Buat mas Noeh dan miliser semua Masalah pembinaan SIMAK BMN memang seharusnya ada di KPKNL, seiring dibentuknya unit tersebut. Tapi waktu ada acara pembekalan pengajar untuk PPAKP, pertanyaan itu juga disampaikan kalau tidak salah peserta dari Kanwil DJPBN Lampung kepada salah seorang narasumber dari DJKN, tapi saya lupa namanya. Waktu itu beliau menyampaikan diforum yang intinya agar kita dari DJPBN tidak langsung melepaskan pembinaan ke satker ke KPKNL, mereka masih memerlukan pendampingan dari kita. Itu yang bisa saya tangkap dari pesan beliau.
Buat mas Irvan dan miliser lain, mengenai Aplikasi SIMAK BMN sampai saat ini sepertinya memang belum ada perintah untuk menyampaikan ke satker, kita siap-siap ajalah untuk tahu lebih dulu dari satker tentang aplikasi itu, jadi suatu saat ada instruksi kita sudah siap jadi instruktur bagi satker, bukan begitu..??? Nah yang repot barangkali bener apa yang disampaikan mas Noeh, Dalam PMK No.171/2007 disebutkan pada pasal 35 poin (6) bahwa UAKPB > melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL setiap semester. Di poin (7) > disebutkan bahwa KPKNL melakukan rekonsiliasi dengan KPPN untuk > menguji kesesuai Laporan BMN dengan Neraca setiap semester. Petunjuk > teknisnya (Perdirjen/SE) belum ada, terus pie iki? Kita tunggu aja deh petunjuk teknisnya yaa..!! --- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kami di KPPN Pangkalan Bun menerima perdirjen tersebut dalam bentuk > hardcopy (fisik) yang dikirim via post, kami tidak bisa upload di > milis ini. Tampaknya di website dan di FTP juga belum diupload. Jadi > untuk Pak/Mas Yohan Gaol dan miliser yang membutuhkan Perdirjen tsb, > mungkin tunggu aja kiriman via post dari pusat atau menunggu diupload > di web. > > Untuk Mas Joyo fis, terima kasih urun rembugnya, untuk poin 1 dan 2 > saya sependapat, tapi untuk yang membimbing/membina satker saya belum > sependapat. > > Saya sekaligus ingin meralat dan menambahi postingan saya terdahulu : > 1. Dalam tulisan tersebut, saya menyebutkan Perdirjen Perbendaharaan > No.39 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi....dst. Yang benar adalah > Perdirjen Perbendaharan No.19/PB/2008 tentang Pengenaan Sanksi Atas > Keterlambatan Penyampaian Laporan Keuangan Sesuai Dengan PMK > No.171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan > Pemerintah. > 2. Bahwa yang membina BMN kepada satker bukanlah Customer Service, > Vera ataupun Aklap. Dengan dibentuknya DJKN (di daerah KPKNL) maka > tupoksi pembinaan BMN beralih ke sana. Salah satu tugas pokok DJKN > adalah inventarisasi dan revaluasi (penilaian kembali) BMN, di sana > sudah disediakan anggaran yang cukup besar untuk menginventarisasi dan > membina ke kantor-kantor pemerintah, dan KPKNL lah yang tahu nilai > wajar dari BMN yang akan disajikan di Neraca.. Tapi, sepertinya tidak > etis bila KPPN menegur satker yang belum melaksanakan SIMAK BMN, namun > ketika KPPN diminta bantuan terus dilempar ke KPKNL. Saya sependapat > dengan Mas Yohan Gaol, yang membimbing adalah mana-mana yang lebih > efektif saja. Pertanyaan saya terdahulu tentang kenapa umum terus yang > dilatih SIMAK BMN hanyalah pertanyaan retoris dari pegawai Vera > seperti saya yang iri melihat pegawai sub bag umum dipanggil ke > Jakarta 3 sampai 4 kali, sedangkan di Vera tidak pernah dilatih SAKPA > ataupun SABMN. > 3. Dalam PMK No.171/2007 disebutkan pada pasal 35 poin (6) bahwa UAKPB > melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL setiap semester. Di poin (7) > disebutkan bahwa KPKNL melakukan rekonsiliasi dengan KPPN untuk > menguji kesesuai Laporan BMN dengan Neraca setiap semester. Petunjuk > teknisnya (Perdirjen/SE) belum ada, terus pie iki? >
