Assalamu'alaikum wr.wb.
Akuntansi atau pembukuan yang sah dan akurat, adalah mencatat
transaksi keuangan dengan "bukti transaksi" sebagai data sumber.
Jadi kalau pada tanggal 30 Juni 2008 ada transaksi berupa transfer
dana sebesar Rp.97juta maka bukti transaksinya adalah "Nota Bank"
sebesar Rp.97juta. Kalau transaksi ini dibukukan sebesar Rp.91juta
maka terdapat perbedaan antara bukti transaksi dengan catatan
pembukuan. Dan ini akan menjadi bahan temuan aparat pemeriksa karena
salah membukukan nominal transaksi.
Begitu juga halnya bila pada tanggal 1 Juli 2008 transaksi berupa
pengembalian dana sebesar Rp.6juta dengan bukti transaksi
berupa "Nota Bank", tidak dibukukan.
Oleh karena itu sependapat dengan teman di Vera dan pak Agung maka
sebaiknya transaksi-transaksi tersebut dibukukan apa adanya.
Wassalam.
__________________________________________________________________
>
> Kasus:
> Menurut pendapat saya, atas terjadinya saldo kredit pada Rek. BO I
dan
> tidak disetorkan pada akhir bulan Juni 2008, seharusnya nampak
selisih
> lebih pada arus kas LKPP bulan Juni 2008 karena memang begitulah
> faktanya. Tetapi setelah dilakukan penyetoran pengembalian ke
> RPK-BUN-P arus kas LKPP bulan berikutnya seharusnya balance, kecuali
> kasus serupa terjadi lagi.
>
> Mohon maaf bila ga pas, semoga bermanfaat.
>
> --- In [email protected], "Noeh Cool Cash" <noeh_tox@>
wrote:
> > 1. Perlu saya luruskan, bahwa dengan diberlakukannya TSA,
permintaan
> > dana untuk realisasi pembayaran SP2D bukan dilakukan h-1, tetapi
tiap
> > jam pada hari h itu juga, sehingga pelayanan prima 1 jam dana cair
> > bisa lebih terealisasi
>