dengan UAKPA? Mengapa tugas bendahara tidak difokuskan kepada pembukuan UP saja? Rekon bendahara dengan UAKPA hanya terkait UP saja? Mengapa rekon general tidak dengan pejabat pembuat komitmen saja? (CMIIW) > Maksudnya: memang sistem lama mengharuskan bendahara untuk membukukan SPM LS tetapi apakah dengan adanya (i) sistem akuntansi UAKPA, (ii) penegasan tugas bendahara, dan (iii) pemeriksaan UP oleh KPPN, bendahara masih dibebankan dengan pembukuan LS juga? atau terkait dengan buku pembantu mata anggaran? > Kalau mas Agung telah menjelaskan kesetaraan dan check and balance, apakah tidak sebaiknya rekon mata anggaran dilakukan antara UAKPA dengan unit pembuat komitmen? > > Penasaran > dengan BPP, kalau boleh nanya, apa saja sih kelemahan sistem PUMC? > > Seperti penjelasan Pak layang seta, kita tunggu juga perdirjen dan modul bendaharanya. > > Terima kasih. Salam reformasi > > Noor Faisal > Maju terus Perbendaharaan! > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
