Yth. Milliser Forum Prima di seluruh penjuru Indonesia

Kami sebagai pegawai tugas belajar, pernah mendapat informasi bahwa
bagi pegawai tugas belajar, TKPKN nya sudah dapat dibayarkan 100%.
Namun sayangnya, sifat surat dari sekjen depkeu tersebut adalah SR,
sehingga sulit untuk didapatkan copy-nya.

Bagi rekan-rekan yang mengetahui bagaimana situasi sesungguhnya,
mohon pencerahan bagi kami.

Terima kasih sebelumnya.
Matur Nuwun.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke