Sejak awal saya bekerja di seksi Vera, saya selalu mempertanyakan 2
hal seperti tsb di atas. Bila Kanwil meminta daftar permasalahan dari
KPPN, kami selalu memasukkan 2 hal tsb sebagai permasalahan/usulan
kami di seksi Vera. Entah kebetulan atau tidak, secara hampir
bersamaan (3 dan 6 Juni 2008) dikeluarkan peraturan atau kebijakan
dari kantor pusat yang seakan-akan menjawab permasalahan kami sebagai
member Vera, meskipun demikian masih ada pasal atau instruksi yang
mengambang dan memerlukan penjelasan lebih lanjut, yaitu :
1.      SIMAK BMN (dulu SABMN)
Sebagaimana diketahui salah satu alasan disclaimer-nya LKPP kita
adalah nilai Asset yang disajikan masih belum bisa diyakini
kewajarannya. Hal tsb diakibatkan belum jalannya Aplikasi SIMAK BMN
mulai dari level terbawah, yaitu satker. Sampai beberapa hari yang
lalu, KPPN sebagai Kuasa BUN belum mempunyai payung hukum untuk
menegur atau memberi sanksi bila ada satker yang belum melaksankan
SIMAK BMN. Alhamdulillah, 3 Juni 2008 kemarin sudah diterbitkan
Perdirjen Perbendaharaan No.39 th.2008 tentang pengenaan sanksi...dst.
Perdirjen tsb sudah memberi kewenangan ke KPPN untuk menegur dan/atau
memberi sanksi bila ada satker yang belum melaksankan SIMAK BMN. Dalam
pasal 5 poin (2) disebutkan bahwa Penundaan penerbitan SP2D juga
dilakukan terhadap satuan Kerja yang tidak menyusun dan melaporkan BMN
menggunakan SIMAK-BMN. Namun, bagaimana mekanisme-nya? (1) Apakah KPPN
mengawasi pelaksanaan SIMAK BMN hanya dengan meneliti Neraca Satker
ybs, bila disajikan nilai Aset berarti dianggap sudah melaksanakan
SIMAK BMN, tetapi hal tsb bisa disiasati satker dengan cara instan,
yaitu dengan menginput jurnal Asset di Aplikasi SAKPA tanpa harus
melaksanakan SIMAK BMN. (2) Ataukah perlu diminta Laporan BMN hasil
aplikasi SIMAK BMN sebagaimana kewajiban satker mengirim laporan BMN
kepada instansi vertikal di atasnya? Aghhhh, dalam perdirjen tsb tidak
dijelaskan.
Selain kendala terkait kebijakan seperti diatas, masih ada juga
kendala yang bersifat teknis/operasional :
a.      Siapa yang membina/membimbing bila ada satker yang kesulitan
melaksanakan SIMAK-BMN bila di KPPN belum ditunjuk Customer Service?
b.      Bila harus Vera (saya harap bukan) yang membina/membimbing, mengapa
bila ada pelatihan SAKPA/SIMAK BMN yang diberangkatkan selalu pegawai
Sub Bag Umum?

2.      SSP (Surat Setoran Pajak) 
Hakikat dari verifikasi adalah meneliti dan/atau mencocokkan data
dengan dokumen sumber. Selama ini, hanya SPM/SP2D dan SSBP (sebagai
lampiran SPJ harian Bendum)saja yang diserahkan ke Vera untuk
diverifikasi, sedangkan untuk SSP, alur dokumennya dari Bendum
langsung dikirim ke Kanwil DJP, pertinggal di KPPN tidak ada.
Bagaimana fungsi verifikasi bisa jalan bila dokumen sumbernya
(SSP-nya) tidak ada? Sebagai contoh, ada PPnBM sebesar Rp.17.000,-,
dilihat dari nilainya itu tidak wajar, masa ada barang mewah pajaknya
cuma segitu, pasti ada salah akun, tapi KPPN tidak mendeteksi karena
tidak ada dokumen sumbernya. Atau bila ada Akun pusat (411111, 411112,
dsb) di data server, KPPN hanya mengganti dengan akun lain secara
kira-kira saja yang sekiranya masuk akal. Alhamdulillah, tgl 6 Juni
2008 kemarin, telah dikirim surat dari Dirjen Perbendaharaan
No.4309/PB/2008 perihal Penghentian Pengiriman SSP ke Kanwil DJP.
Dalam poin 2 disebutkan bahwa KPPN agar mengadministrasikan SSP
lembar-2 dengan sebaik-baiknya. Lalu seksi mana yang
mengadministrasikan? Apakah dijadikan sebagai lampiran SPJ harian
Bendum yang serahkan ke Vera untuk diverifikasi? Tidak dijelaskan
dalam surat tersebut.

Demikian, mungkin ada yang ingin menambahkan atau menanggapi? Silahkan...
Terima Kasih
Wassalam




Kirim email ke