Dear Forum
Prima,
 
Untuk mas
Agung terima kasih banyak atas ijtihad dan kajiannya, semoga kita semakin 
tercerahkan. Seperti
biasa pasti saya setuju banget dengan pendapat Mas Agung. 
 
Kalau boleh
saya minta penjelasan lagi atas kesimpulan dan 3 butir kajiannya mas Agung.
“..yang
dimaksud dengan laporan pertanggungjawaban
bendahara yaitu Laporan Keadaan Anggaran (LKA) dan Laporan Keadaan Kas
(LKK) yang disusun oleh Bendahara Kementerian Negara/Lembaga.”
 Atas kesimpulan dimaksud saya menterjemahkan:

        1. Pada sistem yang lama pertanggungjawaban di level satker dilakukan 
oleh bendahara dengan menyusun LKKA dan LKKR/P. Sistem akuntansi tingkat satker 
belum berjalan sebagaimana mestinya.
        2. Pada sistem baru pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada 
tingkat satker dilaksanakan oleh bendahara dan UAKPA dengan format LPJ 
bendahara dan  laporan keuangan UAKPA. (CMIIW)
Mungkin pertanyaannya (atau mencoba menegaskan penjelasannya mas Agung).
        1. Tugas bendara adalah mengelola UP. Mengapa bendahara harus dituntut 
untuk membukukan SPM LS (responsibility = accountability)? Praktik lama? Apa 
tidak terjadi duplikasi pembukuan dengan UAKPA? Mengapa tugas bendahara tidak 
difokuskan kepada pembukuan UP saja? Rekon bendahara dengan UAKPA hanya terkait 
UP saja? Mengapa rekon general tidak dengan pejabat pembuat komitmen saja? 
(CMIIW)
Maksudnya: memang sistem lama mengharuskan bendahara untuk membukukan SPM LS 
tetapi apakah dengan adanya (i) sistem akuntansi UAKPA, (ii) penegasan tugas 
bendahara, dan (iii) pemeriksaan UP oleh KPPN, bendahara masih dibebankan 
dengan pembukuan LS juga? atau terkait dengan buku pembantu mata  anggaran?
Kalau mas Agung telah menjelaskan kesetaraan dan check and balance, apakah 
tidak sebaiknya rekon mata anggaran dilakukan antara UAKPA dengan unit pembuat 
komitmen?

Penasaran
dengan BPP, kalau boleh nanya, apa saja sih kelemahan sistem PUMC?

Seperti penjelasan Pak layang seta, kita tunggu juga perdirjen dan modul 
bendaharanya.

Terima kasih. Salam reformasi

Noor Faisal
Maju terus Perbendaharaan!




----- Original Message ----
From: Agung_Sayuta <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Sunday, June 8, 2008 2:28:08 PM
Subject: [Forum Prima] BPP atau PBP Re: Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/2008


Yth. Rekan Forum Prima,

Dalam melakukan suatu ijtihad, bila benar mendapat 2 kebaikan dan bila
salah mendapat 1 kebaikan. Pendapat saya ini merupakan pencerahan
forum diskusi dan kajian membaca membaca peraturan. Oleh karena itu,
mohon maaf kalau tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Sebagai rasa turut berpartisipasi dalam topik bahasan, saya mencoba
mengkajinya dari prinsip pokok penggunaan anggaran, antara lain:
(1) Pembayaran atas penggunaan anggaran dilakukan secara langsung.
(2) Pengguna Anggaran (=termasuk KPA) bertanggung jawab penuh atas
penggunaan anggaran yang dilakukannya.
(3) Berlangsungnya mekanisme check and balance.

Kajian butir 1.
Pada prinsipnya penggunaan anggaran dilakukan secara langsung (LS),
dan memang seluruh pengeluaran negara sangat mungkin dilakukan dengan
LS. Namun, dalam pasal 31 UU No. 1/2004 dimungkinkan pengelolaan UP,
dan untuk itu diangkat Bendahara Pengeluaran (BP).
Bagaimana tanggung jawab BP atas pengeluaran anggaran melalui LS???
Saya berpendapat, BP tidak terlibat dalam pembayaran dengan LS pihak
III (kontraktual) dan hanya bertanggung jawab atas pembayaran dari UP
yang dikelolanya. Dan sesuai pasal 21 ayat (5), BP bertanggung jawab
secara pribadi atas pembayaran yang dilakukan. Namun dalam peraturan
Dirjen PBN dan ketentuan lain, ditetapkan bahwa BP wajib membuat
pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada Satker. 

Kajian butir 2.
Sebagaimana diketahui bukti tanggung jawab PA/KPA atas penggunaan
anggaran yaitu menyusun Laporan Keuangan (LK) terdiri dari:
(a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), baik LS maupun GUP.
(b) Neraca, termasuk nilai aset tahun lalu maupun tahun berjalan.
(c) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LK tersebut secara berjenjang disampaikan ke atasan langsungnya, dan
pada akhirnya menjadi LK Kementerian/ Lembaga.
Untuk menunjang tugas pelaksanaan ini dibentuk Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran (UAKPA) atau lebih dikenal dengan Pengelola Keuangan
(maaf saya lupa ketentuannya) . Saya berpendapat, seluruh transaksi
keuangan Satker dicatat pada UAKPA/Pengelola Keuangan.

Kajian butir 3.
Mekanisme check and balance dimaksudkan adanya kesetaraan antara PA
dengan BUN, KPA dengan KBUN. Khusus untuk BP sesuai pasal 53 UU 1/2004
merupakan jabatan fungsional yang "independen" .
Kalaulah dibandingkan kewajiban KBUN (pasal 19 UU No. 1/2004) dengan
kewajiban BP (pasal 21 UU No. 1/2004), maksud bunyi ayatnya sama. Oleh
karenanya dapat disimpulkan kewajiban BP = kewajiban KBUN, atau dengan
kata lain BP merupakan KBUN dalam internal departemen/lembaga, atau BP
merupakan kepanjangan tangan KBUN, karena UP merupakan uang titipan
KBUN dan belum menjadi pengeluaran DIPA.

Memperhatikan PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah, yang dalam Bab X pasal 31 ditetapkan mengenai
Laporan pertanggungjawaban bendahara yang ketentuan lebih lanjut
diatur dalam PMK No. 73/PMK.05/2008 tentang Tatacara Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian
Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja.

Saya setuju dengan pendapat P Layang Seta mengenai BPP. Menurut
pendapat saya, PP No. 8/2006 lebih terkonsentrasi membahas mengenai
Pelaporan Keuangan (LK) Kementerian/ Lembaga. Dan masih menurut
pendapat saya, yang dimaksud dengan laporan pertanggungjawaban
bendahara yaitu Laporan Keadaan Anggaran (LKA) dan Laporan Keadaan Kas
(LKK) yang disusun oleh Bendahara Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan pengalaman (maaf kalo ga ada perubahan pokok pikiran),
untuk pembukuan bendahara telah ditetapkan PP No. 39/2007, dan setahu
saya sampai saat ini belum disusun PMK-nya.

Mohon maaf, semoga ada manfaatnya.

Dari, Agung Sayuta.


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke