Yth. Sdr. Noeh Cool Cash dan Forum Prima,

Maaf tanggapan terlambat, walau begitu semoga ada manfaat.

Setelah tanya-tanya dengan kawan di Bendum, bagaimana mekanisme
penyediaan dan penarikan dana BO, dapat dijelaskan bahwa untuk
penyediaan dana di BO KPPN mengajukan permintaan dana untuk relaisasi
pembayaran SP2D tgl/hari h ke Dit.PKN pada tgl/hari h-1.

Dengan telah diberlakukan sistim "On-Line" pada Bank, pada hari h
(tgl. SP2D) BO melakukan pemindahbukuan kredit (penarikan) dan
sekaligus pemindahbukuan debet (pembayaran) sesuai SP2D KPPN. Kalaulah
terjadi kelebihan permintaan dana oleh KPPN, maka sisa dana lebih itu
tercatat pada Rek. BO Pusat bukan di Rek. BO Daerah. Dan apabila
terjadi sisa dana lebih dan tidak disetor maka dikenakan denda 3% per
bulan setiap hari keterlambatan dari jumlah dana yang tidak disetorkan.

Yang jadi masalah kewenangan siapakah pengenaan denda tersebut.
Menurut pendapat saya, klo sisa dana itu ada di Rek. BO Pusat
merupakan kewenangan Dit.PKN, tetapi klo dana itu ada di Rek. BO
Daerah, mungkin merupakan kewenangan KPPN.

Rupanya yang terjadi pada KPPN Sdr. Noeh Cool Cash, BO Daerah menarik
dana dari BO Pusat sesuai surat permintaan KPPN, dan pada akhir hari
sisa dana lebih tersebut tidak disetorkan ke RKUN. Bagaimana
solusinya??? Perintahkan untuk menyetorkan + kenakan denda. Sedang
dalam LKPP Verak beri catatan atas laporan keuangan (Calk).
Sesungguhnya hal itu tidak perlu terjadi kalau BO Daerah mengkredit
dan mendebet sesuai dengan jumlah SP2D yang diterbitkan KPPN.

Dalam kasus yang hampir sama, pada tanggal 26 Juni 2008 seluruh BRI
keadaan off-line. Ternyata BO KPPN memberikan laporan nihil pada hari
itu baik kredit maupun debet. Menurut pendapat saya, pengenaan denda
ke BO adalah: (1) KPPN mengenakan denda karena BO daerah tidak
memindahbukukan SP2D yang telah diterbitkan, dan (2) Dit. PKN
mengenakan denda BO Pusat karena sisa dana lebih pada BO Pusat tidak
disetorkan (klo ada).

Maaf klo kurang pas.


--- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>...Memang antara saldo akhir kas di LAK dengan LKP sudah sama, namun
bila melihat saldo rekening koran bank milik KPPN terjadi perbedaan....

Kirim email ke