Yth. Milliser Forum Prima di seluruh penjuru Indonesia Kami sebagai pegawai tugas belajar, pernah mendapat informasi bahwa bagi pegawai tugas belajar, TKPKN nya sudah dapat dibayarkan 100%. Namun sayangnya, sifat surat dari sekjen depkeu tersebut adalah SR, sehingga sulit untuk didapatkan copy-nya.
Bagi rekan-rekan yang mengetahui bagaimana situasi sesungguhnya, mohon pencerahan bagi kami. Terima kasih sebelumnya. Matur Nuwun. [Non-text portions of this message have been removed]