Terima Kasih kepada Pak Agung Sayuta atas tanggapannya. 
Namun, kiranya bisa saya ungkapkan lebih lanjut permasalahannya :

1. Perlu saya luruskan, bahwa dengan diberlakukannya TSA, permintaan
dana untuk realisasi pembayaran SP2D bukan dilakukan h-1, tetapi tiap
jam pada hari h itu juga, sehingga pelayanan prima 1 jam dana cair
bisa lebih terealisasi

2. Kelebihan permintaan dana tentu akan terjadi sisa dana lebih yang
tercatat di BO I KPPN, dan harus dilimpahkan hari itu juga oleh BO I
ke RPK-Bun (Dit.PKN). 

3. KPPN sudah memerintahkan BO I untuk melimpahkan kembali kelebihan
permintaan tsb ke kas negara  pada hari itu juga. Namun, masalahnya
ketika akan dilimpahkan ke RPK-Bun, BI sudah tutup, terpaksa
dilimpahkan keesokan harinya.

3. Dalam perdirjen 59/2007 tentang TSA (mohon koreksi kalau salah)
telah diatur pengenaan denda keterlambatan pelimpahan sebesar 3% per
bulan. Akan tetapi belum diatur mekanisme pembukuan KPPN bila
keterlambatan pelimpahan tsb terjadi.

4. Tentu KPPN sudah memerintahkan BO I untuk membayar denda atas
keterlambatan pelimpahan tsb, yaitu 1 hari x 3% per bulan x Rp 6jt,
yaitu Rp 6rb

5. Yang kami tanyakan adalah pembukuannya, karena belum diatur dalam
perdirjen59/2007 tentang TSA. 

6. untuk sementara kejadian tersebut kami ungkapkan di CALK LKPP
semester I 2008.

Terima kasih
Wassalam

NB : Untuk miliser yang lain jangan malu-malu untuk menanggapi masalah ini




--- In [email protected], "Agung_Sayuta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth. Sdr. Noeh Cool Cash dan Forum Prima,
> 
> Maaf tanggapan terlambat, walau begitu semoga ada manfaat.
> 
> Setelah tanya-tanya dengan kawan di Bendum, bagaimana mekanisme
> penyediaan dan penarikan dana BO, dapat dijelaskan bahwa untuk
> penyediaan dana di BO KPPN mengajukan permintaan dana untuk relaisasi
> pembayaran SP2D tgl/hari h ke Dit.PKN pada tgl/hari h-1.
> 
> Dengan telah diberlakukan sistim "On-Line" pada Bank, pada hari h
> (tgl. SP2D) BO melakukan pemindahbukuan kredit (penarikan) dan
> sekaligus pemindahbukuan debet (pembayaran) sesuai SP2D KPPN. Kalaulah
> terjadi kelebihan permintaan dana oleh KPPN, maka sisa dana lebih itu
> tercatat pada Rek. BO Pusat bukan di Rek. BO Daerah. Dan apabila
> terjadi sisa dana lebih dan tidak disetor maka dikenakan denda 3% per
> bulan setiap hari keterlambatan dari jumlah dana yang tidak disetorkan.
> 
> Yang jadi masalah kewenangan siapakah pengenaan denda tersebut.
> Menurut pendapat saya, klo sisa dana itu ada di Rek. BO Pusat
> merupakan kewenangan Dit.PKN, tetapi klo dana itu ada di Rek. BO
> Daerah, mungkin merupakan kewenangan KPPN.
> 
> Rupanya yang terjadi pada KPPN Sdr. Noeh Cool Cash, BO Daerah menarik
> dana dari BO Pusat sesuai surat permintaan KPPN, dan pada akhir hari
> sisa dana lebih tersebut tidak disetorkan ke RKUN. Bagaimana
> solusinya??? Perintahkan untuk menyetorkan + kenakan denda. Sedang
> dalam LKPP Verak beri catatan atas laporan keuangan (Calk).
> Sesungguhnya hal itu tidak perlu terjadi kalau BO Daerah mengkredit
> dan mendebet sesuai dengan jumlah SP2D yang diterbitkan KPPN.
> 
> Dalam kasus yang hampir sama, pada tanggal 26 Juni 2008 seluruh BRI
> keadaan off-line. Ternyata BO KPPN memberikan laporan nihil pada hari
> itu baik kredit maupun debet. Menurut pendapat saya, pengenaan denda
> ke BO adalah: (1) KPPN mengenakan denda karena BO daerah tidak
> memindahbukukan SP2D yang telah diterbitkan, dan (2) Dit. PKN
> mengenakan denda BO Pusat karena sisa dana lebih pada BO Pusat tidak
> disetorkan (klo ada).
> 
> Maaf klo kurang pas.
> 
> 
> --- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <noeh_tox@> wrote:
> 
> >...Memang antara saldo akhir kas di LAK dengan LKP sudah sama, namun
> bila melihat saldo rekening koran bank milik KPPN terjadi perbedaan....
>


Kirim email ke