Kami di KPPN Pangkalan Bun menerima perdirjen tersebut dalam bentuk hardcopy (fisik) yang dikirim via post, kami tidak bisa upload di milis ini. Tampaknya di website dan di FTP juga belum diupload. Jadi untuk Pak/Mas Yohan Gaol dan miliser yang membutuhkan Perdirjen tsb, mungkin tunggu aja kiriman via post dari pusat atau menunggu diupload di web.
Untuk Mas Joyo fis, terima kasih urun rembugnya, untuk poin 1 dan 2 saya sependapat, tapi untuk yang membimbing/membina satker saya belum sependapat. Saya sekaligus ingin meralat dan menambahi postingan saya terdahulu : 1. Dalam tulisan tersebut, saya menyebutkan Perdirjen Perbendaharaan No.39 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi....dst. Yang benar adalah Perdirjen Perbendaharan No.19/PB/2008 tentang Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai Dengan PMK No.171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah. 2. Bahwa yang membina BMN kepada satker bukanlah Customer Service, Vera ataupun Aklap. Dengan dibentuknya DJKN (di daerah KPKNL) maka tupoksi pembinaan BMN beralih ke sana. Salah satu tugas pokok DJKN adalah inventarisasi dan revaluasi (penilaian kembali) BMN, di sana sudah disediakan anggaran yang cukup besar untuk menginventarisasi dan membina ke kantor-kantor pemerintah, dan KPKNL lah yang tahu nilai wajar dari BMN yang akan disajikan di Neraca.. Tapi, sepertinya tidak etis bila KPPN menegur satker yang belum melaksanakan SIMAK BMN, namun ketika KPPN diminta bantuan terus dilempar ke KPKNL. Saya sependapat dengan Mas Yohan Gaol, yang membimbing adalah mana-mana yang lebih efektif saja. Pertanyaan saya terdahulu tentang kenapa umum terus yang dilatih SIMAK BMN hanyalah pertanyaan retoris dari pegawai Vera seperti saya yang iri melihat pegawai sub bag umum dipanggil ke Jakarta 3 sampai 4 kali, sedangkan di Vera tidak pernah dilatih SAKPA ataupun SABMN. 3. Dalam PMK No.171/2007 disebutkan pada pasal 35 poin (6) bahwa UAKPB melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL setiap semester. Di poin (7) disebutkan bahwa KPKNL melakukan rekonsiliasi dengan KPPN untuk menguji kesesuai Laporan BMN dengan Neraca setiap semester. Petunjuk teknisnya (Perdirjen/SE) belum ada, terus pie iki?
