Assalamu'alaikum wr.wb.
  Pada waktu draft PMK no.73 sedang disusun, memang ada perdebatan sengit 
mengenai Bendahara Pengeluaran.
  Satu pihak lugas dengan isi UU no.1/1974 bahwa Bendahara Pengeluaran hanya 
mengelola UP saja, sedangkan pihak yang lain masih menghendaki agar Bendahara 
Pengeluaran berfungsi seperti sebelumnya yaitu membukukan seluruh transaksi 
DIPA baik UP maun LS/GU.
  Kalau tidak salah ingat, draft PMK tersebut kemudian disebarkan keseluruh 
Kanwil DJPB untuk ditanggapi bersama KPPN diwilayahnya. (Pada waktu itu saya di 
Kanwil DJPB Medan menerima draft tersebut).
  Kenyataan yang terjadi menunjukkan bahwa PMK no.73 memilih pendapat yang 
kedua yaitu Bendahara Pengeluaran disampuing mengelola UP, juga ditugasi untuk 
membukukan semua transaksi DIPA (LS/GU). Ini bisa diartikan bahwa pada saat 
sosialisasi draft PMK tersebut, jajaran DJPB lebih banyak yang setuju seperti 
itu dibandingkan bila Bendahara Pengeluaran hanya diserahi tugas mengelola UP 
saja. 
  PMK no.73 menyebutkan bahwa dokumen sumber pembukuan adalah SPM yang telah 
diuangkan yang ditandai dengan stempel "Telah diterbitkan SP2D-nya" dan dokuken 
sumber ini dibukukan oleh dua unit yaitu UAKPA dan Bendahara Pengeluaran.
  Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sementara ini masih 
mengacu pada aturan lama dimana pembukuan Bendahara Pengeluaran ini pada saat 
itu merupakan satu-satunya pembukuan Satker
  Jadi berdasarkan isi PMK no.73, seolah-olah ada dua macam pembukuan Satker.
  Perbedaan yang mendasar dari kedua cara pembukuan tersebut adalah bahwa 
pembukuan yang dilakukan UAKPA menganut sistem double entry (dibuku pada dua 
akun yang berlawanan), sedangkan yang dilakukan doleh Bendahara Pengeluaran 
menganut sistem single entry (hanya dibuku/dicatat pada satu akun/mata anggaran 
saja).
  Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) menghendaki akuntansi yang menganut double 
entry, sehingga PMK no.73 tidak boleh ditafsirkan menghendaki adanya dua 
pembukuan, melainkan hanya satu pembukuan saja yaitu yang dilaksanakan oleh 
UAKPA dengan doble entry-nya.
  Pertanyaannya : "Mengapa Bendahara Pengeluaran diharuskan membukukan seluruh 
transaksi DIPA (LS/GU) ?
  Alasannya, antara lain adalah bahwa pada saat Bendahara Pengeluaran menerima 
perintah membayar dari KPA atas beban UP, maka salah satu kewajiban Bendahara 
Pengeluaran adalah "menguji ketersediaan dana dalam DIPA". Tugas ini hanya bisa 
dilakukan dengan akurat apabila Bendahara Pengeluaran mempunyai data transaksi 
semua mata anggaran dalam DIPA.
  Oleh karena itu semua transaksi DIPA harus dicatat oleh Bendahara Pengeluaran 
dalam rangka tugas utamanya yaitu mengelola UP.
  Semoga bisa meramaikan diskusi kita.
  Wassalam.

noor faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  1. Tugas bendara adalah mengelola UP. Mengapa bendahara harus dituntut untuk 
membukukan SPM LS (responsibility = accountability)? Praktik lama? Apa tidak 
terjadi duplikasi pembukuan dengan UAKPA? Mengapa tugas bendahara tidak 
difokuskan kepada pembukuan UP saja? Rekon bendahara dengan UAKPA hanya terkait 
UP saja? Mengapa rekon general tidak dengan pejabat pembuat komitmen saja? 
(CMIIW)
Maksudnya: memang sistem lama mengharuskan bendahara untuk membukukan SPM LS 
tetapi apakah dengan adanya (i) sistem akuntansi UAKPA, (ii) penegasan tugas 
bendahara, dan (iii) pemeriksaan UP oleh KPPN, bendahara masih dibebankan 
dengan pembukuan LS juga? atau terkait dengan buku pembantu mata anggaran?




[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links





       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke