Sejak awal saya bekerja di seksi Vera, saya selalu mempertanyakan 2 hal seperti tsb di atas. Bila Kanwil meminta daftar permasalahan dari KPPN, kami selalu memasukkan 2 hal tsb sebagai permasalahan/usulan kami di seksi Vera. Entah kebetulan atau tidak, secara hampir bersamaan (3 dan 6 Juni 2008) dikeluarkan peraturan atau kebijakan dari kantor pusat yang seakan-akan menjawab permasalahan kami sebagai member Vera, meskipun demikian masih ada pasal atau instruksi yang mengambang dan memerlukan penjelasan lebih lanjut, yaitu : 1. SIMAK BMN (dulu SABMN) Sebagaimana diketahui salah satu alasan disclaimer-nya LKPP kita adalah nilai Asset yang disajikan masih belum bisa diyakini kewajarannya. Hal tsb diakibatkan belum jalannya Aplikasi SIMAK BMN mulai dari level terbawah, yaitu satker. Sampai beberapa hari yang lalu, KPPN sebagai Kuasa BUN belum mempunyai payung hukum untuk menegur atau memberi sanksi bila ada satker yang belum melaksankan SIMAK BMN. Alhamdulillah, 3 Juni 2008 kemarin sudah diterbitkan Perdirjen Perbendaharaan No.39 th.2008 tentang pengenaan sanksi...dst. Perdirjen tsb sudah memberi kewenangan ke KPPN untuk menegur dan/atau memberi sanksi bila ada satker yang belum melaksankan SIMAK BMN. Dalam pasal 5 poin (2) disebutkan bahwa Penundaan penerbitan SP2D juga dilakukan terhadap satuan Kerja yang tidak menyusun dan melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN. Namun, bagaimana mekanisme-nya? (1) Apakah KPPN mengawasi pelaksanaan SIMAK BMN hanya dengan meneliti Neraca Satker ybs, bila disajikan nilai Aset berarti dianggap sudah melaksanakan SIMAK BMN, tetapi hal tsb bisa disiasati satker dengan cara instan, yaitu dengan menginput jurnal Asset di Aplikasi SAKPA tanpa harus melaksanakan SIMAK BMN. (2) Ataukah perlu diminta Laporan BMN hasil aplikasi SIMAK BMN sebagaimana kewajiban satker mengirim laporan BMN kepada instansi vertikal di atasnya? Aghhhh, dalam perdirjen tsb tidak dijelaskan. Selain kendala terkait kebijakan seperti diatas, masih ada juga kendala yang bersifat teknis/operasional : a. Siapa yang membina/membimbing bila ada satker yang kesulitan melaksanakan SIMAK-BMN bila di KPPN belum ditunjuk Customer Service? b. Bila harus Vera (saya harap bukan) yang membina/membimbing, mengapa bila ada pelatihan SAKPA/SIMAK BMN yang diberangkatkan selalu pegawai Sub Bag Umum?
2. SSP (Surat Setoran Pajak) Hakikat dari verifikasi adalah meneliti dan/atau mencocokkan data dengan dokumen sumber. Selama ini, hanya SPM/SP2D dan SSBP (sebagai lampiran SPJ harian Bendum)saja yang diserahkan ke Vera untuk diverifikasi, sedangkan untuk SSP, alur dokumennya dari Bendum langsung dikirim ke Kanwil DJP, pertinggal di KPPN tidak ada. Bagaimana fungsi verifikasi bisa jalan bila dokumen sumbernya (SSP-nya) tidak ada? Sebagai contoh, ada PPnBM sebesar Rp.17.000,-, dilihat dari nilainya itu tidak wajar, masa ada barang mewah pajaknya cuma segitu, pasti ada salah akun, tapi KPPN tidak mendeteksi karena tidak ada dokumen sumbernya. Atau bila ada Akun pusat (411111, 411112, dsb) di data server, KPPN hanya mengganti dengan akun lain secara kira-kira saja yang sekiranya masuk akal. Alhamdulillah, tgl 6 Juni 2008 kemarin, telah dikirim surat dari Dirjen Perbendaharaan No.4309/PB/2008 perihal Penghentian Pengiriman SSP ke Kanwil DJP. Dalam poin 2 disebutkan bahwa KPPN agar mengadministrasikan SSP lembar-2 dengan sebaik-baiknya. Lalu seksi mana yang mengadministrasikan? Apakah dijadikan sebagai lampiran SPJ harian Bendum yang serahkan ke Vera untuk diverifikasi? Tidak dijelaskan dalam surat tersebut. Demikian, mungkin ada yang ingin menambahkan atau menanggapi? Silahkan... Terima Kasih Wassalam
