Yth. Sdr. Noeh Cool Cash dan Forum Prima, Maaf tanggapan terlambat, walau begitu semoga ada manfaat.
Setelah tanya-tanya dengan kawan di Bendum, bagaimana mekanisme penyediaan dan penarikan dana BO, dapat dijelaskan bahwa untuk penyediaan dana di BO KPPN mengajukan permintaan dana untuk relaisasi pembayaran SP2D tgl/hari h ke Dit.PKN pada tgl/hari h-1. Dengan telah diberlakukan sistim "On-Line" pada Bank, pada hari h (tgl. SP2D) BO melakukan pemindahbukuan kredit (penarikan) dan sekaligus pemindahbukuan debet (pembayaran) sesuai SP2D KPPN. Kalaulah terjadi kelebihan permintaan dana oleh KPPN, maka sisa dana lebih itu tercatat pada Rek. BO Pusat bukan di Rek. BO Daerah. Dan apabila terjadi sisa dana lebih dan tidak disetor maka dikenakan denda 3% per bulan setiap hari keterlambatan dari jumlah dana yang tidak disetorkan. Yang jadi masalah kewenangan siapakah pengenaan denda tersebut. Menurut pendapat saya, klo sisa dana itu ada di Rek. BO Pusat merupakan kewenangan Dit.PKN, tetapi klo dana itu ada di Rek. BO Daerah, mungkin merupakan kewenangan KPPN. Rupanya yang terjadi pada KPPN Sdr. Noeh Cool Cash, BO Daerah menarik dana dari BO Pusat sesuai surat permintaan KPPN, dan pada akhir hari sisa dana lebih tersebut tidak disetorkan ke RKUN. Bagaimana solusinya??? Perintahkan untuk menyetorkan + kenakan denda. Sedang dalam LKPP Verak beri catatan atas laporan keuangan (Calk). Sesungguhnya hal itu tidak perlu terjadi kalau BO Daerah mengkredit dan mendebet sesuai dengan jumlah SP2D yang diterbitkan KPPN. Dalam kasus yang hampir sama, pada tanggal 26 Juni 2008 seluruh BRI keadaan off-line. Ternyata BO KPPN memberikan laporan nihil pada hari itu baik kredit maupun debet. Menurut pendapat saya, pengenaan denda ke BO adalah: (1) KPPN mengenakan denda karena BO daerah tidak memindahbukukan SP2D yang telah diterbitkan, dan (2) Dit. PKN mengenakan denda BO Pusat karena sisa dana lebih pada BO Pusat tidak disetorkan (klo ada). Maaf klo kurang pas. --- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >...Memang antara saldo akhir kas di LAK dengan LKP sudah sama, namun bila melihat saldo rekening koran bank milik KPPN terjadi perbedaan....
