Kepada Mas Noeh Cool Cash dan Rekan Forum Prima,

Dalam Visi DJPBN terkandung ungkapan agar peg. DJPBN menjadi pengelola
keuangan negara yang profesional, yang merupakan salah satu pilar
reformasi birokrasi. Pertanyaannya, sudah profesionalkah kita??? 
 
Pada suatu dialog, Pimpinan DJPBN menanyakan kepada staf di salah satu
kantor vertikal DJPBN, "Mengapa kamu mengerjakannya seperti ini???"
Jawab staf "Dari dulu mengerjakannya seperti ini pak" Mendengar
jawaban seperti ini, Pimpinan DJPBN sungguh tidak berkenan bahkan bisa
membuat marah, karena jawaban yang tidak profesional "dari dulu...".

Bercermin dari keinginan untuk berbuat profesional, saya coba mengkaji
permasalahan ini.

Mas Noeh menyatakan meluruskan, bahwa dalam pengajuan permintaan dana
untuk realisasi pembayaran SP2D, bukan dilakukan h-1, tetapi tiap jam
pada hari h itu juga, sehingga pelayanan prima 1 jam dana cair bisa
lebih terrealisasi.

Dalam kapasitas ini saya tidak dapat menyatakan lurus dan bengkok,
karena bukan kewenangan saya untuk itu.

Suatu dinamika dalam melakukan interprestasi suatu ketentuan, dapat
saja pendapat orang lain lurus pendapat kita bengkok, atau pendapat
kita yang lurus pendapat orang lain yang bengkok, lurus dan bengkok
akan menimbulkan nada seni, tapi yang paling pokok bertujuan ikhlas
bekerja untuk pelayanan prima... pelayanan terbaik.

PerDJPBN 59 pada BAB IV Psl 4 ay.(1) Dit.PKN setiap akhir hari kerja
menerima perkiraan kebutuhan dana dari KPPN untuk keperluan
pengeluaran hari berikutnya.

Bahasan: 
1. ...keperluan pengeluaran hari berikutnya, berarti perkiraan
kebutuhan diajukan ke Dit.PKN satu hari sebelumnya, istilahnya h-1. 

Sesungguhnya pengajuan perkiraan kebutuhan akan lebih akurat bila
didasarkan perkiraan kebutuhan oleh Satker pada h-1, tetapi faktanya
tidak begitu.

Dalam pengajuan perkiraan kebutuhan:
- Ada KPPN yang menggunakan hitungan rata-rata tanggal/bulan yl.+
accres ..% pada hari h-1 jam 16.30, sedang kekurangan diajukan pada
hari h jam 14.30.
- Ada juga yang mengajukannya pada hari h-1 jam 16.30 sesuai SP2D yg
telah diproses untuk esok hari, sedang kekurangan diajukan pada hari h
jam 14.30.
- Ada juga yang mengajukan setiap jam pada hari h seperti KPPN tempat
kerja Mas Noeh.

Menurut pendapat saya, bila seluruh KPPN mengajukan perkiraan
kebutuhan setiap jam, betapa sibuknya teman2 di Dit.PKN, karena setiap
jam harus menyediakan dana di RPK-BUN-P BO Pusat.

PerDJPBN 59 pada BAB V Psl 5 ay.(3) BO I segera melakukan pencairan
dana setelah menerima SP2D dengan cara:
a. melakukan penarikan dana dengan mendebet RPK-BUN-P sesuai jumlah
SP2D yang akan dibayarkan dan mengkredit Rek. BO I
b. pada saat itu juga BO I melakukan pencairan dana dengan mendebet
Rek. BO I untuk untung rek. yg ditunjuk sesuai SP2D.

Bahasan:
Ketentuan ini mengatur bahwa dana yang ditarik oleh BO I adalah jumlah
sesuai SP2D bukan sesuai permintaan perkiraan kebutuhan.

Kasus:
Menurut pendapat saya, atas terjadinya saldo kredit pada Rek. BO I dan
tidak disetorkan pada akhir bulan Juni 2008, seharusnya nampak selisih
lebih pada arus kas LKPP bulan Juni 2008 karena memang begitulah
faktanya. Tetapi setelah dilakukan penyetoran pengembalian ke
RPK-BUN-P arus kas LKPP bulan berikutnya seharusnya balance, kecuali
kasus serupa terjadi lagi.

Mohon maaf bila ga pas, semoga bermanfaat.

--- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 1. Perlu saya luruskan, bahwa dengan diberlakukannya TSA, permintaan
> dana untuk realisasi pembayaran SP2D bukan dilakukan h-1, tetapi tiap
> jam pada hari h itu juga, sehingga pelayanan prima 1 jam dana cair
> bisa lebih terealisasi



Kirim email ke