Kami di KPPN Pangkalan Bun menerima perdirjen tersebut dalam bentuk
hardcopy (fisik) yang dikirim via post, kami tidak bisa upload di
milis ini. Tampaknya di website dan di FTP juga belum diupload. Jadi
untuk Pak/Mas Yohan Gaol dan miliser yang membutuhkan Perdirjen tsb,
mungkin tunggu aja kiriman via post dari pusat atau menunggu diupload
di web.

Untuk Mas Joyo fis, terima kasih urun rembugnya, untuk poin 1 dan 2
saya sependapat, tapi untuk yang membimbing/membina satker saya belum
sependapat. 

Saya sekaligus ingin meralat dan menambahi postingan saya terdahulu :
1.      Dalam tulisan tersebut, saya menyebutkan Perdirjen Perbendaharaan
No.39 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi....dst. Yang benar adalah
Perdirjen Perbendaharan No.19/PB/2008 tentang Pengenaan Sanksi Atas
Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai Dengan PMK
No.171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah.
2.      Bahwa yang membina BMN kepada satker bukanlah Customer Service,
Vera ataupun Aklap. Dengan dibentuknya DJKN (di daerah KPKNL) maka
tupoksi pembinaan BMN beralih ke sana. Salah satu tugas pokok DJKN
adalah inventarisasi dan revaluasi (penilaian kembali) BMN, di sana
sudah disediakan anggaran yang cukup besar untuk menginventarisasi dan
membina ke kantor-kantor pemerintah, dan KPKNL lah yang tahu nilai
wajar dari BMN yang akan disajikan di Neraca.. Tapi, sepertinya tidak
etis bila KPPN menegur satker yang belum melaksanakan SIMAK BMN, namun
ketika KPPN diminta bantuan terus dilempar ke KPKNL. Saya sependapat
dengan Mas Yohan Gaol, yang membimbing adalah mana-mana yang lebih
efektif saja. Pertanyaan saya terdahulu tentang kenapa umum terus yang
dilatih SIMAK BMN hanyalah pertanyaan retoris dari pegawai Vera
seperti saya yang iri melihat pegawai sub bag umum dipanggil ke
Jakarta 3 sampai 4 kali, sedangkan di Vera tidak pernah dilatih SAKPA
ataupun SABMN.
3.      Dalam PMK No.171/2007 disebutkan pada pasal 35 poin (6) bahwa UAKPB
melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL setiap semester. Di poin (7)
disebutkan bahwa KPKNL melakukan rekonsiliasi dengan KPPN untuk
menguji kesesuai Laporan BMN dengan Neraca setiap semester. Petunjuk
teknisnya (Perdirjen/SE) belum ada, terus pie iki?





Kirim email ke