Terima Kasih kepada Pak Agung Sayuta atas tanggapannya. Namun, kiranya bisa saya ungkapkan lebih lanjut permasalahannya :
1. Perlu saya luruskan, bahwa dengan diberlakukannya TSA, permintaan dana untuk realisasi pembayaran SP2D bukan dilakukan h-1, tetapi tiap jam pada hari h itu juga, sehingga pelayanan prima 1 jam dana cair bisa lebih terealisasi 2. Kelebihan permintaan dana tentu akan terjadi sisa dana lebih yang tercatat di BO I KPPN, dan harus dilimpahkan hari itu juga oleh BO I ke RPK-Bun (Dit.PKN). 3. KPPN sudah memerintahkan BO I untuk melimpahkan kembali kelebihan permintaan tsb ke kas negara pada hari itu juga. Namun, masalahnya ketika akan dilimpahkan ke RPK-Bun, BI sudah tutup, terpaksa dilimpahkan keesokan harinya. 3. Dalam perdirjen 59/2007 tentang TSA (mohon koreksi kalau salah) telah diatur pengenaan denda keterlambatan pelimpahan sebesar 3% per bulan. Akan tetapi belum diatur mekanisme pembukuan KPPN bila keterlambatan pelimpahan tsb terjadi. 4. Tentu KPPN sudah memerintahkan BO I untuk membayar denda atas keterlambatan pelimpahan tsb, yaitu 1 hari x 3% per bulan x Rp 6jt, yaitu Rp 6rb 5. Yang kami tanyakan adalah pembukuannya, karena belum diatur dalam perdirjen59/2007 tentang TSA. 6. untuk sementara kejadian tersebut kami ungkapkan di CALK LKPP semester I 2008. Terima kasih Wassalam NB : Untuk miliser yang lain jangan malu-malu untuk menanggapi masalah ini --- In [email protected], "Agung_Sayuta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yth. Sdr. Noeh Cool Cash dan Forum Prima, > > Maaf tanggapan terlambat, walau begitu semoga ada manfaat. > > Setelah tanya-tanya dengan kawan di Bendum, bagaimana mekanisme > penyediaan dan penarikan dana BO, dapat dijelaskan bahwa untuk > penyediaan dana di BO KPPN mengajukan permintaan dana untuk relaisasi > pembayaran SP2D tgl/hari h ke Dit.PKN pada tgl/hari h-1. > > Dengan telah diberlakukan sistim "On-Line" pada Bank, pada hari h > (tgl. SP2D) BO melakukan pemindahbukuan kredit (penarikan) dan > sekaligus pemindahbukuan debet (pembayaran) sesuai SP2D KPPN. Kalaulah > terjadi kelebihan permintaan dana oleh KPPN, maka sisa dana lebih itu > tercatat pada Rek. BO Pusat bukan di Rek. BO Daerah. Dan apabila > terjadi sisa dana lebih dan tidak disetor maka dikenakan denda 3% per > bulan setiap hari keterlambatan dari jumlah dana yang tidak disetorkan. > > Yang jadi masalah kewenangan siapakah pengenaan denda tersebut. > Menurut pendapat saya, klo sisa dana itu ada di Rek. BO Pusat > merupakan kewenangan Dit.PKN, tetapi klo dana itu ada di Rek. BO > Daerah, mungkin merupakan kewenangan KPPN. > > Rupanya yang terjadi pada KPPN Sdr. Noeh Cool Cash, BO Daerah menarik > dana dari BO Pusat sesuai surat permintaan KPPN, dan pada akhir hari > sisa dana lebih tersebut tidak disetorkan ke RKUN. Bagaimana > solusinya??? Perintahkan untuk menyetorkan + kenakan denda. Sedang > dalam LKPP Verak beri catatan atas laporan keuangan (Calk). > Sesungguhnya hal itu tidak perlu terjadi kalau BO Daerah mengkredit > dan mendebet sesuai dengan jumlah SP2D yang diterbitkan KPPN. > > Dalam kasus yang hampir sama, pada tanggal 26 Juni 2008 seluruh BRI > keadaan off-line. Ternyata BO KPPN memberikan laporan nihil pada hari > itu baik kredit maupun debet. Menurut pendapat saya, pengenaan denda > ke BO adalah: (1) KPPN mengenakan denda karena BO daerah tidak > memindahbukukan SP2D yang telah diterbitkan, dan (2) Dit. PKN > mengenakan denda BO Pusat karena sisa dana lebih pada BO Pusat tidak > disetorkan (klo ada). > > Maaf klo kurang pas. > > > --- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <noeh_tox@> wrote: > > >...Memang antara saldo akhir kas di LAK dengan LKP sudah sama, namun > bila melihat saldo rekening koran bank milik KPPN terjadi perbedaan.... >
