Dear Forum Prima,
Buat mas Gilangokta dan mas Bambang terima kasih atas info
hebatnya, semakin mencerahkan dan menjelaskan. Asbabbul nuzul-nya semakin jelas
sehingga saya kira sangat bermanfaat bagi para staf dan juga bagi rekan2 yang
tidak terlibat penyusunan ketentuan dimaksud terutama ketika akan menyampaikan
sosialisasi.
Boleh tidak saya simpulkan dari penjelasan mas Gilang dan
Mas Bambang:
1. PMK no.73 ditetapkan untuk untuk masa transisi (Mas Gilang:
..dalam pelaksasaannya (menurut saya) berbagai aturan turunan masih
mentoleransi kondisi praktis dilapangan (masa transisi) sambil mengarahkan pada
kondisi ideal.)
2. Dikarenakan menguji ketersediaan dana atas pembebanan UP (Pasal 21
ayat 3 butir c UU no.1/2004) maka BP wajib membukukan seluruh penerimaan dan
pengeluaran satker (Pasal 14 PMK no.73) (??) (Mas Bambang: ..Alasannya, antara
lain adalah bahwa pada saat Bendahara Pengeluaran menerima perintah membayar
dari KPA atas beban UP, maka salah satu kewajiban Bendahara Pengeluaran adalah
"menguji ketersediaan dana dalam DIPA". Tugas ini hanya bisa dilakukan dengan
akurat apabila Bendahara Pengeluaran mempunyai data transaksi semua mata
anggaran dalam DIPA. Oleh karena itu semua transaksi DIPA harus dicatat oleh
Bendahara Pengeluaran dalam rangka tugas utamanya yaitu mengelola UP.)
Piss. Terima kasih. Salam reformasi.
Noor Faisal
Maju terus
perbendaharaan!
(nb: status tugas
belajar mohon maaf kalau banyak bertanya)
----- Original Message ----
From: BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Monday, June 9, 2008 7:15:56 PM
Subject: Balasan: Re: [Forum Prima] BPP atau PBP Re: Sosialisasi Permenkeu
No.73/PMK.05/2008
Assalamu'alaikum wr.wb.
Pada waktu draft PMK no.73 sedang disusun, memang ada perdebatan sengit
mengenai Bendahara Pengeluaran.
Satu pihak lugas dengan isi UU no.1/1974 bahwa Bendahara Pengeluaran hanya
mengelola UP saja, sedangkan pihak yang lain masih menghendaki agar Bendahara
Pengeluaran berfungsi seperti sebelumnya yaitu membukukan seluruh transaksi
DIPA baik UP maun LS/GU.
Kalau tidak salah ingat, draft PMK terse
------------------------------------
Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/