dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-19/PB/2008 tanggal 3 Juni 2008 kelihatan ada perbedaan
dengan peraturan Direktur jenderal Perbendaharan PER-02/PB/2006
dimana PER-02 Pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan
keuangan dikarenakan para Satker terlambat menyampaikan laporan
keuangan UAKPA ke KPPN selambatnya-lambatnya 7 hari kerja setelah
bulan bersangkutan berakhir apabila KPA belum juga menyampaikan
laporan keuangan sampai dengan batas yang telah disebutkan tadi KPPN
menyampaikan surat peringatan dan bila samapi 5 hari setelah surat
peringatan belum juga menyampaikan laporan keuangan maka KPPN
menerbitkan sanksi berupa penundaan SP2D atas SPM yang diajukan dalam
PER-19/PB/2008 disini dikatakan pengenaan sanksi dikarenakan
keterlambatan penyempaian laporan diatas juga dikarenakan terhadap
Satuan Kerja yang tidak menyusun dan melaporkan BMN dengan menggunakan
SIMAK BMN pengenaan sangsi ini alangkaha baiknya diiringi juga
diadakan penyegaran/pembinaan Simak BMN kepada semua satker agar
satker2 tidak kaget begitu telah dilakukan sanksi sesuai
PER-19/PB/2008 karena ini bagi satker merupakan hal yang baru selain
itu untuk pembinaan sebaiknya dilakukan oleh KPPN dengan DJKN karena
untuk penilaian aset DJKN yang berperan , yang terakhir kalo ada
SIMAK BMN yang baru segera dilaunching mungkin itu aja yang bisa saya
tanggapi tentang SIMAK BMN sekian dan terimakasih