Dear Prima
Semakin rame semakin asyik........., tentunya untuk yang tertarik.
Sekedar turut serta dalam topik ini, saya memberanikan diri untuk 
menyampaikan pendapat pribadi dan mohon maaf jika kurang berkenan.

Tentunya kita sepakat modal utama reformasi adalah keberanian untuk 
berubah dan jiwa besar dalam menyikapi perubahan. suatu hal yang 
harus kita sikapi dengan arif adalah masa transisi. UU 
Perbendaharaan merumuskan konsepsi reformasi dibidang 
perbendaharaan, dalam pelaksasaannya (meurut saya) berbagai aturan 
turunan masih mentoleransi kondisi praktis dilapangan (masa 
transisi) sambil mengarahkan pada kondisi ideal.

1. Mengenai pertanggungjawaban keuangan tingkat satker, sudah jelas 
diatur dalam pasal 53 dan 54 UU Perbendaharaan. intinya:
Bendahara satker bertgjwb kepada Kuasa BUN yang diaplkasikan dalam 
LPJ Bendahara (PP 8/2006 dan PMK 73/2007).
KPA bertgjwb kepada PA yang diaplikasikan dalam Laporan Keuangan 
Satker.
 
2. Mengenai keberadaan BPP, Dalam Perdirjen 66/2005 diakomodir PUM, 
untuk memahami ini tentunya kita harus mengetahui latar belakang 
penyusunan Perdirjen dimaksud,  sebagai informasi keberadaan PUM 
atau nama lainnya tidak lepas dari model DIPA sekarang ini (DIPA 
terpusat).
Dalam Pembahasan tingkat pimpinan, konon khabarnya, ditawarkan 
alternatif merubah model DIPA terpusat atau mengatur PUM (atau nama 
lainnya).

Dalam pasal 21 UU Perbendaharaan, pembayaran atas beban APBN/UP 
terlebih dahulu harus diuji/diteliti oleh Bendahara Pengeluaran. 
Sebagai perwujudannya PUM atu nama lainnya harus dilengkapi fungsi 
ini serta implikasinya.

3. Mengenai Bendahara Pengeluaran membukukan SPM-LS, adalah 
perwujudan dari fungsi pengujian ketersediaan dana (pasal 21 ayat 
(3) huruf c UU Perben), atau sebagai alat uji bagi BP. Disisi lain 
dapat dimanfaatkan sebagai managerial report bagi KPA/PPK dalam 
pelaksanaan tugas sehari-hari (ingat dalam SAI kuitansi UP belum 
dianggap realisasi). Ada yang mengatakan nama Bendahara tercantum 
dalam DIPA oki seluruh transaksi keuangan harus dibukukan.

Mohon maklum.


Kirim email ke