Coba urun rembug yaa... Kalau menurut saya untuk pengawasan pelaksanaan SIMAK-BMN pada satker bisa kita lakukan dengan membandingkan antara "NERACA" satker dengan "LAPORAN posisi BMN di NERACA". Dari 2 Laporan tersebut kita dapat mengetahui apakah satker tersebut sudah melaksanakan BMN apa belum/tidak. Masalah nilai dalam Neraca SAK memang bisa saja dilakukan input dengan jurnal aset, tapi kalau Laporan Posisi BMN di Neraca merupakan hasil dari APlikasi SIMAK-BMN. Nah dari situ ketahuan apakah satker sudah melaksanakan apa belum. Jadi untuk pengawasannya, kita bisa minta 2 laporan tersebut dari satker.
Sedangkan untuk SSP, seksi mana yang mengadministrasikan? Apakah dijadikan sebagai lampiran SPJ harian Bendum yang serahkan ke Vera untuk diverifikasi? Tidak dijelaskan dalam surat tersebut.... Karena seksi VERA mempunyai tugas verifikasi dan penyusunan LKPP tentunya harus punya dokumen sumber untuk proses semua transaksi tentunya. Untuk pembinaan ke satker, a. Siapa yang membina/membimbing bila ada satker yang kesulitan melaksanakan SIMAK-BMN bila di KPPN belum ditunjuk Customer Service? > b. Bila harus Vera (saya harap bukan) yang membina/membimbing, mengapa bila ada pelatihan SAKPA/SIMAK BMN yang diberangkatkan selalu pegawai Sub Bag Umum? Tidak ada salahnya bagi kita di seksi vera yang melakukan pembinaan ke satker walaupun kita tidak ikut pelatihan, toh kita bisa belajar dari yang ikut pelatihan, karena tiap pelatihan kan hanya 1 orang, dan biasanya kenapa dari umum yang ikut? itu karena orang umum yang langsung menangani BMN di KPPN, itu biasanya alasannya. Tapi tidak ada salahnya walaupun tidak ikut pelatihan ternyata kita bisa juga melatih orang lain, iya too?? itu dulu aja ya.. maaf kalau ada yang kurang berkenan --- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sejak awal saya bekerja di seksi Vera, saya selalu mempertanyakan 2 > hal seperti tsb di atas. Bila Kanwil meminta daftar permasalahan dari > KPPN, kami selalu memasukkan 2 hal tsb sebagai permasalahan/usulan > kami di seksi Vera. Entah kebetulan atau tidak, secara hampir > bersamaan (3 dan 6 Juni 2008) dikeluarkan peraturan atau kebijakan > dari kantor pusat yang seakan-akan menjawab permasalahan kami sebagai > member Vera, meskipun demikian masih ada pasal atau instruksi yang > mengambang dan memerlukan penjelasan lebih lanjut, yaitu : > 1. SIMAK BMN (dulu SABMN) > Sebagaimana diketahui salah satu alasan disclaimer-nya LKPP kita > adalah nilai Asset yang disajikan masih belum bisa diyakini > kewajarannya. Hal tsb diakibatkan belum jalannya Aplikasi SIMAK BMN > mulai dari level terbawah, yaitu satker. Sampai beberapa hari yang > lalu, KPPN sebagai Kuasa BUN belum mempunyai payung hukum untuk > menegur atau memberi sanksi bila ada satker yang belum melaksankan > SIMAK BMN. Alhamdulillah, 3 Juni 2008 kemarin sudah diterbitkan > Perdirjen Perbendaharaan No.39 th.2008 tentang pengenaan sanksi...dst. > Perdirjen tsb sudah memberi kewenangan ke KPPN untuk menegur dan/atau > memberi sanksi bila ada satker yang belum melaksankan SIMAK BMN. Dalam > pasal 5 poin (2) disebutkan bahwa Penundaan penerbitan SP2D juga > dilakukan terhadap satuan Kerja yang tidak menyusun dan melaporkan BMN > menggunakan SIMAK-BMN. Namun, bagaimana mekanisme-nya? (1) Apakah KPPN > mengawasi pelaksanaan SIMAK BMN hanya dengan meneliti Neraca Satker > ybs, bila disajikan nilai Aset berarti dianggap sudah melaksanakan > SIMAK BMN, tetapi hal tsb bisa disiasati satker dengan cara instan, > yaitu dengan menginput jurnal Asset di Aplikasi SAKPA tanpa harus > melaksanakan SIMAK BMN. (2) Ataukah perlu diminta Laporan BMN hasil > aplikasi SIMAK BMN sebagaimana kewajiban satker mengirim laporan BMN > kepada instansi vertikal di atasnya? Aghhhh, dalam perdirjen tsb tidak > dijelaskan. > Selain kendala terkait kebijakan seperti diatas, masih ada juga > kendala yang bersifat teknis/operasional : > a. Siapa yang membina/membimbing bila ada satker yang kesulitan > melaksanakan SIMAK-BMN bila di KPPN belum ditunjuk Customer Service? > b. Bila harus Vera (saya harap bukan) yang membina/membimbing, mengapa > bila ada pelatihan SAKPA/SIMAK BMN yang diberangkatkan selalu pegawai > Sub Bag Umum? > > 2. SSP (Surat Setoran Pajak) > Hakikat dari verifikasi adalah meneliti dan/atau mencocokkan data > dengan dokumen sumber. Selama ini, hanya SPM/SP2D dan SSBP (sebagai > lampiran SPJ harian Bendum)saja yang diserahkan ke Vera untuk > diverifikasi, sedangkan untuk SSP, alur dokumennya dari Bendum > langsung dikirim ke Kanwil DJP, pertinggal di KPPN tidak ada. > Bagaimana fungsi verifikasi bisa jalan bila dokumen sumbernya > (SSP-nya) tidak ada? Sebagai contoh, ada PPnBM sebesar Rp.17.000,-, > dilihat dari nilainya itu tidak wajar, masa ada barang mewah pajaknya > cuma segitu, pasti ada salah akun, tapi KPPN tidak mendeteksi karena > tidak ada dokumen sumbernya. Atau bila ada Akun pusat (411111, 411112, > dsb) di data server, KPPN hanya mengganti dengan akun lain secara > kira-kira saja yang sekiranya masuk akal. Alhamdulillah, tgl 6 Juni > 2008 kemarin, telah dikirim surat dari Dirjen Perbendaharaan > No.4309/PB/2008 perihal Penghentian Pengiriman SSP ke Kanwil DJP. > Dalam poin 2 disebutkan bahwa KPPN agar mengadministrasikan SSP > lembar-2 dengan sebaik-baiknya. Lalu seksi mana yang > mengadministrasikan? Apakah dijadikan sebagai lampiran SPJ harian > Bendum yang serahkan ke Vera untuk diverifikasi? Tidak dijelaskan > dalam surat tersebut. > > Demikian, mungkin ada yang ingin menambahkan atau menanggapi? Silahkan... > Terima Kasih > Wassalam >
