Dear Prima Semakin rame semakin asyik........., tentunya untuk yang tertarik. Sekedar turut serta dalam topik ini, saya memberanikan diri untuk menyampaikan pendapat pribadi dan mohon maaf jika kurang berkenan.
Tentunya kita sepakat modal utama reformasi adalah keberanian untuk berubah dan jiwa besar dalam menyikapi perubahan. suatu hal yang harus kita sikapi dengan arif adalah masa transisi. UU Perbendaharaan merumuskan konsepsi reformasi dibidang perbendaharaan, dalam pelaksasaannya (meurut saya) berbagai aturan turunan masih mentoleransi kondisi praktis dilapangan (masa transisi) sambil mengarahkan pada kondisi ideal. 1. Mengenai pertanggungjawaban keuangan tingkat satker, sudah jelas diatur dalam pasal 53 dan 54 UU Perbendaharaan. intinya: Bendahara satker bertgjwb kepada Kuasa BUN yang diaplkasikan dalam LPJ Bendahara (PP 8/2006 dan PMK 73/2007). KPA bertgjwb kepada PA yang diaplikasikan dalam Laporan Keuangan Satker. 2. Mengenai keberadaan BPP, Dalam Perdirjen 66/2005 diakomodir PUM, untuk memahami ini tentunya kita harus mengetahui latar belakang penyusunan Perdirjen dimaksud, sebagai informasi keberadaan PUM atau nama lainnya tidak lepas dari model DIPA sekarang ini (DIPA terpusat). Dalam Pembahasan tingkat pimpinan, konon khabarnya, ditawarkan alternatif merubah model DIPA terpusat atau mengatur PUM (atau nama lainnya). Dalam pasal 21 UU Perbendaharaan, pembayaran atas beban APBN/UP terlebih dahulu harus diuji/diteliti oleh Bendahara Pengeluaran. Sebagai perwujudannya PUM atu nama lainnya harus dilengkapi fungsi ini serta implikasinya. 3. Mengenai Bendahara Pengeluaran membukukan SPM-LS, adalah perwujudan dari fungsi pengujian ketersediaan dana (pasal 21 ayat (3) huruf c UU Perben), atau sebagai alat uji bagi BP. Disisi lain dapat dimanfaatkan sebagai managerial report bagi KPA/PPK dalam pelaksanaan tugas sehari-hari (ingat dalam SAI kuitansi UP belum dianggap realisasi). Ada yang mengatakan nama Bendahara tercantum dalam DIPA oki seluruh transaksi keuangan harus dibukukan. Mohon maklum.
